PT Sarana GSS Trembul Terancam Dipailitkan

Rabu, 14 Juli 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Blok migas kerja sama operasi (KSO) pertamina PT Sarana GSS Trembul di Blora, Jawa Tengah, terancam dipailitkan oleh para krediturnya yang merupakan para vendor yang sudah tertunggak tagihan pembayarannya sejak tahun 2017 dan 2018.

Kejadian itu berawal pada Februari 2021 saat diajukannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Sarana Gss Trembul oleh para kreditur vendor PT Sarana Gss Trembul yakni PT Mulia Jaya Mandiri Jakarta, PT Indo Petro Nusantara dan PT Petroindo Global.

Baca Juga

PN Jakarta Pusat Batalkan Rapat Sidang Pailit CNQC Mitra JO

Dalam pengajuan permohonan ke Pengadilan Niaga Semarang, para vendor meminta kepada PT Sarana Gss Trembul untuk membayarkan setidak-tidaknya 40 persen dari nilai total hutang kepada 10 kreditur vendor yakni PT Mulia Jaya Mandiri Jakarta, PT Indo Petro Nusantara, PT Putra Sejati Indomakmur, PT Tridaya Esa Pakarti, CV Jaya Mukti, PT Genggam Asa Sekawan, PT Branky Bumiasri, CV Cepu Petrotech Mandiri dan PT Pendopo Multi Karya.

"Total nilai yang wajib dibayarkan oleh PT Sarana Gss Trembul kepada 10 kreditur vendor adalah Rp 4.465.253.209. Selambat-lambatnya di bulan Juni 2021," kata kuasa hukum 10 vendor, Ardhiyasa S.H dalam keterangannya di Semarang, Rabu (14/7).

PT Sarana GSS Trembul, Blora, Jawa Tengah. Foto: istimewa

Tetapi, sambung Ardhiyasa, sampai dengan batas waktu pembayaran di akhir Juni 2021, PT Sarana Gss Trembul belum satu sepeser pun melakukan pembayaran kepada klien-klien kami.

"Oleh karenanya, berdasarkan Undang-undang PKPU dan Kepailitan kami berhak untuk menuntut pembatalan perjanjian perdamaian dengan konsekuensi kepailitan bagi PT Sarana Gss Trembul," tegasnya.

Pada Senin (13/7), Ardhiyasa mendatangi PN Semarang untuk mendaftarkan permohonan pembatalan perdamaian di Pengadilan Niaga Semarang, namun demikian PN Semarang mengatakan berkas belum dapat diterima karena sudah ada yang terlebih dahulu mengajukan proses pembatalan perdamaian yaitu PT Alam Bersemi Sentosa yang juga merupakan salah satu kreditur PT Sarana Gss Trembul.

Di dalam berkas permohonan pembatalannya PT Alam Bersemi Sentosa menuntut pailit PT GSS Trembul karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebesar Rp 121.599.755. Sampai dengan saat ini belum ada informasi mengenai jadwal sidang pembatalan perdamaian tersebut akan diselenggarakan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Ardhiyasa merasa heran dengan tuntutan pailit PT Alam Bersemi Sentosa terhadap PT GSS Trembul tersebut karena diketahui PT Alam Bersemi Sentosa merupakan afiliasi dari PT GSS Trembul.

“Saya kurang mengetahui ada masalah apa diantara mereka. Namun demikian memang jika PT GSS Trembul sudah tidak sanggup untuk membayarkan hutang kepada kreditur-krediturnya maka tidak ada pilihan lain selain pailit," pungkasnya. (*)

Baca Juga

HIPMI dan IKAPI Adakan Sosialisasi Instrumen Kepailitan dan PKPU

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan