Status Pailit Sritex Inkrah, Pemerintah Dorong Tetap Berproduksi


Pegawai PT Sritex.(Dok. PT Sritex)
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait status pailit. Dengan putusan ini, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
Putusan atas perkara dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 ini diputus majelis hakim agung MA yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso pada Rabu (18/12).
Pemerintah pun angkat suara terkait dengan putusan ini. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tetap mendorong Sritex untuk berproduksi.
"Pemerintah mendorong ini going concern, jadi untuk tetap berproduksi. Saya juga berbicara dengan management Sritex supaya going concern tetap terjaga," kata Airlangga kepada wartawan di Jakarta dikutip Jumat (20/12).
Baca juga:
Pemerintah Bantah Ribuan Pekerja Sritex di PHK, 2.500 Pekerja Hanya Diliburkan
Airlangga berharap agar industri padat karya dapat memperbarui mesin produksinya.
"Nah ini upaya untuk mendorong supaya mereka ganti mesin,” jelas dia.
Pemerintah juga telah membuat kebijakan bantuan untuk industri padat karya yaitu dengan subsidi kredit investasi sebesar 5 persen. Dengan dukungan tersebut, diharapkan industri padat karya dapat mengganti mesin produksi.
“Karena biar bagaimana kalau kita lihat di market yang lifestyle product masih diminati dan ekspornya besar," katanya.
Airlangga meminta PT Bank Negara Indonesia (BNI) yang menjadi salah satu kreditur utamanya untuk sejalan dengan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menjaga lapangan kerja di tengah banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca juga:
Sritex Dilanda Pailit, Komisi VII DPR Desak Buat UU Sandang dan Perindustrian
"Para kreditur termasuk salah satunya yang terbesar kan yang BNI untuk memimpin para kreditur ini agar sejalan dengan pemerintah untuk menjaga lapangan kerja," jelas Airlangga yang juga mantan Ketum Partai Golkar ini. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Program Strategis, Didukung 3 Pokja

Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental

Indonesia Masih Harus Berunding Soal Tarif Dengan AS, Ditargetkan Akhir Tahun Rampung

Penerima BLT Oktober-Desember Naik 2 Kali Lipat, Cair Mulai Senin Tanggal 20

Kuota Penerima BLT Naik 2 Kali Lipat, Program Magang Jadi 100 Ribu Orang

Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri

Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum

Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex

Pemerintah Buka Pendaftaran Magang Bergaji Rp 3,3 Juta Mulai 15 Oktober, Daftar Lewat SIAPkerja
