Diperiksa Penyidik, Ini Isi Handpone Peserta Pesta Gay di Apartemen Kuningan


Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Penyidik Polda Metro Jaya belum menemukan adanya video yang dibuat panitia penyelenggara pesta gay di apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simantunjak mengatakan, sembilan penyelenggara pesta gay telah diperiksa. Namun tidak ada satu pun yang mengaku merekam situasi saat pesta berlangsung.
Baca Juga:
Alasan Polisi Belum Tetapkan 47 Gay yang Ditangkap sebagai Tersangka
"Faktanya tidak ada. Kita mendalami itu juga, tapi fakta itu belum ketemu," ujar Calvijn kepada wartawan, Jumat (4/9).
Calvijn menambahkan, penyidik telah memeriksa telepon genggam para tersangka.
Lagi-lagi, penyidik tidak menemukan video yang memperlihatkan pesta gay. Polisi menduga ada tersangka atau pun peserta menyembunyikan file video yang memperlihatkan situasi dalam pesta gay.
"Kita sudah ngecek mungkin apa hidden camera atau segala macam, tapi belum ketemu di TKP," tutur dia
Polisi menyebut penyelenggara sudah menggelar pesta gay di lokasi yang sama selama 2020.
"Kita ketahui bahwa komunitas ini di tahun 2018 dan 2019 masing-masing dua kali membuat event (pesta seks). Di tahun 2020 juga dua kali di bilangan yang ada di Jakarta dan berpindah-pindah tempat," kata Calvijn.
Namun, Calvijn mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepada 9 penyelenggara, diketahui bahwa baru di tahun ini mereka menggelar pesta gay sebanyak dua kali di tempat yang sama, yaitu di apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Pertemuan 1 sampai 4 (tahun 2018 hingga 2019) itu berpindah-pindah. Tapi baru pertemuan 5 dan 6 ( 2020) itu di tempat yang sama," beber Calvijn.

Hingga kini, penyidik masih mendalami alasan penyelenggara dua kali menyelenggarakan pesta gay di tempat yang sama.
Calvijn juga mengatakan, pihaknya akan menyelidiki soal kemungkinan kemudahan yang diberikan oleh pengelola apartemen dalam penyelenggaraan aksi cabul komunitas tersebut.
"Terkait dengan beberapa tempat yang disampaikan kemarin, tim juga melakukan penyelidikan mendalam apakah ada kemudahan yang diberikan dan lain sebagainya," sebut Calvijn.
Namun, terkait jeratan hukum yang akan diberikan kepada pengelola apartemen bila terbukti memudahkan pesta seks tersebut berlangsung, Calvijn enggan berspekulasi.
Menurutnya, pihaknya berupaya mengumpulkan fakta-fakta di lapangan sebelum memberikan sanksi hukum.
"Nanti soal itu (sanksi ke pihak apartemen). Kita sekarang bicara faktanya dulu ya, kita enggak bisa langsung berandai-andai. Tapi yang jelas tim masih mendalami terkait dengan lokasi-lokasi yang pernah dilakukan event tersebut," pungkas Calvijn.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta seks sesama jenis di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.
Baca Juga:
Polisi Dalami Komunitas Sesama Jenis Cari Korelasi dengan Pesta Gay di Apartemen Jaksel
Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks homo itu.
Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi peserta pesta gay tersebut tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Ini kita jadikan saksi dan masih kita dalami terus, kita tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini," ujar Kabud Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
