Polisi Dikritik Jerat Pelaku Pesta Gay Pakai Pasal Pornografi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengahi) menunjukkan barang bukti kasus pesta seks hubungan sesama jenis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (ANTARA/RENO ESNIR)
Merahputih.com - Institute For Criminal Justice Reform menilai (ICJR) mengkritisi penggunaan pasal pidana 296 KUHP dan Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pornografi terhadap para tersangka pesta gay yang dibongkar Polda Metro Jaya. Pasal itu dinilai tidak tepat digunakan apabila perbuatan tersebut tidak untuk tujuan ekonomi.
Pasal 296 KUHP secara jelas memuat bahwa yang bisa dipidana dengan pasal ini adalah perbuatan sebagai pencaharian atau kebiasaan, dalam penjelasan KUHP menurut para ahli perbuatan yang dapat dijerat dengan pasal ini harus menyertakan pembayaran penyediaan untuk melakukan perbuatan cabul, niat pelaku harus benar-benar menyediakan perbuatan cabul sebagai mata pencarian, dilakukan dengan pembayaran atau lebih dari satu kali, sebagai pencaharian dan kebiasaan.
"Dalam kasus ini. sebelumnya telah dinyatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya bahwa perbuatan dilakukan oleh tersangka bukan untuk mencari keuntungan tapi mencari kesenangan," tulis ICJR dalam keteranganya yang dikutip di Jakarta, Sabtu (5/9).
Baca Juga
Berlangsung Saat Pandemi, Pesta Gay di Apartemen Kuningan Dibongkar Polisi
Sedangkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi tidak termasuk membuat pornografi apabila dilakukan untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri.
Secara lebih komprehensif jika melihat proses penyusunan UU Pornografi dan proses pembahasan UU Pornografi, dalam risalah pembahasan UU Pornografi, yang tertuang dalam naskah akademik UU Pornografi juga dijelaskan yang menjadi prinsip dasar UU Pornografi adalah nilai-nilai pancasila dan UUD 1945, salah satunya adalah memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (halaman 95 risalah).
Dalam risalah pembahasan UU Pornografi juga dijelaskan dalam halaman 18 bahwa: “Meskipun dalam kehidupan masyarakat pendefinisian pornografi berbeda satu sama lain, pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik di Indonesia dianggap sebagai suatu perbuatan kriminal”.
"Dengan demikian arti penting pengaturan pornografi adalah unsur mengkriminalisasi pornografi hanya apabila dilakukan di ruang publik," jelas ICJR.
Lalu, pidana tidak dapat menjerat perbuatan konsensual antara orang dewasa di ranah privat.
Secara politik hukum Indonesia, dalam pembahasan Rancangan KUHP rumusan tentang tindak pidana pornografi telah berkembang, dalam penjelasan Pasal 413 RKUHP dimuat bahwa Penafsiran pengertian pornografi disesuaikan dengan standard yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard).
"Membuat pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri. Sangat jelas disini ruang privat warga negara dilindungi," ungkap ICJR.
Lalu, pasal-pasal dalam UU pornografi tidak ditujukan untuk menjerat ruang privat, ataupun ruang privat kelompok tertentu dengan menyematkan stigma kebencian.

Hukum pidana yang saat ini berlaku tidak bisa digunakan untuk serta merta menyerang orientasi seksual seseorang.
Rancangan KUHP juga menekankan bahwa perbuatan konsensual oleh orang dewasa tidak dipidana kecuali merupakan bagian dari delik aduan, pornografi, terhadap anak dan dengan kekerasan atau paksaan. "Di luar itu, hukum pidana tidak boleh masuk ke ranah privat warga negara," ungkap ICJR.
Lalu, narasi tentang penghukuman terhadap kelompok tertentu adalah bentuk diskriminasi, bertentangan dengan hak asasi manusia dan jelas bertentangan dengan prinsip hukum pidana
Kasus ini juga dijadikan alat untuk menstigma kelompok homoseksual dan mendukung kembali kriminalisasi berbasis perbedaan orientasis seksual. "Hal ini jelas bertentangan dengan semangat penghormatan hak asasi manusia di Indonesia," jelas ICJR.
Baca Juga
ICJR mendesak aparat Penegak Hukum perlu mencari bukti lebih yaitu adanya dasar keuntungan ekonomi sebagai pencaharian dan kebiasaan apabila ingin menggunakan KUHP dan UU Pornografi.
"Dan apabila hal itu tidak dilakukan, maka perbuatan penggerebekan yang dilakukan kepolisian sepanjang untuk mengkriminalkan perbuatan konsensual antara orang dewasa dan menargetkan kelompok homoseksual adalah Tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum dan HAM," tutup ICJR. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polda Jatim Selidiki Forum Gay di Media Sosial, Ada 11 Ribu Anggota Tergabung

53 Laki-Laki yang Diciduk Saat Pesta Gay di Jaksel Dilepas, Ini Alasan Polisi

Polisi Grebek Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, 3 Orang Jadi Tersangka
