Menaker Sebut PT Sritex Pailit Akibat Manajemen Lalai Memitigasi Risiko

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 30 Oktober 2024
Menaker Sebut PT Sritex Pailit Akibat Manajemen Lalai Memitigasi Risiko

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan keterangan pers, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/10/2024). ANTARA/Fathur Rochman

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menilai bangkrutnya PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex akibat kelalaian manajemen perusahaan dalam memitigasi risiko. Menurutnya, manajemen perusahaan lengah, seolah-olah masalah kecil, tetapi ternyata berdampak fatal.

"Ini adalah kelalaian pihak manajemen dalam memitigasi resiko,” kata Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).

Menaker mengaku sudah dipanggil Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun, ia mengingatkan bahwa kehadiran pemerintah dalam kasus ini bukan untuk membantu swasta, tetapi memfasilitasi mediasi antara operator dan manajemen.

Baca juga:

Prabowo Tidak Mau Satupun Karyawan Sritex Kena PHK

"Membantu itu, kan horizonnya macam-macam, bukan berarti kemudian pemerintah bantu swasta secara langsung, belum tentu juga pemerintah bantu percepat terjadinya mediasi operator dengan manajemen,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Yassierli menegaskan pemerintah tidak ingin ada PHK seusai PT Sirtex dinyatakan pailit. Dia berharap setiap perusahaan memiliki sistem manajemen risiko yang kuat agar kejadian serupa tidak terjadi.

"Kami kementerian dibantu dengan dinas tenaga Kerja itu juga punya mekanisme untuk melakukan monitoring jangan sampai kemudian tiba-tiba terjadi kasus," tutup Yassierli. (Pon)

#Sritex #Pailit #Menaker
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Kemnaker juga menggandeng dinas provinsi, kota, serta pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke kanal Lapor Menaker.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Indonesia
Bawa Spanduk Marsinah, Massa Eks Karyawan PT Sritex Demo Tuntut Pembayaran Pesangon
Pesangon mereka belum dibayar sampai sekarang sejak PT Sritex dinyatakan pailit dan tutup pada 1 Maret 2024.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Bawa Spanduk Marsinah, Massa Eks Karyawan PT Sritex Demo Tuntut Pembayaran Pesangon
Indonesia
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
Program ini dirancang untuk memberikan pengalaman kerja nyata sekaligus meningkatkan keterampilan peserta sesuai kebutuhan pasar kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
Indonesia
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Indonesia
Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex
Penyitaan dilakukan langsung tim Kejagung, Kejari, dan ATR/BPN.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex
Indonesia
Kuasa Hukum Kreditur Tekankan Kurator Harus Jamin Hak Tagihan PT SBAT
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 September 2025
Kuasa Hukum Kreditur Tekankan Kurator Harus Jamin Hak Tagihan PT SBAT
Indonesia
Ribuan Eks Buruh PT Sritex tak Kunjung Dapat Pesangon, Pertanyakan Kerja Kurator
Eks pekerja Sritex hanya mendapatkan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Ribuan Eks Buruh PT Sritex tak Kunjung Dapat Pesangon, Pertanyakan Kerja Kurator
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Bagikan