Bos Sritex Ajukan Kasasi ke MA Batalkan Putusan Pailit

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 29 Oktober 2024
Bos Sritex Ajukan Kasasi ke MA Batalkan Putusan Pailit

Pabrik Sritex tetap beraktivitas seperti biasanya setelah dinyatakan pailit, Kamis (24/10). (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk tidak menyerah begitu saja atas putusan PN Semarang yang menyatakan perusahaan garmen tersebut pailit. Sritex pun telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Presiden Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, mengatakan telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.

“Kami akan berupaya maksimal agar MA dapat mencabut atau membatalkan putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang terkait pailit perusahaan,” ujar Iwan, Selasa (29/10).

Iwan menjelaskan kronologi hingga turunnya putusan pailit atas Sritex yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang itu berawal pada tahun 2022 ketika memasuki fase Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau bisa disebut penundaan pembayaran utang. Menurut dia, dari situ melalui proses yang cukup panjang.

Baca juga:

Inspeksi Pabrik Sritex Sekarat Pailit, Wamenaker Noel: Tidak Ada PHK Massal

"Kami lalu mempunyai satu kesepakatan yaitu perjanjian homologi atau perjanjian pembayaran utang, istilahnya kalau yang utang ini misalnya 5 tahun lalu diperpanjang menjadi 7 tahun, yang hutangnya 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun. Jadi pembayarannya diberikan kesempatan waktu," kata dia.

Semua perjanjian perdamaian itu, kata dia, disahkan Pengadilan Negeri Kota Semarang dan semua juga sudah sesuai dengan aturan. "Kewajiban kami untuk membayar (utang) sesuai dengan perjanjian ini," tuturnya..

Namun, lanjut Iwan salah satu dari pihak yang kurang bertanggung jawab, mereka melayangkan tuntutan untuk membatalkan perjanjian perdamaian ini. Iwan mengaku tidak mengetahui penyebab PN Semarang akhirnya mengabulkan permintaan penggugat sekaligus membatalkan urat perdamaian homologi yang ditandatangani tahun 2022 itu.

“Dampak Pengadilan Negeri Kota Semarang akhirnya mengabulkan permintaan penggugat, perusahaan kami dibilang perusahaan yang pailit," kata dia.

Baca juga:

Sritex Pailit, Prabowo Diuji Tantangan Badai Krisis Industri Tekstil

Lebih jauh, Iwan menambahkan PT Sritex tetap beroperasi normal seperti biasanya. Selain pengajuan kasasi kepada MA, pihaknya juga terus menjalankan konsolidasi secara internal dan eksternal dalam menanti putusan MA itu. (Ismail/Jawa Tengah)

#Sritex #Pailit #Pabrik Tekstil
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU
Kejagung juga menyita 94 bidang tanah atas nama istri Iwan Setiawan Lukminto, Megawati, di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Indonesia
Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo
Barang yang dititipkan berupa satu unit mobil jenis Toyota Alphard berwarna hitam.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo
Indonesia
Thrifting Dinilai Rusak Industri dan UMKM Tekstil, Teranyar Kemenag Sita Pakaian Bekas Rp 112 Miliar
Barang-barang tersebut semuanya pakaian bekas impor dari Korea Selatan, Jepang, dan China
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Thrifting Dinilai Rusak Industri dan UMKM Tekstil, Teranyar Kemenag Sita Pakaian Bekas Rp 112 Miliar
Indonesia
Puluhan Eks Karyawan Sritex Upacara di Depan Pabrik, Serukan Tuntutan Pembayaran Pesangon
Sebagai bentuk aksi keprihatinan eks buruh dalam menuntut hak-hak mereka setelah Sritex dinyatakan pailit pada Februari lalu.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Puluhan Eks Karyawan Sritex Upacara di Depan Pabrik, Serukan Tuntutan Pembayaran Pesangon
Indonesia
Digiring Masuk Mobil Tahanan, Tersangka Sritex Teriak Tanda Tangan Perintah Presdir
Iwan Kurniawan membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi Sritex
Wisnu Cipto - Kamis, 14 Agustus 2025
Digiring Masuk Mobil Tahanan, Tersangka Sritex Teriak Tanda Tangan Perintah Presdir
Indonesia
Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel
Tersangka Presdir Sritex Iwan Kurniawan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selama 20 hari ke depan
Wisnu Cipto - Kamis, 14 Agustus 2025
Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel
Indonesia
Presdir Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka Baru ke-12, Kejagung Beberkan Perannya
Presdir Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas saat menjabat sebagai Wakil Direktur Utama.
Wisnu Cipto - Kamis, 14 Agustus 2025
Presdir Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka Baru ke-12, Kejagung Beberkan Perannya
Indonesia
DPRD Sragen Temukan Pabrik Tekstil Modal Asing Beroperasi tanpa Izin Lengkap
Meski proses pembangunan belum sepenuhnya rampung dan sejumlah izin belum dikantongi, perusahaan telah memulai aktivitas produksi.
Dwi Astarini - Rabu, 30 Juli 2025
DPRD Sragen Temukan Pabrik Tekstil Modal Asing Beroperasi tanpa Izin Lengkap
Indonesia
AS Pangkas Tarif Tekstil RI, Ini Dia Peluang Emas yang Wajib Diserbu Pengusaha
Dalam era perdagangan bebas, Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, melainkan harus aktif di pasar global
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juli 2025
AS Pangkas Tarif Tekstil RI, Ini Dia Peluang Emas yang Wajib Diserbu Pengusaha
Bagikan