Polisi Grebek Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, 3 Orang Jadi Tersangka
Penggrebekan pesta seks gay di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Foto: Polda Metro Jaya
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menggerebek acara pesta seks sesama jenis di salah satu kamar di Hotel H, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Indradi menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan 56 orang yang diduga sebagai gay pada Sabtu (1/2) malam.
“Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki,” kata Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/3).
Ade Ary mengatakan, selain 56 orang yang diamankan, pihaknya juga menemukan barang bukti berupa bukti pemesanan hotel, alat kontrasepsi (kondom), obat anti HIV dan sabun mandi.
Baca juga:
Polisi Cek Kejiwaan Pasutri Dalang Pesta Seks Swinger Telusuri Motif Fantasi Seksual
Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelenggara pesta seks sesama jenis.
“Pertama RH alias R yang membiayai penyewaan kamar hotel,” bebernya.
Kemudian, yang kedua adalah RE alias E. Ia juga membiayai persewaan kamar hotel. Lalu, yang ketiga adalah BP alias D yang merekrut peserta.
“Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini,” kata Ade Ary.
Baca juga:
Polda Metro Masih Bungkam Soal Rincian Penyalahgunaan Wewenang
Tersangka D, lanjut Ade, mengundang para pencinta sesama jenis itu dengan cara menghubungi satu per satu melalui jalur pribadi (japri).
“D juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” ungkapnya.
Kemudian, mereka dikumpulkan di kamar 216 di Hotel H seraya menutup pintu kamar untuk memulai acara hingga akhirnya polisi menggerebek pesta seks sesama jenis tersebut. Menurut Ade, kegiatan ini tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara tiga tersangka.
“Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan,” kata Ade.
Baca juga:
Jangan Asal Ungkap Orientasi Seksual Orang Lain, Dampaknya Bisa Berbahaya
Terhadap para tersangka, polisi menerapkan yang pertama pasal 33 juncto pasal 7 UU no 44 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp 7,5 miliar.
Pasal yang kedua adalah pasal 36 sama UU pornografi juga dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan ancaman denda maksimal Rp 5 miliar rupiah.
Lalu, dilapisi juga dengan pasal KUHP, Pasal 296, yakni barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau mata pencaharian atau kebiasaan dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Ade mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, melakukan aksi pornografi, melakukan tindakan-tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan berbagai aturan hukum lainnya.
“Apabila masyarakat menemukan ada indikasi dugaan pelanggaran hukum, mohon dapat dilaporkan ke kami, ke Polda Metro Jaya,” tutup Ade. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis