Ramlan Surbakti : Pengawasan Dana Kampanye Tidak Terjamin

Kamis, 11 Desember 2014 - Aang Sunadji

MerahPutih Politik- Guru Besar Politik FISIP UNAIR, Ramlan Surbakti mengatakan proses lemahnya pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) adalah terletak pada pengawasan terhadap penyalahgunaan dana dalam Pemilu. Dana Pemilu bukan hanya dapat digunakan untuk kampenye, tapi juga menjadi modal jual beli suara karena pelanggaran-pelanggaran Pemilu lainnya juga menggunakan uang.

"Itu titik lemahnya. Pengawasan keuangan dana kampanye tidak terjamin. Di sini daulat tuanku yang punya duit banyak mengalahkan daulat rakyat," kata Ramlan saat menjadi pembicara pada acara diskusi bertajuk "Sosialisasi Masukan Para Pakar Kepada Bawaslu Tentang Hasil Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2014 Serta Persiapan Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Kamis (11/12).

Peristiwa semacam itu memprihatinkan. Apalagi beberapa tahun terakhir ini, kata dia, kabarnya, partai politik dipimpin oleh orang berduit dan hal tersebut sangat berbahaya. Kenapa pengawasan dan penanganan semacam ini menjadi lemah? Karena pengaturan mengenai dana kampanye pemilu dan dana partai masih banyak kekosongan hukum.

"Misalnya, partai punya peran sangat penting, untuk mengajukan pasangan Capres-Cawapres. Bahkan jabatan-jabatan yang tidak dipilih rakyat pun, partai yang berpengaruh. Tapi negara tidak membiayai partai. Ini menurut saya tragis. Akhirnya, partai dibiayai oleh orang yang punya uang. Dan masyarakat yang ingin aktif di partai harus mempunyai dana lebih,” pungkasnya.

Ia mencontohkan, ada prinsip seperti ini, uang itu untuk berfungsinya partai. Tetapi orang yang mempunyai kelebihan dana saja tidak cukup, ia pun harus berpartisipasi. Uniknya, uang tersebut tidak pernah tidak bermasalah. Karena dana itu bisa dipergunakan untuk mencari kekuasaan. Dan bahkan dana yang dimilikinya itu bisa dipergunakan untuk membeli pasal. Begitu posisi diperoleh, langsung mencari uang.

Lalu, yang menjadi pertanyaan di sini adalah, bagaimanakah untuk mengatasi dan mengawasi kelemahan pengawasan Pemilu? Harus ada institusi tersendiri. Sebab, tugas Bawaslu hanya menjadi pengawas, sehingga untuk menyelenggarakan Pemilu yang jujur dan adil serta demokratis memerlukan sebuah lembaga atau badan yang bertugas melakukan sosialisasi, melakukan audit, menyelidiki dugaan pelanggaran.

"Dan badan itu harus mengenakan sanksi (terhadap yang melanggar). Sanksi itu bukan hanya diskualifikasi, tapi sanksi keuangan yang harus ditetapkan dalam Undang-Undang. Dan sanksi non finansial juga harus diterapkan," tutup mantan Ketua KPU ini. 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan