Putusan MA Gratiskan SD-SMP, KPAI Optimistis Turunkan Angka Putus Sekolah
Aksi Siswa SMPN 50 Ikuti Simulasi Gempa Merespons Isu Potensi Gempa Megathrust
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Putusan itu memerintahkan pemerintah pusat dan daerah tidak memungut biaya alias gratis bagi pendidikan SD dan SMP, negeri maupun swasta.
Menyikapi hal itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono mengapresiasi kepada MK yang telah memperjuangkan uji materiil tersebut.
Baca juga:
Buntut Putusan MK soal Pendidikan Dasar 9 Tahun, Komisi X DPR Minta Revisi Kebijakan BOS
Menurutnya, keputusan ini menjadi dasar regulasi yang memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan akses dan mutu pendidikan anak Indonesia. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus segera diimplementasikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Dengan putusan ini, akses dan mutu pendidikan dasar bagi anak Indonesia akan semakin meningkat. Angka anak tidak sekolah karena faktor biaya juga berpotensi menurun," ujar Aris dalam keterangannya, Rabu (28/5).
Aris kemudian mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, yang merinci terdapat 29,21 persen anak yang putus sekolah dari total 30,2 juta anak. Dia yakin dengan implementasi putusan MK ini secara konsisten, angka putus sekolah dapat ditekan secara signifikan.
Baca juga:
"Kami melihat putusan ini perlu menjadi substansi utama dalam RUU Perubahan Sisdiknas. Bahkan, jika perlu, ada pasal khusus yang mengatur pembagian pembiayaan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah," tandasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemerintah Berlakukan Gerakan Satu Jam Tanpa Gawai Bagi Siswa Selama Ramadan
Krisis Guru, Pemkot Solo Siap Rekrut 286 Tenaga Pendidik Kontrak
Tragedi Siswa SD di NTT, Pendidikan Kawasan 3T Harus Jadi Prioritas Nasional
Belajar dari Tragedi Bocah SD NTT, Anak Cowok Juga Butuh Ruang Aman Bercerita
Nyawa Melayang Tak Mampu Beli Buku, Surat Perpisahan YBR Simbol Nestapa Anak Miskin
Kemiskinan Akar Masalah Siswa SD NTT Bunuh Diri, 1 dari 9 Anak di RI Hidup Miskin
Tragedi Anak di NTT, Komisi VIII DPR Minta Negara Hadir Lindungi Hak Pendidikan
Bocah SD Tak Bisa Beli Buku Bunuh Diri di NTT Potret Hitam Dunia Pendidikan
Siswa Meninggal Karena Tidak Bisa Beli Buku, Tamparan Bagi Dunia Pendidikan
Tali Nilon dan Surat Pendek, Kronologis Kisah Pilu Bocah SD Bunuh Diri Tak Bisa Beli Alat Sekolah di NTT