RDPU Dengan Korban KSP Mekarsari, Legislator Minta Kemenkop Lakukan Audit Forensik

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 19 Agustus 2026
RDPU Dengan Korban KSP Mekarsari, Legislator Minta Kemenkop Lakukan Audit Forensik

RDPU Dengan Korban KSP Mekarsari, Legislator Minta Kemenkop Lakukan Audit Forensik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KASUS dugaan bermasalahnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari kembali menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI, Rabu (19/8).


Dalam rapat tersebut, anggota Komisi VI DPR Kawendra Lukistian mendorong Kementerian Koperasi (Kemenkop) melakukan audit forensik untuk mengungkap secara menyeluruh persoalan yang terjadi, termasuk pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.


Kawendra mengatakan audit forensik diperlukan agar seluruh dokumen dan aliran dana dapat diperiksa secara transparan sehingga persoalan yang terjadi dapat diketahui secara terang.


“Kalau menurut cerita yang disampaikan, kita minta Kementerian Koperasi melakukan audit forensik terhadap hal ini. Artinya itu betul-betul kita beberkan berkas semuanya, supaya jelas siapa saja yang bermasalah,” kata Kawendra.


Ia juga mendorong Kemenkop berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pemeriksaan. Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut dana masyarakat dalam jumlah sangat besar dan tidak boleh berhenti hanya pada satu kasus koperasi.


“Kita dorong Kementerian Koperasi juga bisa berkoneksi dengan BPKP untuk melakukan hal ini karena ini 1.600 orang lebih, lebih daripada Rp 600 miliar uang masyarakat,” ujarnya.



Baca juga:

Menkeu Purbaya Tegaskan Gak Bakal Setuju Kalau Manajer Koperasi Merah Putih Digaji Sebulan Rp 16 Juta


Kawendra menilai persoalan yang terjadi di KSP Mekarsari seharusnya momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengawasan koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam. Ia menilai pengawasan di masa depan perlu didukung sistem digital yang mampu mendeteksi potensi masalah sejak dini.


“Kita mendorong ke Kemenkop bagaimana yang waktu kita minta waktu itu, seperti apa reformasi di masa depannya soal pengawasan digitalnya. Harusnya kalau memang berpotensi bermasalah, ada peringatan dini atau early warning system dari awal bahwa koperasi ini berpotensi bermasalah, akan ada tindakan yang dilakukan Kemenkop,” jelasnya.


Menurut Kawendra, sistem peringatan dini penting agar pemerintah dapat melakukan intervensi sebelum persoalan koperasi berkembang dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat. Karena itu, ia meminta kasus tersebut menjadi bahan evaluasi dalam pembenahan tata kelola koperasi secara nasional.


“Di masa depan, ini harus menjadi catatan kita dan kita dorong dan kita rapat dengan Kemenkop bagaimana perbaikan pengelolaan koperasi,” kata Kawendra.


Ia menegaskan Kemenkop perlu mengambil langkah tegas terhadap koperasi simpan pinjam yang bermasalah. Kawendra menyebut persoalan serupa tidak hanya terjadi di satu koperasi sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengawasan dan tata kelola koperasi.


“Tentu Presiden Prabowo akan marah ketika mendapatkan informasi seperti ini, jadi harus kita benahi. Tapi bukan hanya satu, koperasi simpan pinjam yang lain ada yang bermasalah dan saya rasa polanya sama. Jadi untuk hal ini kita bisa dorong audit forensik,” tegasnya.


Kawendra menilai Kemenkop memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, terlebih pengurus koperasi yang menjadi objek persoalan masih ada. Ia meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka agar tidak ada informasi yang ditutup-tutupi.


“Kemenkop bisa melakukan ini, apalagi pengurusnya masih ada. Kita ini seterang-terangnya tidak boleh ada yang ditutupi. 'Penjahat-penjahat' ini sedang kita habisi di era Presiden Prabowo,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Menko Zulhas Janji Koperasi Merah Putih Tidak Matikan Warung Warga

#Koperasi #Kemenkop UKM #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Alasan Pemerintah Tempatkan Manajer Koperasi Merah Putih di Luar Daerah Asal
Manajer KDKMP akan mulai menjalankan penempatan sesuai wilayah kerja pada 1 Oktober 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Alasan Pemerintah Tempatkan Manajer Koperasi Merah Putih di Luar Daerah Asal
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Indonesia
Awal Oktober Ini, Manjer Koperasi Merah Putih Mulai Bekerja
KDKMP yang telah selesai diverifikasi dan diserahterimakan kepada desa dapat menjalankan kegiatan usaha. Kepemilikan koperasi berada pada desa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
Awal Oktober Ini, Manjer Koperasi Merah Putih Mulai Bekerja
Bagikan