MERAHPUTIH.COM - KASUS dugaan bermasalahnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari kembali menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI, Rabu (19/8).
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi VI DPR Kawendra Lukistian mendorong Kementerian Koperasi (Kemenkop) melakukan audit forensik untuk mengungkap secara menyeluruh persoalan yang terjadi, termasuk pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Kawendra mengatakan audit forensik diperlukan agar seluruh dokumen dan aliran dana dapat diperiksa secara transparan sehingga persoalan yang terjadi dapat diketahui secara terang.
“Kalau menurut cerita yang disampaikan, kita minta Kementerian Koperasi melakukan audit forensik terhadap hal ini. Artinya itu betul-betul kita beberkan berkas semuanya, supaya jelas siapa saja yang bermasalah,” kata Kawendra.
Ia juga mendorong Kemenkop berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pemeriksaan. Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut dana masyarakat dalam jumlah sangat besar dan tidak boleh berhenti hanya pada satu kasus koperasi.
“Kita dorong Kementerian Koperasi juga bisa berkoneksi dengan BPKP untuk melakukan hal ini karena ini 1.600 orang lebih, lebih daripada Rp 600 miliar uang masyarakat,” ujarnya.
Baca juga:
Kawendra menilai persoalan yang terjadi di KSP Mekarsari seharusnya momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengawasan koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam. Ia menilai pengawasan di masa depan perlu didukung sistem digital yang mampu mendeteksi potensi masalah sejak dini.
“Kita mendorong ke Kemenkop bagaimana yang waktu kita minta waktu itu, seperti apa reformasi di masa depannya soal pengawasan digitalnya. Harusnya kalau memang berpotensi bermasalah, ada peringatan dini atau early warning system dari awal bahwa koperasi ini berpotensi bermasalah, akan ada tindakan yang dilakukan Kemenkop,” jelasnya.
Menurut Kawendra, sistem peringatan dini penting agar pemerintah dapat melakukan intervensi sebelum persoalan koperasi berkembang dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat. Karena itu, ia meminta kasus tersebut menjadi bahan evaluasi dalam pembenahan tata kelola koperasi secara nasional.
“Di masa depan, ini harus menjadi catatan kita dan kita dorong dan kita rapat dengan Kemenkop bagaimana perbaikan pengelolaan koperasi,” kata Kawendra.
Ia menegaskan Kemenkop perlu mengambil langkah tegas terhadap koperasi simpan pinjam yang bermasalah. Kawendra menyebut persoalan serupa tidak hanya terjadi di satu koperasi sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengawasan dan tata kelola koperasi.
“Tentu Presiden Prabowo akan marah ketika mendapatkan informasi seperti ini, jadi harus kita benahi. Tapi bukan hanya satu, koperasi simpan pinjam yang lain ada yang bermasalah dan saya rasa polanya sama. Jadi untuk hal ini kita bisa dorong audit forensik,” tegasnya.
Kawendra menilai Kemenkop memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, terlebih pengurus koperasi yang menjadi objek persoalan masih ada. Ia meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka agar tidak ada informasi yang ditutup-tutupi.
“Kemenkop bisa melakukan ini, apalagi pengurusnya masih ada. Kita ini seterang-terangnya tidak boleh ada yang ditutupi. 'Penjahat-penjahat' ini sedang kita habisi di era Presiden Prabowo,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Menko Zulhas Janji Koperasi Merah Putih Tidak Matikan Warung Warga