Puluhan Gay Ditangkap di Apartemen Kuningan "Lolos" dari Jeratan Tersangka
Selasa, 08 September 2020 -
MerahPutih.com - Sebanyak 47 peserta pesta seks gay yang ditangkap di salah satu apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan masih akan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan guna pengembangan kasus.
"Kapan saja kita ambil untuk pemeriksaan tambahan akan hadir," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (8/9).
Baca Juga:
Diperiksa Penyidik, Ini Isi Handpone Peserta Pesta Gay di Apartemen Kuningan
Mereka hingga kini, statusnya sebagai saksi. Namun, mereka tidak dikenakan wajib lapor oleh polisi.
Sementara ini, belum ada indikasi tersangka baru.

Ke-47 saksi ini memang masih sebatas peserta saja bukan penyelenggara seperti sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka-mereka kita jadikan saksi. Kalau saksi itu enggak ada hukumnya wajib lapor, memang mereka hanya saksi," ujar dia lagi.
Baca Juga:
Polisi Dikritik Jerat Pelaku Pesta Gay Pakai Pasal Pornografi
Sebelumnya diberitakan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menggerebek kegiatan pesta seks gay di apartemen The Kuningan Suites di Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan 29 Agustus 2020.
Sebanyak 56 orang dicokok dalam penggerebekan ini.
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan pihak penyelenggara. Sementara 47 lainnya yang merupakan peserta hanya sebagai saksi.
Sembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pornografi. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Belum Temukan Keterlibatan Pengelola Apartemen Dalam Pesta Gay di Kuningan