Ramlan Surbakti : Pengawasan Dana Kampanye Tidak Terjamin

Aang SunadjiAang Sunadji - Kamis, 11 Desember 2014
Ramlan Surbakti : Pengawasan Dana Kampanye Tidak Terjamin

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik- Guru Besar Politik FISIP UNAIR, Ramlan Surbakti mengatakan proses lemahnya pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) adalah terletak pada pengawasan terhadap penyalahgunaan dana dalam Pemilu. Dana Pemilu bukan hanya dapat digunakan untuk kampenye, tapi juga menjadi modal jual beli suara karena pelanggaran-pelanggaran Pemilu lainnya juga menggunakan uang.

"Itu titik lemahnya. Pengawasan keuangan dana kampanye tidak terjamin. Di sini daulat tuanku yang punya duit banyak mengalahkan daulat rakyat," kata Ramlan saat menjadi pembicara pada acara diskusi bertajuk "Sosialisasi Masukan Para Pakar Kepada Bawaslu Tentang Hasil Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2014 Serta Persiapan Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Kamis (11/12).

Peristiwa semacam itu memprihatinkan. Apalagi beberapa tahun terakhir ini, kata dia, kabarnya, partai politik dipimpin oleh orang berduit dan hal tersebut sangat berbahaya. Kenapa pengawasan dan penanganan semacam ini menjadi lemah? Karena pengaturan mengenai dana kampanye pemilu dan dana partai masih banyak kekosongan hukum.

"Misalnya, partai punya peran sangat penting, untuk mengajukan pasangan Capres-Cawapres. Bahkan jabatan-jabatan yang tidak dipilih rakyat pun, partai yang berpengaruh. Tapi negara tidak membiayai partai. Ini menurut saya tragis. Akhirnya, partai dibiayai oleh orang yang punya uang. Dan masyarakat yang ingin aktif di partai harus mempunyai dana lebih,” pungkasnya.

Ia mencontohkan, ada prinsip seperti ini, uang itu untuk berfungsinya partai. Tetapi orang yang mempunyai kelebihan dana saja tidak cukup, ia pun harus berpartisipasi. Uniknya, uang tersebut tidak pernah tidak bermasalah. Karena dana itu bisa dipergunakan untuk mencari kekuasaan. Dan bahkan dana yang dimilikinya itu bisa dipergunakan untuk membeli pasal. Begitu posisi diperoleh, langsung mencari uang.

Lalu, yang menjadi pertanyaan di sini adalah, bagaimanakah untuk mengatasi dan mengawasi kelemahan pengawasan Pemilu? Harus ada institusi tersendiri. Sebab, tugas Bawaslu hanya menjadi pengawas, sehingga untuk menyelenggarakan Pemilu yang jujur dan adil serta demokratis memerlukan sebuah lembaga atau badan yang bertugas melakukan sosialisasi, melakukan audit, menyelidiki dugaan pelanggaran.

"Dan badan itu harus mengenakan sanksi (terhadap yang melanggar). Sanksi itu bukan hanya diskualifikasi, tapi sanksi keuangan yang harus ditetapkan dalam Undang-Undang. Dan sanksi non finansial juga harus diterapkan," tutup mantan Ketua KPU ini. 

#Politik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Aang Sunadji

Coffee is a life
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Parliamentary Threshold Naik, Proses Regenerasi Kader Politik Bakal Terpengaruh
peningkatan ambang batas juga dinilai bakal memberi tantangan berat bagi partai politik yang meraih suara di kisaran 1 - 3 perse
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Parliamentary Threshold Naik, Proses Regenerasi Kader Politik Bakal Terpengaruh
Indonesia
Prabowo Sebut Pakar Pesan Pemimpin Tidak Boleh Joget, Rakyat Kita Suka Joget
“Saya sudah dipesan saya tidak boleh joget. Jadi, pakar-pakar itu, mereka merasa tidak pantas pemimpin Indonesia joget. Gimana? Rakyat kita suka joget kok,” kata Prabowo
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 19 September 2026
Prabowo Sebut Pakar Pesan Pemimpin Tidak Boleh Joget, Rakyat Kita Suka Joget
Berita Foto
Nyatakan Sikap, Gerakan Pemuda Islam Tolak Aksi yang Memecah Belah
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP - GPI) Khoirul Amin menyampaikan pernyataan sikap dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (25l6/8/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Agustus 2026
Nyatakan Sikap, Gerakan Pemuda Islam Tolak Aksi yang Memecah Belah
Indonesia
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Advokat Prabu Sutisna mengimbau tokoh publik lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan agar tidak memicu polemik di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Olahraga
Timnas Argentina Terancam Sanksi FIFA Akibat Bentangkan Spanduk Politik Kontroversial Usai Kalahkan Inggris
Hukuman masa lalu tersebut jatuh setelah sejumlah pemain berpose menggunakan spanduk politik serupa menjelang laga persahabatan melawan Slovenia
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
Timnas Argentina Terancam Sanksi FIFA Akibat Bentangkan Spanduk Politik Kontroversial Usai Kalahkan Inggris
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
KPK mengungkap dugaan intervensi politik dalam kasus outsourcing di Pemkab Pekalongan. Pegawai outsourcing disebut diduga diarahkan mendukung Fadia Arafiq dalam pilkada.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
Indonesia
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Putusan MK soal kewajiban 30 persen caleg perempuan mendapat dukungan dari Sufmi Dasco Ahmad. DPR memastikan aturan tersebut akan masuk dalam revisi UU Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Indonesia
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Menguat: Qodari Geser, Hasan Nasbi Kembali Masuk
Isu reshuffle Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin santer terdengar.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Menguat: Qodari Geser, Hasan Nasbi Kembali Masuk
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
Cegah Korupsi Politik, KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Partai Dibatasi 2 Periode
KPK usulkan ketua umum partai maksimal 2 periode untuk cegah korupsi politik. Simak 16 rekomendasi lengkap perbaikan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 April 2026
Cegah Korupsi Politik, KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Partai Dibatasi 2 Periode
Bagikan