Polisi Belum Temukan Keterlibatan Pengelola Apartemen Dalam Pesta Gay di Kuningan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 05 September 2020
Polisi Belum Temukan Keterlibatan Pengelola Apartemen Dalam Pesta Gay di Kuningan

Konferensi pers kasus pesta seks hubungan sesama jenis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9). (ANTARA/RENO ESNIR)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Polisi tidak menemukan indikasi keterlibatan oknum pengelola apartemen dalam pesta asusila sesama jenis (homo) di salah satu apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan.

"Sampai saat ini belum ditemukan di sana, karena kan proses untuk sewa apartemen, terlihat seperti normal," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (4/9).

Baca Juga

Otak Pesta Gay di Jakarta Terinspirasi dari Negara Ini

Penyidik masih mendalami apakah ada oknum yang terlibat dalam pemilihan lokasi pesta asusila tersebut.

"Tim melakukan penyelidikan mendalam apakah ada kemudahan yang diberikan dan lain sebagainya. Karena kan mereka acak milih tempatnya, pindah-pindah seperti itu," jelas Calvijn.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta asusila sesama jenis di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.

Konferensi pers kasus pesta seks hubungan sesama jenis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9). (ANTARA/RENO ESNIR)
Konferensi pers kasus pesta seks hubungan sesama jenis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9). (ANTARA/RENO ESNIR)

Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta asusila tersebut. Sedangkan 47 peserta pesta tersebut tidak ditahan dan hanya ditetapkan sebagai saksi.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga

Pesta Gay di Apartemen Kuningan Bermodus Rayakan HUT RI

Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan pesta asusila homo tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak "tissue magic", satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta. (*)

#Gay #Homoseksual #Prostitusi Homo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Jatim Selidiki Forum Gay di Media Sosial, Ada 11 Ribu Anggota Tergabung
Pada awalnya, grup itu bersifat tertutup dan hanya dapat diakses dengan persetujuan admin. Namun belakangan grup tersebut terbuka untuk umum.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Juni 2025
Polda Jatim Selidiki Forum Gay di Media Sosial, Ada 11 Ribu Anggota Tergabung
Indonesia
53 Laki-Laki yang Diciduk Saat Pesta Gay di Jaksel Dilepas, Ini Alasan Polisi
Kegiatan pesta seks ini tak dipungut biaya oleh penyelenggara dari tiga tersangka
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 Februari 2025
53 Laki-Laki yang Diciduk Saat Pesta Gay di Jaksel Dilepas, Ini Alasan Polisi
Indonesia
Polisi Grebek Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, 3 Orang Jadi Tersangka
Polisi menggrebek pesta seks gay di Hotel H, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Soffi Amira - Senin, 03 Februari 2025
Polisi Grebek Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, 3 Orang Jadi Tersangka
Dunia
Paus Fransiskus: Homoseksualitas Bukan Kejahatan, tapi Dosa
Paus Fransiskus meminta para uskup Katolik untuk menyambut orang-orang LGBTQ ke dalam gereja.
Zulfikar Sy - Kamis, 26 Januari 2023
Paus Fransiskus: Homoseksualitas Bukan Kejahatan, tapi Dosa
Bagikan