Dinyatakan Pailit, Manajemen Sritex Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Perusahaan PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) memastikan operasional pabrik hingga saat ini masih berjalan normal pasca putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang, yang menyatakan bahwa perusahaan itu pailit. Di sisi lain, pengajuan kasasi oleh Sritex ke Mahkamah Agung (MA) juga masih berproses.
General Manager Human Resource Development (GM HRD) Sritex Group, Haryo Ngadiyono, mengatakan pihaknya memastikan operasional empat perusahaan yang bergabung di dalam Sritex Group itu masih berjalan normal.
“Kami pastikan perusahaan utama beserta anak perusahaan Sritex tetap berjalan, tidak ada penutupan,” kata Haryo, Jumat (25/10).
Empat perusahaan tersebut, yakni Sritex, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, PT Bitratex Industries di Semarang, dan PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali.
Baca juga:
Asosiasi Pertekstilan Indonesia Nilai Sritex Pailit Buntut dari Efek Resesi Global
“Kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, jadi ini masih berproses. Memang mekanismenya seperti itu ya kami mengikuti. Tapi untuk pabrik masih berjalan normal dan karyawan juga masih bekerja," kata dia.
Dia mengakui karyawan dan pekerja Sritex sempat merasa resah dengan maraknya pemberitaan pailitnya perusahaan itu. Ia pun sudah memberikan penjelasan kondisi perusahaan kepada mereka dan sudah tenang.
“Kami kumpulkan dan berikan penjelasan kepada semua karyawan bahwa proses hukum berjalan dan itu sudah ada yang menangani, kita bekerja seperti biasa, tetap bekerja normal saja," papar dia.
Dia menambahkan soal efisiensi karyawan kedepannya akan bergantung pada situasi dan kondisi operasional pabrik. Menurutnya jika produksi masih bisa berjalan dengan baik maka perusahaan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK.
“Yang jelas kami saat ini juga masih berproses. Kami ikuti dulu, menghormati proses hukum yang berjalan," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Bawa Spanduk Marsinah, Massa Eks Karyawan PT Sritex Demo Tuntut Pembayaran Pesangon
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri