KSP Mekarsari Gagal Bayar, Legislator PKB Desak Pemerintah Pastikan Hak Ribuan Nasabah

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 19 Agustus 2026
KSP Mekarsari Gagal Bayar, Legislator PKB Desak Pemerintah Pastikan Hak Ribuan Nasabah

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Imas Aan Ubudiyah mendesak pemerintah memastikan hak 1.645 nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari yang terdampak kasus gagal bayar dengan nilai dana sekitar Rp 697 juta.

Desakan itu disampaikan Imas saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan korban KSP Mekarsari di kompleks parlemen Jakarta, Rabu (19/8).

"Kami prihatin dengan kasus gagal bayar yang dialami para nasabah KSP Mekarsari. Ini bukan sekadar persoalan koperasi, melainkan menyangkut hak masyarakat atas dana yang mereka percayakan untuk disimpan. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan ada penyelesaian yang jelas dan memberikan kepastian kapan serta bagaimana hak para nasabah dapat dikembalikan," kata Imas.

Ia menegaskan penyelesaian kasus tersebut harus menempatkan kepentingan dan hak nasabah sebagai prioritas, mengingat sebagian nasabah KSP Mekarsari merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN), guru, TNI, dan Polri yang menyimpan dana untuk kebutuhan hidup di masa pensiun.

"Mereka menyimpan uang bukan untuk mengambil risiko, melainkan untuk menjaga keamanan dan memenuhi kebutuhan di masa tua. Jangan sampai ketika membutuhkan dananya, justru mereka harus berjuang sendiri untuk mendapatkan kembali uang yang selama ini mereka simpan," ujarnya.

Baca juga:

RDPU Dengan Korban KSP Mekarsari, Legislator Minta Kemenkop Lakukan Audit Forensik


Legislator asal Jawa Barat itu mengungkapkan RDPU juga menemukan sejumlah persoalan lain yang perlu menjadi perhatian, termasuk aset-aset koperasi yang tercatat atas nama ketua koperasi.

Menurut Imas, kondisi tersebut berpotensi tidak sejalan dengan Pasal 22 Ayat (7) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur bahwa aset koperasi wajib tercatat atas nama badan hukum koperasi bersangkutan.

"Fakta-fakta yang muncul dalam RDPU menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi yang perlu segera ditindaklanjuti. Pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut karena yang terdampak langsung ialah para nasabah," tegasnya.

Imas meminta pemerintah tidak berhenti pada upaya mengidentifikasi persoalan, tetapi segera memastikan mekanisme penyelesaian yang konkret, termasuk kejelasan kondisi dan keberadaan aset koperasi serta langkah pengembalian dana nasabah.

"Menurut kami, yang paling penting sekarang yakni bagaimana hak para nasabah dipenuhi. Harus ada kepastian penyelesaian, transparansi mengenai aset dan kondisi koperasi, serta langkah konkret untuk mengembalikan dana mereka. Jangan sampai para korban terus menunggu tanpa kepastian," pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Menko Zulhas Janji Koperasi Merah Putih Tidak Matikan Warung Warga


#Koperasi #DPR RI #Kemenkop UKM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
6 Lokasi Kopdes Merah Putih yang Unik, Mulai dari di Pinggir Kaki Gunung Sampai di Samping TPU
Presiden Prabowo Subianto meresmikan program kopdes pada 21 Juli 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
6 Lokasi Kopdes Merah Putih yang Unik, Mulai dari di Pinggir Kaki Gunung Sampai di Samping TPU
Indonesia
DPR Minta Sindikat Pemalsu Meterai yang Rugikan Negara Rp 1 Triliun Diusut Tuntas
Pemalsuan meterai bukan sekadar tindak pidana pemalsuan dokumen, melainkan juga berkaitan dengan penerimaan negara.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
DPR Minta Sindikat Pemalsu Meterai yang Rugikan Negara Rp 1 Triliun Diusut Tuntas
Indonesia
Legislator Ingatkan Finalisasi Status PPPK Harus Sejahterakan Guru
Kepastian status menjadi kebutuhan mendasar bagi para guru, terutama mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Legislator Ingatkan Finalisasi Status PPPK Harus Sejahterakan Guru
Indonesia
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, perubahan status guru PPPK paruh waktu tak pengaruhi fiskal Indonesia.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Indonesia
KSP Mekarsari Gagal Bayar, Legislator PKB Desak Pemerintah Pastikan Hak Ribuan Nasabah
DPR mendesak pemerintah memastikan ada penyelesaian yang jelas dan memberikan kepastian pengembalian hak para nasabah.
Dwi Astarini - Rabu, 19 Agustus 2026
KSP Mekarsari Gagal Bayar, Legislator PKB Desak Pemerintah Pastikan Hak Ribuan Nasabah
Indonesia
RDPU Dengan Korban KSP Mekarsari, Legislator Minta Kemenkop Lakukan Audit Forensik
Audit forensik diperlukan agar seluruh dokumen dan aliran dana dapat diperiksa secara transparan sehingga persoalan yang terjadi dapat diketahui secara terang.
Dwi Astarini - Rabu, 19 Agustus 2026
RDPU Dengan Korban KSP Mekarsari, Legislator Minta Kemenkop Lakukan Audit Forensik
Indonesia
Tragedi KMP Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep, Komisi V DPR Evaluasi Menhub
Keselamatan penumpang dan awak kapal harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut.
Dwi Astarini - Rabu, 19 Agustus 2026
Tragedi KMP Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep, Komisi V DPR Evaluasi Menhub
Indonesia
Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Diputuskan, Bisa Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Nasib guru PPPK paruh waktu kini diputuskan, yakni berpeluang menjadi penuh waktu mulai 2027.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Diputuskan, Bisa Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Indonesia
Dugaan Intervensi Asing di Balik Kerusuhan Demo 2025, Benarkah OSF Terlibat?
Kerusuhan demo 2025 diduga ada intervensi asing. OSF bahkan dikatakan terlibat. Lalu, benarkah OSF terlibat?
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
Dugaan Intervensi Asing di Balik Kerusuhan Demo 2025, Benarkah OSF Terlibat?
Indonesia
Legislator Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Indonesia di Luar Negeri
Penerapan kebijakan baru ini dipastikan tidak bertentangan dengan landasan konstitusi negara
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Agustus 2026
Legislator Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Indonesia di Luar Negeri
Bagikan