Bos Sritex Ajukan Kasasi ke MA Batalkan Putusan Pailit


Pabrik Sritex tetap beraktivitas seperti biasanya setelah dinyatakan pailit, Kamis (24/10). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk tidak menyerah begitu saja atas putusan PN Semarang yang menyatakan perusahaan garmen tersebut pailit. Sritex pun telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Presiden Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, mengatakan telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.
“Kami akan berupaya maksimal agar MA dapat mencabut atau membatalkan putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang terkait pailit perusahaan,” ujar Iwan, Selasa (29/10).
Iwan menjelaskan kronologi hingga turunnya putusan pailit atas Sritex yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang itu berawal pada tahun 2022 ketika memasuki fase Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau bisa disebut penundaan pembayaran utang. Menurut dia, dari situ melalui proses yang cukup panjang.
Baca juga:
Inspeksi Pabrik Sritex Sekarat Pailit, Wamenaker Noel: Tidak Ada PHK Massal
"Kami lalu mempunyai satu kesepakatan yaitu perjanjian homologi atau perjanjian pembayaran utang, istilahnya kalau yang utang ini misalnya 5 tahun lalu diperpanjang menjadi 7 tahun, yang hutangnya 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun. Jadi pembayarannya diberikan kesempatan waktu," kata dia.
Semua perjanjian perdamaian itu, kata dia, disahkan Pengadilan Negeri Kota Semarang dan semua juga sudah sesuai dengan aturan. "Kewajiban kami untuk membayar (utang) sesuai dengan perjanjian ini," tuturnya..
Namun, lanjut Iwan salah satu dari pihak yang kurang bertanggung jawab, mereka melayangkan tuntutan untuk membatalkan perjanjian perdamaian ini. Iwan mengaku tidak mengetahui penyebab PN Semarang akhirnya mengabulkan permintaan penggugat sekaligus membatalkan urat perdamaian homologi yang ditandatangani tahun 2022 itu.
“Dampak Pengadilan Negeri Kota Semarang akhirnya mengabulkan permintaan penggugat, perusahaan kami dibilang perusahaan yang pailit," kata dia.
Baca juga:
Sritex Pailit, Prabowo Diuji Tantangan Badai Krisis Industri Tekstil
Lebih jauh, Iwan menambahkan PT Sritex tetap beroperasi normal seperti biasanya. Selain pengajuan kasasi kepada MA, pihaknya juga terus menjalankan konsolidasi secara internal dan eksternal dalam menanti putusan MA itu. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Thrifting Dinilai Rusak Industri dan UMKM Tekstil, Teranyar Kemenag Sita Pakaian Bekas Rp 112 Miliar

Puluhan Eks Karyawan Sritex Upacara di Depan Pabrik, Serukan Tuntutan Pembayaran Pesangon

Digiring Masuk Mobil Tahanan, Tersangka Sritex Teriak Tanda Tangan Perintah Presdir

Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel

Presdir Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka Baru ke-12, Kejagung Beberkan Perannya

DPRD Sragen Temukan Pabrik Tekstil Modal Asing Beroperasi tanpa Izin Lengkap

AS Pangkas Tarif Tekstil RI, Ini Dia Peluang Emas yang Wajib Diserbu Pengusaha
