Rafael Alun Trisambodo Segera Disidang di Pengadilan Tipikor
Sabtu, 19 Agustus 2023 -
MerahPutih.com - Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo akan didakwa atas penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp 111 miliar.
Ayah Mario Dandy Satriyo itu segera menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam waktu dekat.
Baca Juga:
KPK Cecar Istri Rafael Alun soal Sumber Uang Suaminya yang Dipakai Beli Aset-aset Mewah
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/8).
Jaksa KPK akan mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi serta TPPU.
Rinciannya yakni penerimaan gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar, TPPU dalam rentang waktu 2003 sampai 2010 senilai Rp 31,7 miliar, TPPU tahun 2011 sampai 2023 senilai Rp 26 miliar, SG$ 2 juta (setara Rp 22,5 miliar), dan US$ 937 ribu (setara Rp 14,3 miliar).
Jika ditotal seluruhnya, nilainya menjadi sekitar Rp 111 miliar.
“Tim jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya,” ujar Ali Fikri.
Baca Juga:
KPK Kembali Periksa Istri Rafael Alun Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
Ali Fikri menjelaskan, penahanan terhadap Rafael Alun kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
“Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,” ungkap Ali Fikri.
KPK menduga Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar US$ 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Kini, KPK juga menjerat Rafael Alun sebagai tersangka TPPU. Ia diduga menyamarkan atau mengalihkan uang hasil kejahatan yang diterima olehnya. (Knu)
Baca Juga: