Rafael Alun Trisambodo Segera Disidang di Pengadilan Tipikor
Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo akan didakwa atas penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp 111 miliar.
Ayah Mario Dandy Satriyo itu segera menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam waktu dekat.
Baca Juga:
KPK Cecar Istri Rafael Alun soal Sumber Uang Suaminya yang Dipakai Beli Aset-aset Mewah
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/8).
Jaksa KPK akan mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi serta TPPU.
Rinciannya yakni penerimaan gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar, TPPU dalam rentang waktu 2003 sampai 2010 senilai Rp 31,7 miliar, TPPU tahun 2011 sampai 2023 senilai Rp 26 miliar, SG$ 2 juta (setara Rp 22,5 miliar), dan US$ 937 ribu (setara Rp 14,3 miliar).
Jika ditotal seluruhnya, nilainya menjadi sekitar Rp 111 miliar.
“Tim jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya,” ujar Ali Fikri.
Baca Juga:
KPK Kembali Periksa Istri Rafael Alun Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
Ali Fikri menjelaskan, penahanan terhadap Rafael Alun kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
“Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,” ungkap Ali Fikri.
KPK menduga Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar US$ 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Kini, KPK juga menjerat Rafael Alun sebagai tersangka TPPU. Ia diduga menyamarkan atau mengalihkan uang hasil kejahatan yang diterima olehnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Tegaskan Bakal Lindungi Rakyat dari Kemiskinan hingga Kelaparan
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Sidang Noel: Saksi Sebut Penyerahan Rp 50 Juta kepada Ida Fauziyah Terkait Sertifikasi K3
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan