Putusan MA Gratiskan SD-SMP, KPAI Optimistis Turunkan Angka Putus Sekolah
Aksi Siswa SMPN 50 Ikuti Simulasi Gempa Merespons Isu Potensi Gempa Megathrust
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Putusan itu memerintahkan pemerintah pusat dan daerah tidak memungut biaya alias gratis bagi pendidikan SD dan SMP, negeri maupun swasta.
Menyikapi hal itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono mengapresiasi kepada MK yang telah memperjuangkan uji materiil tersebut.
Baca juga:
Buntut Putusan MK soal Pendidikan Dasar 9 Tahun, Komisi X DPR Minta Revisi Kebijakan BOS
Menurutnya, keputusan ini menjadi dasar regulasi yang memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan akses dan mutu pendidikan anak Indonesia. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus segera diimplementasikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Dengan putusan ini, akses dan mutu pendidikan dasar bagi anak Indonesia akan semakin meningkat. Angka anak tidak sekolah karena faktor biaya juga berpotensi menurun," ujar Aris dalam keterangannya, Rabu (28/5).
Aris kemudian mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, yang merinci terdapat 29,21 persen anak yang putus sekolah dari total 30,2 juta anak. Dia yakin dengan implementasi putusan MK ini secara konsisten, angka putus sekolah dapat ditekan secara signifikan.
Baca juga:
"Kami melihat putusan ini perlu menjadi substansi utama dalam RUU Perubahan Sisdiknas. Bahkan, jika perlu, ada pasal khusus yang mengatur pembagian pembiayaan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah," tandasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying
Lapor ke Presiden Prabowo, Mendikdasmen: Bonus sudah Ditransfer Langsung
Presiden Prabowo Bentuk Satgas Darurat Jembatan untuk Siswa Pelosok
Presiden Prabowo Dorong Mahasiswa Terlibat di Proyek Strategis, Persiapkan SDM Nasional
Legislator Usulkan 3 Pilar Transformatif Generasi Digital untuk Perkuat Digitalisasi Pembelajaran
Pemprov Jateng Kembalikan Kebijakan 6 Hari Sekolah Jadi Polemik, Wagub Taj Yasin: masih Dikaji
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Legislator PKB Ingatkan Program Guru Wali Jangan Tambah Beban Mengajar
Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Gedung Via Online, DPR: Harus Disosialisasikan secara Masif
Smartboard Dukung Digitalisasi Pendidikan, Komisi X DPR Ingatkan Guru agar tak Menyalahgunakannya