Kuasa Hukum Kreditur Tekankan Kurator Harus Jamin Hak Tagihan PT SBAT

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - 2 jam, 15 menit lalu
Kuasa Hukum Kreditur Tekankan Kurator Harus Jamin Hak Tagihan PT SBAT

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (Foto: Dok. Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menyusul PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) yang lebih dulu mengalami kepailitan.

Kini, seluruh aset SBAT kini berada di bawah penguasaan kurator, dan perseroan tidak berencana menempuh upaya hukum lanjutan.

SBAT berdiri pada 2003 dan mulai berproduksi setahun kemudian. Berbasis di Bandung, Jawa Barat, perusahaan ini berfokus pada produksi benang dengan campuran bahan daur ulang, yang digunakan dalam berbagai produk seperti handuk, sarung tangan rajutan, denim, hingga kanvas.

Kapasitas produksinya mencapai 20.000 ton per tahun, dengan lebih dari 300 perusahaan di Asia, Eropa, Amerika, dan Afrika sebagai pelanggan.

Selama sepuluh tahun pertama, SBAT memprioritaskan penguatan pasar domestik. Ekspansi ekspor dimulai pada 2014, dengan Malaysia sebagai negara tujuan pertama melalui jalur pengiriman di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Pada 2022, SBAT telah mengekspor produk ke lebih dari 20 negara.

Baca juga:

Dampak ‘Mengerikan’ Tarif Impor 32 Persen dari AS, Industri di Indonesia Bangkrut dan Pengangguran Meningkat

Perusahaan kemudian melantai di Bursa Efek Indonesia pada 2020 dengan harga saham perdana Rp 105 per lembar. Pada hari pertama perdagangan, harga saham langsung melonjak 34,29% ke level Rp 141 per lembar, bahkan mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed) hingga 1,42 kali.

Dari aksi korporasi itu, SBAT menghimpun dana Rp 44,6 miliar. Sekitar 78,55% dana digunakan untuk belanja modal, seperti pembelian mesin open end machine dan finisher drawframe, serta peremajaan mesin yang terbakar.

Sementara itu, 21,45% sisanya dialokasikan untuk modal kerja, termasuk pembelian bahan baku, biaya pemasaran, dan kebutuhan operasional lainnya.

Namun, perjalanan bisnis SBAT berakhir di meja hijau. Berdasarkan penjelasan pengendali SBAT, Tan Heng Lok, pada 29 Agustus 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penundaan kewajiban pembayaran utang perseroan berakhir dengan segala akibat hukumnya, sekaligus menyatakan SBAT pailit.

Baca juga:

Ribuan Eks Buruh PT Sritex tak Kunjung Dapat Pesangon, Pertanyakan Kerja Kurator

Sebelum putusan ini, SBAT lebih dulu dimohonkan PKPU oleh PT Putratama Satya Bhakti (PSB) melalui kuasa hukumnya, Razi Mahfudzi, S.H., M.H., dan Jarot Wijanarko, S.H. Menurut Razi dari Firma Hukum Manggala Raja, tidak adanya kepastian pembayaran dari SBAT membuat kreditur khawatir sehingga homologasi gagal tercapai.

Ia berharap kurator dapat membereskan tagihan kreditur secara cepat, tepat, dan akuntabel. Sementara itu, Jarot Wijanarko menilai putusan pailit adalah langkah terbaik untuk menjamin hak-hak kreditur, meskipun ia masih meyakini SBAT dapat terus berjalan (going concern) dan menghasilkan keuntungan bila dikelola dengan baik.

Secara terpisah, manajemen SBAT menyatakan akan membicarakan langkah selanjutnya bersama kurator terkait kepentingan pemegang saham publik. Perusahaan juga menegaskan tidak akan melakukan upaya hukum atas putusan tersebut.

Kepailitan SBAT menambah panjang daftar perusahaan tekstil yang tumbang. Sebelumnya, raksasa tekstil Sritex dan tiga anak usahanya berhenti beroperasi per 1 Maret 2025 setelah terjerat kepailitan. (*)

#Pengadilan Niaga #Pailit #PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT) #Ekonomi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ananda Dimas Prasetya

nowhereman.. cause every second is a lesson for you to learn to be free.

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Kreditur Tekankan Kurator Harus Jamin Hak Tagihan PT SBAT
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 15 menit lalu
Kuasa Hukum Kreditur Tekankan Kurator Harus Jamin Hak Tagihan PT SBAT
Indonesia
Jokowi Jadi Dewan Penasihat Bloomberg New Economy, Ditawari pada Januari
Jokowi mengatakan pada pertengahan Maret dihubungi Michael Bloomberg dan diberikan ucapan selamat sudah masuk ke dewas global Bloomberg New Economy.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 September 2025
Jokowi Jadi Dewan Penasihat Bloomberg New Economy, Ditawari pada Januari
Dunia
Indonesia Usulkan Reformasi Total IMF dan Bank Dunia, Hapus Sistem Voting Berbasis Saham
Indonesia khususnya menyoroti sistem pengambilan keputusan di Bank Dunia yang masih menggunakan mekanisme voting berbasis saham, bukan prinsip satu negara satu suara.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Indonesia Usulkan Reformasi Total IMF dan Bank Dunia, Hapus Sistem Voting Berbasis Saham
Indonesia
Ribuan Eks Buruh PT Sritex tak Kunjung Dapat Pesangon, Pertanyakan Kerja Kurator
Eks pekerja Sritex hanya mendapatkan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Ribuan Eks Buruh PT Sritex tak Kunjung Dapat Pesangon, Pertanyakan Kerja Kurator
Indonesia
Jokowi Jadi Dewan Penasihat Bloomberg, Pengamat Pertanyakan Kualitas Bahasa Inggris dan Prestasinya
Diduga, ada 'permainan belakang' dari penunjukan Jokowi oleh Bloomberg ini.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Jokowi Jadi Dewan Penasihat Bloomberg, Pengamat Pertanyakan  Kualitas Bahasa Inggris dan Prestasinya
Indonesia
Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Bloomberg New Economy, ini Tugas Utamanya
Jokowi kini ditunjuk menjadi Dewan Penasihat Bloomberg New Economy. Ia akan bertugas untuk mengatasi masalah ekonomi global hingga krisis iklim.
Soffi Amira - Rabu, 24 September 2025
Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Bloomberg New Economy, ini Tugas Utamanya
Indonesia
APBN 2026 Disahkan, Program MBG Jadi Salah Satu Fokus Utama dengan Rp 335 Triliun
Menkeu tegaskan APBN 2026 diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
APBN 2026 Disahkan, Program MBG Jadi Salah Satu Fokus Utama dengan Rp 335 Triliun
Indonesia
JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global
JITEX 2025 terbukti mendorong daya saing produk lokal di pasar internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global
Indonesia
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Sebelumnya, jilid I progam ini telah dilaksanakan pada 2016 dan jilid II pada 2022.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Indonesia
Menkeu Purbaya Ungkap Defisit APBN Capai Rp 321,6 Triliun per Agustus 2025
Pendapatan negara sampai Agustus 2025 mencapai Rp 1.638,7 triliun, turun 7,8 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Defisit APBN Capai Rp 321,6 Triliun per Agustus 2025
Bagikan