Alasan Polisi Belum Tetapkan 47 Gay yang Ditangkap sebagai Tersangka


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers penangkapan gay di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Polisi telah menetapkan sembilan tersangka dari total 56 orang yang digerebek dalam pesta gay di Apartemen Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan, 47 pria lainnya yang merupakan peserta masih saksi.
Saat ditanya mengapa para peserta tidak ikut menjadi tersangka dalam kasus itu, Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, bahwa penyidikan kasus masih terus berkembang.
Baca Juga
"Ini kan masih proses. Kita bilang ini dinamis. Kalau sudah ada perkembangan nanti kita informasikan," ujar AKBP Jean Calvijn saat dihubungi wartawan, Jumat (4/9).
Calvijn menambahkan pihaknya masih terus mendalami kasus itu. Polisi masih terus menggali fakta-fakta lain dalam kasus pesta gay di apartemen Kuningan tersebut.
"Artinya penyidikan ini masih berjalan, kemarin juga baru rekonstruksi, fakta-faktanya ketemu. Kita kan estafet untuk penyidikan ya ada beberapa hal yang harus kita dalami lagi ya," tuturnya.

Polisi juga menyelidiki apakah ada motif ekonomi di balik pesta gay apartemen Kuningan itu.
"Kalau terkait dengan keuntungan, itu masih kita dalami. Tapi kalau lihat dari faktanya, memang itu ada biaya Rp 150 ribu, Rp 350 ribu. Tapi kan ini baru beberapa ya, kita masih melihat beberapa kemungkinan lain yang terkait soal finansial," jelas pria berusia 42 tahun ini.
Sementara itu, Calvijn mengatakan pihaknya belum menemukan fakta bahwa pesta seks tersebut direkam. Sejauh ini belum ada indikasi juga para pelaku merekam adegan seks untuk komersial.
"Faktanya tidak ada. Kita mendalami itu juga, tapi fakta itu belum ketemu. Kita sudah ngecek mungkin apa hidden camera atau segala macam, tapi belum ketemu di TKP," sambungnya.
Meski begitu, polisi belum menemukan adanya keterlibatan pihak apartemen dalam kasus ini.
"Sampai saat ini belum ditemukan di sana (ada keterlibatan pihak apartemen), karena kan proses untuk menyewanya terlihat seperti normal," kata Calvijn.
Polisi masih akan mendalami apakah pihak apartemen memberikan kemudahan-kemudahan kepada penyelenggara terkait kegiatan pesta gay di Apartemen Kuningan.
"Terkait dengan beberapa tempat yang disampaikan kemarin, tim juga melakukan penyelidikan mendalam apakah ada kemudahan yang diberikan dan lain sebagainya karena kan mereka random milih tempatnya. Pindah-pindah seperti itu," imbuhnya.
Pesta seks yang digelar oleh komunitas Hot Space ini memang diketahui telah berlangsung 6 kali sejak 2018. Pesta tersebut selalu digelar di apartemen dan hotel yang berada di kawasan Jakarta.
Namun, terkait jeratan hukum yang akan diberikan kepada pengelola apartemen bila terbukti memudahkan pesta seks tersebut berlangsung, Calvijn enggan berspekulasi. Menurutnya, pihaknya berupaya mengumpulkan fakta-fakta di lapangan sebelum memberikan sanksi hukum.
Baca Juga
"Nanti soal itu (sanksi ke pihak apartemen). Kita sekarang bicara faktanya dulu ya, kita nggak bisa langsung berandai-andai. Tapi yang jelas tim masih mendalami terkait dengan lokasi-lokasi yang pernah dilakukan event tersebut," terang Calvijn.
Seperti diketahui, pesta seks dari komunitas sesama jenis Hot Space Indonesia menggemparkan publik. Di tengah kondisi pandemi yang tinggi, total 56 orang diketahui terlibat pesta seks di sebuah apartemen di daerah Jakarta Selatan. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng

Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
