Puluhan Gay Ditangkap di Apartemen Kuningan "Lolos" dari Jeratan Tersangka
Konferensi pers kasus pesta seks hubungan sesama jenis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9). (ANTARA/RENO ESNIR)
MerahPutih.com - Sebanyak 47 peserta pesta seks gay yang ditangkap di salah satu apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan masih akan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan guna pengembangan kasus.
"Kapan saja kita ambil untuk pemeriksaan tambahan akan hadir," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (8/9).
Baca Juga:
Diperiksa Penyidik, Ini Isi Handpone Peserta Pesta Gay di Apartemen Kuningan
Mereka hingga kini, statusnya sebagai saksi. Namun, mereka tidak dikenakan wajib lapor oleh polisi.
Sementara ini, belum ada indikasi tersangka baru.
Ke-47 saksi ini memang masih sebatas peserta saja bukan penyelenggara seperti sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka-mereka kita jadikan saksi. Kalau saksi itu enggak ada hukumnya wajib lapor, memang mereka hanya saksi," ujar dia lagi.
Baca Juga:
Polisi Dikritik Jerat Pelaku Pesta Gay Pakai Pasal Pornografi
Sebelumnya diberitakan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menggerebek kegiatan pesta seks gay di apartemen The Kuningan Suites di Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan 29 Agustus 2020.
Sebanyak 56 orang dicokok dalam penggerebekan ini.
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan pihak penyelenggara. Sementara 47 lainnya yang merupakan peserta hanya sebagai saksi.
Sembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pornografi. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Belum Temukan Keterlibatan Pengelola Apartemen Dalam Pesta Gay di Kuningan
Bagikan
Berita Terkait
Penyelidikan Penemuan 2 Kerangka Manusia Misterius di Kwitang Diambil Alih Polda Metro, Disebut Segera Terungkap
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti