Puluhan Gay Ditangkap di Apartemen Kuningan "Lolos" dari Jeratan Tersangka


Konferensi pers kasus pesta seks hubungan sesama jenis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9). (ANTARA/RENO ESNIR)
MerahPutih.com - Sebanyak 47 peserta pesta seks gay yang ditangkap di salah satu apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan masih akan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan guna pengembangan kasus.
"Kapan saja kita ambil untuk pemeriksaan tambahan akan hadir," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (8/9).
Baca Juga:
Diperiksa Penyidik, Ini Isi Handpone Peserta Pesta Gay di Apartemen Kuningan
Mereka hingga kini, statusnya sebagai saksi. Namun, mereka tidak dikenakan wajib lapor oleh polisi.
Sementara ini, belum ada indikasi tersangka baru.

Ke-47 saksi ini memang masih sebatas peserta saja bukan penyelenggara seperti sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka-mereka kita jadikan saksi. Kalau saksi itu enggak ada hukumnya wajib lapor, memang mereka hanya saksi," ujar dia lagi.
Baca Juga:
Polisi Dikritik Jerat Pelaku Pesta Gay Pakai Pasal Pornografi
Sebelumnya diberitakan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menggerebek kegiatan pesta seks gay di apartemen The Kuningan Suites di Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan 29 Agustus 2020.
Sebanyak 56 orang dicokok dalam penggerebekan ini.
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan pihak penyelenggara. Sementara 47 lainnya yang merupakan peserta hanya sebagai saksi.
Sembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pornografi. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Belum Temukan Keterlibatan Pengelola Apartemen Dalam Pesta Gay di Kuningan
Bagikan
Berita Terkait
Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
