Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu sidang setelah seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuan.

Regulasi tersebut menjadi pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, sekaligus memenuhi mandat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan beleid yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal tersebut merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Baca juga:

DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal

Larangan Menahan Ijazah Pekerja

Salah satu aturan yang disepakati adalah larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu substansi dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR bersama pemerintah.

Dana Pesangon dan Penguatan JKP

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur kepastian dana cadangan pesangon serta penguatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ketentuan tersebut ditujukan bagi pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hak Pekerja Perempuan Diperkuat

Perlindungan terhadap pekerja perempuan turut menjadi salah satu substansi yang diatur.

Regulasi baru memberikan kepastian perlindungan terhadap hak cuti melahirkan dan keguguran, dengan jaminan tetap mendapatkan upah penuh.

Aturan Peserta Magang

Ketentuan mengenai pemagangan juga diperkuat melalui sejumlah aturan.

Di antaranya pembatasan waktu magang, kewajiban pemberian uang saku, jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta kepesertaan dalam jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Peserta magang juga memiliki hak untuk memperoleh sertifikat pemagangan.

Baca juga:

Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan

Perlindungan bagi Pekerja Penyandang Disabilitas

UU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan kepastian mengenai aksesibilitas dan akomodasi perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas di lingkungan kerja.

Ketentuan ini menjadi bagian dari substansi pelindungan pekerja yang disepakati Panitia Kerja (Panja) DPR bersama pemerintah.

Sanksi Pelanggaran Diperkuat

Selain mengatur hak pekerja, regulasi baru tersebut juga memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan yang independen.

Pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif maupun sanksi pidana yang lebih berat. (Knu)

#UU Perlindungan Ketenagakerjaan #DPR RI #UU Ketenagakerjaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
Pengusaha Usulkan Jam Kerja 45 Jam Per Minggu, Ini Kata Menko Perekonomian Airlangga
Pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II dengan DPR RI pada Senin (5/10).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Pengusaha Usulkan Jam Kerja 45 Jam Per Minggu, Ini Kata Menko Perekonomian Airlangga
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Indonesia
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Pembahasan mencakup sejumlah isu ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, pengupahan, pelindungan pekerja perempuan, dan pemagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Indonesia
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
DPR menyoroti fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang disebut digunakan warga binaan. Ombudsman dan Ditjenpas akan dipanggil untuk klarifikasi.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
Bagikan