Putusan MA Gratiskan SD-SMP, KPAI Optimistis Turunkan Angka Putus Sekolah

Rabu, 28 Mei 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Putusan itu memerintahkan pemerintah pusat dan daerah tidak memungut biaya alias gratis bagi pendidikan SD dan SMP, negeri maupun swasta.

Menyikapi hal itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono mengapresiasi kepada MK yang telah memperjuangkan uji materiil tersebut.

Baca juga:

Buntut Putusan MK soal Pendidikan Dasar 9 Tahun, Komisi X DPR Minta Revisi Kebijakan BOS

Menurutnya, keputusan ini menjadi dasar regulasi yang memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan akses dan mutu pendidikan anak Indonesia. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus segera diimplementasikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Dengan putusan ini, akses dan mutu pendidikan dasar bagi anak Indonesia akan semakin meningkat. Angka anak tidak sekolah karena faktor biaya juga berpotensi menurun," ujar Aris dalam keterangannya, Rabu (28/5).

Aris kemudian mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, yang merinci terdapat 29,21 persen anak yang putus sekolah dari total 30,2 juta anak. Dia yakin dengan implementasi putusan MK ini secara konsisten, angka putus sekolah dapat ditekan secara signifikan.

Baca juga:

Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah

"Kami melihat putusan ini perlu menjadi substansi utama dalam RUU Perubahan Sisdiknas. Bahkan, jika perlu, ada pasal khusus yang mengatur pembagian pembiayaan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah," tandasnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan