Status Pailit Sritex Inkrah, Pemerintah Dorong Tetap Berproduksi

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 20 Desember 2024
Status Pailit Sritex Inkrah, Pemerintah Dorong Tetap Berproduksi

Pegawai PT Sritex.(Dok. PT Sritex)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait status pailit. Dengan putusan ini, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.

Putusan atas perkara dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 ini diputus majelis hakim agung MA yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso pada Rabu (18/12).

Pemerintah pun angkat suara terkait dengan putusan ini. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tetap mendorong Sritex untuk berproduksi.

"Pemerintah mendorong ini going concern, jadi untuk tetap berproduksi. Saya juga berbicara dengan management Sritex supaya going concern tetap terjaga," kata Airlangga kepada wartawan di Jakarta dikutip Jumat (20/12).

Baca juga:

Pemerintah Bantah Ribuan Pekerja Sritex di PHK, 2.500 Pekerja Hanya Diliburkan

Airlangga berharap agar industri padat karya dapat memperbarui mesin produksinya.

"Nah ini upaya untuk mendorong supaya mereka ganti mesin,” jelas dia.

Pemerintah juga telah membuat kebijakan bantuan untuk industri padat karya yaitu dengan subsidi kredit investasi sebesar 5 persen. Dengan dukungan tersebut, diharapkan industri padat karya dapat mengganti mesin produksi.

“Karena biar bagaimana kalau kita lihat di market yang lifestyle product masih diminati dan ekspornya besar," katanya.

Airlangga meminta PT Bank Negara Indonesia (BNI) yang menjadi salah satu kreditur utamanya untuk sejalan dengan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menjaga lapangan kerja di tengah banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca juga:

Sritex Dilanda Pailit, Komisi VII DPR Desak Buat UU Sandang dan Perindustrian

"Para kreditur termasuk salah satunya yang terbesar kan yang BNI untuk memimpin para kreditur ini agar sejalan dengan pemerintah untuk menjaga lapangan kerja," jelas Airlangga yang juga mantan Ketum Partai Golkar ini. (Knu)

#Sritex # Mahkamah Agung #Pailit #Airlangga Hartarto
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Indonesia
Airlangga Sebut Indonesia Tujuan Investasi, Buktinya AS sudah Tertarik
Berdasarkan data nasional, ekspor Indonesia ke Amerika Serikat tercatat mencapai USD 26,4 miliar, sedangkan impor berada pada kisaran USD 12 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Airlangga Sebut Indonesia Tujuan Investasi, Buktinya AS sudah Tertarik
Indonesia
Pembahasan Tarif Ekspor ke AS Belum Rampung, Airlangga Ingin Beberapa Komoditas Nol Persen
Sejumlah komoditas Indonesia yang tidak diproduksi di AS dipastikan akan mendapatkan pembebasan tarif masuk seperti minyak kelapa sawit mentah
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Pembahasan Tarif Ekspor ke AS Belum Rampung, Airlangga Ingin Beberapa Komoditas Nol Persen
Indonesia
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim senior Jubir PN Palembang itu ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11) pekan lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Indonesia
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
KY khususnya menyoroti dimensi psikologis hakim rentan tekanan psikis akibat beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, serta jarak dengan keluarga.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Indonesia
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Makelar kasus sekaligus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terpaksa harus tetap menjalani vonis 18 tahun bui.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Indonesia
Bawa Spanduk Marsinah, Massa Eks Karyawan PT Sritex Demo Tuntut Pembayaran Pesangon
Pesangon mereka belum dibayar sampai sekarang sejak PT Sritex dinyatakan pailit dan tutup pada 1 Maret 2024.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Bawa Spanduk Marsinah, Massa Eks Karyawan PT Sritex Demo Tuntut Pembayaran Pesangon
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Menko Airlangga Malah Senang Emas Sumbang Inflasi Terbesar, Ini Alasannya
Lonjakan inflasi saat ini menunjukkan masyarakat mulai beralih ke investasi emas setelah diluncurkannya bullion bank pada Februari 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 November 2025
Menko Airlangga Malah Senang Emas Sumbang Inflasi Terbesar, Ini Alasannya
Bagikan