Polisi Dalami Komunitas Sesama Jenis Cari Korelasi dengan Pesta Gay di Apartemen Jaksel
Konferensi pers kasus pesta seks hubungan sesama jenis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9). (ANTARA/RENO ESNIR)
Merahputih.com - Polda Metro Jaya mendalami keterlibatan sejumlah komunitas penyuka sesama jenis usai menggerebek pesta asusila yang digelar di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Selatan.
"Kami masih menggali apakah ada korelasi komunitas yang saat ini kami ungkap dengan komunitas lain, penyidik masih mendalami," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (4/9).
Baca Juga:
Polisi kemarin menggelar rekonstruksi kasus itu. Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap peserta pesta seks sesama jenis itu menggelar permainan asusila dan pemenangnya akan mendapat diskon 50 persen biaya tiket masuk untuk mengikuti pesta selanjutnya.
Penyelenggara pesta tersebut mengaku sudah enam kali menggelar kegiatan serupa sejak tahun 2018, hal itulah yang membuat pihak kepolisian mendalami dugaan keterlibatan komunitas lain.
Pesta asusila yang digelar hingga berulang kali turut memperkuat dugaan penyidik mengenai adanya keterlibatan komunitas penyuka sesama jenis lainnya.
"Artinya apa? Akan ada kegiatan selanjutnya. Kemungkinan kalau komunitas ini tidak ditangkap akan ada kegiatan lagi," beber dia.
Pesta seks sesama jenis yang digerebek penyidik beberapa waktu lalu tersebut diketahui diikuti oleh anggota komunitas yang sama. Mereka tergabung dalam grup WhatsApp yang beranggotakan sekitar 150 orang dan 80 orang di akun Instragramnya. Kedua akun tersebut dibuat sekitar Februari 2018.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta seks sesama jenis di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.
Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks homo itu.
Baca Juga
Berlangsung Saat Pandemi, Pesta Gay di Apartemen Kuningan Dibongkar Polisi
Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi peserta pesta gay tersebut tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi. "Ini kita jadikan saksi dan masih kita dalami terus, kita tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini," tambah Yusri.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polda Jatim Selidiki Forum Gay di Media Sosial, Ada 11 Ribu Anggota Tergabung
53 Laki-Laki yang Diciduk Saat Pesta Gay di Jaksel Dilepas, Ini Alasan Polisi
Polisi Grebek Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, 3 Orang Jadi Tersangka