Modus 'Pencucian Kayu' di APL Terbongkar, 12 Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Sumut
Foto udara permukiman warga terdampak banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). BPBD Tapanuli Selatan mencatat hingga Sa
Merahputih.com - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami asal-usul dan status gelondongan kayu yang terbawa arus banjir di Sumatera. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi pemicu banjir di wilayah tersebut.
"Ya sekali lagi belum pada tahap pemeriksaan, tapi identifikasi subjek-subjek hukum yang mungkin terlibat sudah dilakukan," ujar Raja Juli Antoni di Jakarta, Kamis (4/12).
Baca juga:
PLTA Batang Toru Tapanuli Selatan Belum Miliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Kemenhut sedang menyelidiki sumber kayu-kayu itu, apakah berasal dari praktik pembalakan liar (illegal logging), tumpukan kayu dari aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan sawit atau pertambangan, atau berpotensi berasal dari Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
Menhut menjelaskan adanya modus dugaan "pencucian kayu" melalui Hutan Alam yang berada di Areal Penggunaan Lain (APL).
"Jadi hutan alam yang ada di areal penggunaan lain (APL) yang memang hutan alam tapi tidak di kawasan hutan tapi di APL itu jadi salah satu modus pencucian kayu. Apakah itu? Nanti kita akan bersama-sama dalami," terangnya.
Identifikasi Perusahaan dan Pembentukan Tim Investigasi
Untuk menelusuri sumber kayu yang terseret banjir di berbagai lokasi di Sumatera, termasuk gelondongan kayu dalam jumlah besar di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Kemenhut dan Polri telah membentuk tim investigasi bersama.
Polri sendiri telah dikerahkan ke dua area, yaitu Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan wilayah Anggoli di sekitar Batang Toru, Sumatera Utara.
Baca juga:
"Namun, bagaimana konkretnya saya kira lebih baik tim bekerja secara sinergi dan akan kami laporkan secara reguler ke publik," kata Menhut.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Menhut telah mengungkapkan bahwa Kemenhut telah mengidentifikasi 12 perusahaan di Sumatera Utara yang terindikasi melakukan pelanggaran dan menjadi salah satu faktor penyebab banjir di wilayah itu.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Transfer Daerah ke Aceh, Sumut dan Sumbar Tidak Jadi Dipotong, DPR: Percepat Pemulihan dari Bencana
Gempa Magnitudo 4,3 Terjadi di Anyer Banten
“Hati Bertali”, Lagu Bumiy yang Merangkul Duka dan Harapan di Tengah Bencana
Total Kerusakan dan Kerugian Bencana Alam di Sumbar Capai Rp 33,5 Triliun
Lalin Jembatan Bailey Bireuen Aceh-Medan Gantian Tiap 1 Jam, Buka-Tutup Hingga September
Ribuan Rumah di 14 Desa Karawang Teredam Banjir, 27 Ribu Warga Terdampak
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Sumatera Barat Masuki Fase Pemulihan, BNPB Tekankan Validasi Lahan Aman Hunian
Kemenhut Bentuk Tim Percepatan Pembersihan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatra
Satgas PKH Tindak 23 Subjek Hukum Pemicu Bencana Sumatera