MERAHPUTIH.COM - POLDA Kalteng menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari enam laporan polisi. Di antara yang ditetapkan tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN). Polisi juga tengah menyelidiki 12 korporasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa karhutla.
Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan mengatakan pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui berbagai sumber informasi. Mulai dari laporan masyarakat, layanan kepolisian 110, hingga hasil patroli personel di wilayah yang rawan terjadi karhutla.
"Di dua minggu terakhir ini kita melakukan proses penegakan hukum terhadap enam laporan polisi dengan delapan tersangka," kata Iwan kepada wartawan, Selasa (29/9).
Salah satu kasus yang ditangani terjadi di Kabupaten Barito Selatan. Polisi menetapkan N, 49, seorang ASN, sebagai tersangka setelah diduga melakukan pembakaran di lahan miliknya. Api yang semula berada di lahan tersebut kemudian merembet hingga menyebabkan sekitar 6 hektare lahan terbakar.
Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Barito Timur. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni S yang diketahui bekerja sebagai ASN dan Y yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Baca juga:
113.336 Kasus ISPA akibat Karhutla, DPR Minta Pemerintah Perkuat Respons Kesehatan
Kebakaran yang terjadi pada Minggu (20/9) itu menghanguskan lahan hampir 11 hektare. Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran, di antaranya jeriken berisi minyak tanah dan oli bekas, sprayer, botol air mineral berisi oli, ember hingga tas gendong.
"Jadi dari delapan orang, dua di antaranya ASN," kata Iwan.
Sementara itu, lima tersangka lainnya terkait dengan perkara karhutla yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kapuas. Seluruh perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Untuk perkara perorangan, penyidik menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polda Kalteng juga memperluas penanganan hingga ke sektor korporasi. Sebanyak 12 perusahaan saat ini masuk proses penyidikan terkait dengan dugaan pelanggaran dalam penanganan karhutla.
Iwan mengatakan penyidik masih mendalami kondisi di lokasi kebakaran, termasuk memastikan apakah lahan yang terbakar berada dalam wilayah HGU atau IUP perusahaan. Selain itu, polisi juga memeriksa sejauh mana kewajiban perusahaan dalam melakukan pencegahan dan penanganan ketika terjadi kebakaran.
Dalam perkara korporasi, penyidik menggunakan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemeriksaan terhadap saksi ahli juga dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian. Secara keseluruhan, Polda Kalteng dan jajaran kini menangani 130 laporan terkait penegakan hukum karhutla.
Jumlah tersebut terdiri atas 84 laporan informasi dan 46 laporan polisi. Dari 46 laporan polisi itu, sebanyak lima perkara masih berada pada tahap penyelidikan, 24 perkara dalam tahap penyidikan, 13 perkara telah memasuki Tahap I, dan tiga perkara sudah berada pada tahap II.(knu)
Baca juga:
Karhutla Meluas, 64 Pesawat Dikerahkan untuk Water Bombing, Puluhan Ribu Personel Turun Tangan