DPR Desak Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
DPR Desak Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan

Ketua DPR, Puan Maharani. (Foto: dok. Media DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan. Menurutnya, penanganan tidak cukup hanya dengan memadamkan api, tetapi juga harus diikuti perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.

Puan menyoroti dampak karhutla yang semakin meluas, mulai dari memburuknya kualitas udara dan meningkatnya risiko infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) hingga ancaman terhadap habitat satwa.

“Perlindungan terhadap masyarakat harus sama besarnya dengan intervensi pemadaman karhutla. Pemerintah harus selalu mengecek kualitas udara di setiap daerah terdampak,” kata Puan dikutip dari laman DPR, Sabtu (22/8/).


Ia meminta pemerintah memetakan titik panas secara menyeluruh agar penanganan dapat difokuskan pada wilayah dengan tingkat risiko paling tinggi. Pemetaan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi lahan gambut, tingkat kekeringan, serta jarak lokasi kebakaran dengan permukiman warga.

Baca juga:

Terbang ke Kalimantan, Prabowo Instruksikan Penanganan Cepat Bencana Kebakaran Hutan


Menurut Puan, wilayah yang masuk kategori rawan harus mendapat penguatan sumber daya, seperti tambahan personel pemadam, pompa air, kendaraan tangki, akses sumber air, hingga dukungan pemadaman melalui udara. Di lain sisi, pemerintah pusat diminta tidak menunggu kondisi semakin parah untuk turun tangan.


Puan menilai pemantauan secara langsung diperlukan untuk mengetahui daerah yang mengalami keterbatasan dalam menangani karhutla.

Pemerintah pusat harus dapat melihat secara real time daerah mana yang lambat merespons dan langsung mengambil alih dukungan jika kapasitas daerah tidak memadai.

Puan Maharani, Ketua DPR RI


Puan juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang diduga sengaja membakar lahan, termasuk lahan perkebunan sawit. Menurutnya, setiap titik kebakaran harus ditelusuri untuk mengetahui penyebab serta pihak yang bertanggung jawab. “Setiap titik api harus diketahui siapa yang bertanggung jawab,” kata Puan.


Ia mengingatkan karhutla tidak hanya berdampak terhadap kesehatan dan lingkungan. Aktivitas pendidikan anak-anak serta kegiatan ekonomi masyarakat juga dapat terganggu ketika asap dan kebakaran terus meluas.

Oleh karena itu, Puan meminta pemerintah menggabungkan strategi pemadaman, pengawasan kualitas udara, penguatan kapasitas daerah, serta penegakan hukum agar penanganan karhutla berjalan lebih efektif.(knu)

Baca juga:

Kabut Asap Karhutla Lumpuhkan Penerbangan Kalimantan: Cek Update Bandara Terdampak dan Hak Penumpang



Foto : Ketua DPR Puan Maharani/ dok media DPR

#Puan Maharani #DPR RI #Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) #Kalimantan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Dicopot Bukan Pensiun, Puan Maharani: Memang Sudah Waktunya
Listyo Sigit sendiri dilantikan menjadi menjadi Kapolri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 27 Januari 2021 silam, alias sudah lebih dari 5 tahun menjabat.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Kapolri Listyo Sigit Dicopot Bukan Pensiun, Puan Maharani: Memang Sudah Waktunya
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Asap Karhutla Mengancam Anak, DPR Minta Sekolah tak Nekat Gelar Aktivitas Luar Ruangan
Sekolah diminta tidak menjalankan aktivitas luar ruangan seolah kualitas udara dalam kondisi normal.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Asap Karhutla Mengancam Anak, DPR Minta Sekolah tak Nekat Gelar Aktivitas Luar Ruangan
Indonesia
Oknum ASN hingga Sejumlah Korporasi Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui berbagai sumber informasi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Oknum ASN hingga Sejumlah Korporasi Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng
Indonesia
113.336 Kasus ISPA akibat Karhutla, DPR Minta Pemerintah Perkuat Respons Kesehatan
Kemenkes mencatat 113.336 kasus ISPA akibat karhutla hingga 9 September 2026. DPR meminta pemerintah memperkuat layanan kesehatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
113.336 Kasus ISPA akibat Karhutla, DPR Minta Pemerintah Perkuat Respons Kesehatan
Bagikan