Polisi Grebek Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, 3 Orang Jadi Tersangka

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 03 Februari 2025
Polisi Grebek Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, 3 Orang Jadi Tersangka

Penggrebekan pesta seks gay di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Foto: Polda Metro Jaya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menggerebek acara pesta seks sesama jenis di salah satu kamar di Hotel H, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Indradi menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan 56 orang yang diduga sebagai gay pada Sabtu (1/2) malam.

“Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki,” kata Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/3).

Ade Ary mengatakan, selain 56 orang yang diamankan, pihaknya juga menemukan barang bukti berupa bukti pemesanan hotel, alat kontrasepsi (kondom), obat anti HIV dan sabun mandi.

Baca juga:

Polisi Cek Kejiwaan Pasutri Dalang Pesta Seks Swinger Telusuri Motif Fantasi Seksual

Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelenggara pesta seks sesama jenis.

“Pertama RH alias R yang membiayai penyewaan kamar hotel,” bebernya.

Kemudian, yang kedua adalah RE alias E. Ia juga membiayai persewaan kamar hotel. Lalu, yang ketiga adalah BP alias D yang merekrut peserta.

“Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini,” kata Ade Ary.

Baca juga:

Polda Metro Masih Bungkam Soal Rincian Penyalahgunaan Wewenang

Tersangka D, lanjut Ade, mengundang para pencinta sesama jenis itu dengan cara menghubungi satu per satu melalui jalur pribadi (japri).

“D juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” ungkapnya.

Kemudian, mereka dikumpulkan di kamar 216 di Hotel H seraya menutup pintu kamar untuk memulai acara hingga akhirnya polisi menggerebek pesta seks sesama jenis tersebut. Menurut Ade, kegiatan ini tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara tiga tersangka.

“Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan,” kata Ade.

Baca juga:

Jangan Asal Ungkap Orientasi Seksual Orang Lain, Dampaknya Bisa Berbahaya

Terhadap para tersangka, polisi menerapkan yang pertama pasal 33 juncto pasal 7 UU no 44 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp 7,5 miliar.

Pasal yang kedua adalah pasal 36 sama UU pornografi juga dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan ancaman denda maksimal Rp 5 miliar rupiah.

Lalu, dilapisi juga dengan pasal KUHP, Pasal 296, yakni barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau mata pencaharian atau kebiasaan dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.

Ade mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, melakukan aksi pornografi, melakukan tindakan-tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan berbagai aturan hukum lainnya.

“Apabila masyarakat menemukan ada indikasi dugaan pelanggaran hukum, mohon dapat dilaporkan ke kami, ke Polda Metro Jaya,” tutup Ade. (knu)

#Polda Metro Jaya #Pesta Seks #Gay
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Polda Metro Jaya menyiapkan 8 kantong parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK. Simak lokasi dan kapasitas motor serta mobil yang tersedia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Indonesia
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Pembubaran diskusi buku Feby Indriani di Bogor berbuntut panjang! Polda Metro Jaya turun tangan usut dugaan penistaan agama dan ancaman SARA.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 September 2026
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan di area unjuk rasa.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Indonesia
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Penyelidikan dilakukan terhadap seluruh rangkaian aktivitas barang tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Indonesia
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini berkaitan dengan persyaratan impor dan ketentuan karantina.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Indonesia
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Persija vs Persib akan digelar di GBK, Sabtu (12/9). Polda Metro telah menyiapkan kantong parkir untuk masyarakat yang menonton.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Indonesia
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Polda Metro Jaya masih membahas permohonan izin pertandingan yang menjadi salah satu duel paling dinanti di kompetisi musim ini.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Polda Metro Jaya mendalami dugaan aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa di balik kerusuhan DPR 27 Agustus. Polisi tegaskan kerusuhan bukan dilakukan pengunjuk rasa.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
 Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Indonesia
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Pelarian bandar besar obat keras daftar G di Tanah Abang akhirnya dihentikan Polda Metro Jaya. RS (38) diciduk bersama barang bukti ratusan ribu butir pil ilegal. Simak kronologinya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 02 September 2026
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Bagikan