Alasan Polisi Belum Tetapkan 47 Gay yang Ditangkap sebagai Tersangka

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 04 September 2020
Alasan Polisi Belum Tetapkan 47 Gay yang Ditangkap sebagai Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers penangkapan gay di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9). Foto: MP/Kanu

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polisi telah menetapkan sembilan tersangka dari total 56 orang yang digerebek dalam pesta gay di Apartemen Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan, 47 pria lainnya yang merupakan peserta masih saksi.

Saat ditanya mengapa para peserta tidak ikut menjadi tersangka dalam kasus itu, Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, bahwa penyidikan kasus masih terus berkembang.

Baca Juga

Pesta Gay di Apartemen Kuningan Bermodus Rayakan HUT RI

"Ini kan masih proses. Kita bilang ini dinamis. Kalau sudah ada perkembangan nanti kita informasikan," ujar AKBP Jean Calvijn saat dihubungi wartawan, Jumat (4/9).

Calvijn menambahkan pihaknya masih terus mendalami kasus itu. Polisi masih terus menggali fakta-fakta lain dalam kasus pesta gay di apartemen Kuningan tersebut.

"Artinya penyidikan ini masih berjalan, kemarin juga baru rekonstruksi, fakta-faktanya ketemu. Kita kan estafet untuk penyidikan ya ada beberapa hal yang harus kita dalami lagi ya," tuturnya.

Konferensi pers kasus pesta seks hubungan sesama jenis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9). (ANTARA/RENO ESNIR)
Konferensi pers kasus pesta seks hubungan sesama jenis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9). (ANTARA/RENO ESNIR)

Polisi juga menyelidiki apakah ada motif ekonomi di balik pesta gay apartemen Kuningan itu.

"Kalau terkait dengan keuntungan, itu masih kita dalami. Tapi kalau lihat dari faktanya, memang itu ada biaya Rp 150 ribu, Rp 350 ribu. Tapi kan ini baru beberapa ya, kita masih melihat beberapa kemungkinan lain yang terkait soal finansial," jelas pria berusia 42 tahun ini.

Sementara itu, Calvijn mengatakan pihaknya belum menemukan fakta bahwa pesta seks tersebut direkam. Sejauh ini belum ada indikasi juga para pelaku merekam adegan seks untuk komersial.

"Faktanya tidak ada. Kita mendalami itu juga, tapi fakta itu belum ketemu. Kita sudah ngecek mungkin apa hidden camera atau segala macam, tapi belum ketemu di TKP," sambungnya.

Meski begitu, polisi belum menemukan adanya keterlibatan pihak apartemen dalam kasus ini.

"Sampai saat ini belum ditemukan di sana (ada keterlibatan pihak apartemen), karena kan proses untuk menyewanya terlihat seperti normal," kata Calvijn.

Polisi masih akan mendalami apakah pihak apartemen memberikan kemudahan-kemudahan kepada penyelenggara terkait kegiatan pesta gay di Apartemen Kuningan.

"Terkait dengan beberapa tempat yang disampaikan kemarin, tim juga melakukan penyelidikan mendalam apakah ada kemudahan yang diberikan dan lain sebagainya karena kan mereka random milih tempatnya. Pindah-pindah seperti itu," imbuhnya.

Pesta seks yang digelar oleh komunitas Hot Space ini memang diketahui telah berlangsung 6 kali sejak 2018. Pesta tersebut selalu digelar di apartemen dan hotel yang berada di kawasan Jakarta.

Namun, terkait jeratan hukum yang akan diberikan kepada pengelola apartemen bila terbukti memudahkan pesta seks tersebut berlangsung, Calvijn enggan berspekulasi. Menurutnya, pihaknya berupaya mengumpulkan fakta-fakta di lapangan sebelum memberikan sanksi hukum.

Baca Juga

Otak Pesta Gay di Jakarta Terinspirasi dari Negara Ini

"Nanti soal itu (sanksi ke pihak apartemen). Kita sekarang bicara faktanya dulu ya, kita nggak bisa langsung berandai-andai. Tapi yang jelas tim masih mendalami terkait dengan lokasi-lokasi yang pernah dilakukan event tersebut," terang Calvijn.

Seperti diketahui, pesta seks dari komunitas sesama jenis Hot Space Indonesia menggemparkan publik. Di tengah kondisi pandemi yang tinggi, total 56 orang diketahui terlibat pesta seks di sebuah apartemen di daerah Jakarta Selatan. (Knu)

#Polda Metro Jaya #Gay
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng
Kapuspen TNI Brigjen Freddy memastikan tersangka Kopda FH saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.
Wisnu Cipto - Senin, 15 September 2025
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng
Indonesia
Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman
Motif penculikan Kepala Cabang BRI hingga kini belum terungkap. Polisi mengungkapkan, bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman
Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Bagikan