Bos Sritex Ajukan Kasasi ke MA Batalkan Putusan Pailit
                Pabrik Sritex tetap beraktivitas seperti biasanya setelah dinyatakan pailit, Kamis (24/10). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk tidak menyerah begitu saja atas putusan PN Semarang yang menyatakan perusahaan garmen tersebut pailit. Sritex pun telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Presiden Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, mengatakan telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.
“Kami akan berupaya maksimal agar MA dapat mencabut atau membatalkan putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang terkait pailit perusahaan,” ujar Iwan, Selasa (29/10).
Iwan menjelaskan kronologi hingga turunnya putusan pailit atas Sritex yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang itu berawal pada tahun 2022 ketika memasuki fase Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau bisa disebut penundaan pembayaran utang. Menurut dia, dari situ melalui proses yang cukup panjang.
Baca juga:
Inspeksi Pabrik Sritex Sekarat Pailit, Wamenaker Noel: Tidak Ada PHK Massal
"Kami lalu mempunyai satu kesepakatan yaitu perjanjian homologi atau perjanjian pembayaran utang, istilahnya kalau yang utang ini misalnya 5 tahun lalu diperpanjang menjadi 7 tahun, yang hutangnya 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun. Jadi pembayarannya diberikan kesempatan waktu," kata dia.
Semua perjanjian perdamaian itu, kata dia, disahkan Pengadilan Negeri Kota Semarang dan semua juga sudah sesuai dengan aturan. "Kewajiban kami untuk membayar (utang) sesuai dengan perjanjian ini," tuturnya..
Namun, lanjut Iwan salah satu dari pihak yang kurang bertanggung jawab, mereka melayangkan tuntutan untuk membatalkan perjanjian perdamaian ini. Iwan mengaku tidak mengetahui penyebab PN Semarang akhirnya mengabulkan permintaan penggugat sekaligus membatalkan urat perdamaian homologi yang ditandatangani tahun 2022 itu.
“Dampak Pengadilan Negeri Kota Semarang akhirnya mengabulkan permintaan penggugat, perusahaan kami dibilang perusahaan yang pailit," kata dia.
Baca juga:
Sritex Pailit, Prabowo Diuji Tantangan Badai Krisis Industri Tekstil
Lebih jauh, Iwan menambahkan PT Sritex tetap beroperasi normal seperti biasanya. Selain pengajuan kasasi kepada MA, pihaknya juga terus menjalankan konsolidasi secara internal dan eksternal dalam menanti putusan MA itu. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Begini Masalah Yang Jerat Industri Tekstil Nasional Hingga PHK Ribuan Pekerja
                      Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex
                      Kuasa Hukum Kreditur Tekankan Kurator Harus Jamin Hak Tagihan PT SBAT
                      Ribuan Eks Buruh PT Sritex tak Kunjung Dapat Pesangon, Pertanyakan Kerja Kurator
                      Ratusan Ribu Pekerja Tekstil di PHK, Pemerintah Tertibkan Pejabat dan Mafia Kuota Impor
                      Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
                      Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
                      Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
                      Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU
                      Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!