Puluhan Gay Ditangkap di Apartemen Kuningan "Lolos" dari Jeratan Tersangka

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 08 September 2020
Puluhan Gay Ditangkap di Apartemen Kuningan

Konferensi pers kasus pesta seks hubungan sesama jenis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9). (ANTARA/RENO ESNIR)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Sebanyak 47 peserta pesta seks gay yang ditangkap di salah satu apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan masih akan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan guna pengembangan kasus.

"Kapan saja kita ambil untuk pemeriksaan tambahan akan hadir," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (8/9).

Baca Juga:

Diperiksa Penyidik, Ini Isi Handpone Peserta Pesta Gay di Apartemen Kuningan

Mereka hingga kini, statusnya sebagai saksi. Namun, mereka tidak dikenakan wajib lapor oleh polisi.

Sementara ini, belum ada indikasi tersangka baru.

Konferensi pers kasus pesta seks hubungan sesama jenis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9). (ANTARA/RENO ESNIR)
Konferensi pers kasus pesta seks hubungan sesama jenis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9). (ANTARA/RENO ESNIR)

Ke-47 saksi ini memang masih sebatas peserta saja bukan penyelenggara seperti sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka-mereka kita jadikan saksi. Kalau saksi itu enggak ada hukumnya wajib lapor, memang mereka hanya saksi," ujar dia lagi.

Baca Juga:

Polisi Dikritik Jerat Pelaku Pesta Gay Pakai Pasal Pornografi

Sebelumnya diberitakan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menggerebek kegiatan pesta seks gay di apartemen The Kuningan Suites di Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan 29 Agustus 2020.

Sebanyak 56 orang dicokok dalam penggerebekan ini.

Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan pihak penyelenggara. Sementara 47 lainnya yang merupakan peserta hanya sebagai saksi.

Sembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pornografi. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Belum Temukan Keterlibatan Pengelola Apartemen Dalam Pesta Gay di Kuningan

#Gay #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman
Motif penculikan Kepala Cabang BRI hingga kini belum terungkap. Polisi mengungkapkan, bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman
Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Bagikan