Polisi Grebek Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, 3 Orang Jadi Tersangka


Penggrebekan pesta seks gay di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Foto: Polda Metro Jaya
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menggerebek acara pesta seks sesama jenis di salah satu kamar di Hotel H, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Indradi menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan 56 orang yang diduga sebagai gay pada Sabtu (1/2) malam.
“Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki,” kata Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/3).
Ade Ary mengatakan, selain 56 orang yang diamankan, pihaknya juga menemukan barang bukti berupa bukti pemesanan hotel, alat kontrasepsi (kondom), obat anti HIV dan sabun mandi.
Baca juga:
Polisi Cek Kejiwaan Pasutri Dalang Pesta Seks Swinger Telusuri Motif Fantasi Seksual
Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelenggara pesta seks sesama jenis.
“Pertama RH alias R yang membiayai penyewaan kamar hotel,” bebernya.
Kemudian, yang kedua adalah RE alias E. Ia juga membiayai persewaan kamar hotel. Lalu, yang ketiga adalah BP alias D yang merekrut peserta.
“Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini,” kata Ade Ary.
Baca juga:
Polda Metro Masih Bungkam Soal Rincian Penyalahgunaan Wewenang
Tersangka D, lanjut Ade, mengundang para pencinta sesama jenis itu dengan cara menghubungi satu per satu melalui jalur pribadi (japri).
“D juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” ungkapnya.
Kemudian, mereka dikumpulkan di kamar 216 di Hotel H seraya menutup pintu kamar untuk memulai acara hingga akhirnya polisi menggerebek pesta seks sesama jenis tersebut. Menurut Ade, kegiatan ini tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara tiga tersangka.
“Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan,” kata Ade.
Baca juga:
Jangan Asal Ungkap Orientasi Seksual Orang Lain, Dampaknya Bisa Berbahaya
Terhadap para tersangka, polisi menerapkan yang pertama pasal 33 juncto pasal 7 UU no 44 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp 7,5 miliar.
Pasal yang kedua adalah pasal 36 sama UU pornografi juga dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan ancaman denda maksimal Rp 5 miliar rupiah.
Lalu, dilapisi juga dengan pasal KUHP, Pasal 296, yakni barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau mata pencaharian atau kebiasaan dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Ade mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, melakukan aksi pornografi, melakukan tindakan-tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan berbagai aturan hukum lainnya.
“Apabila masyarakat menemukan ada indikasi dugaan pelanggaran hukum, mohon dapat dilaporkan ke kami, ke Polda Metro Jaya,” tutup Ade. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
