Ribuan Eks Buruh PT Sritex tak Kunjung Dapat Pesangon, Pertanyakan Kerja Kurator
Eks karyawan PT Sritex menuntut pembayaran pesangon, Kamis (25/9). (Foto: Dok.KSPI Jateng)
MERAHPUTIH.COM - EKS karyawan PT Sritex menuntut hak pesangon yang belum dibayarkan kurator. Keluhan tersebut disampaikan kepada Pemprov Jateng. Perwakilan Pengurus Pimpinan Daerah Federasi Serikat Tekstil Sandang dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Eko Widaryanto mengatakan selama hampir tujuh bulan sejak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat PT Sritex dinyatakan pailit, pesangon sekitar 8.500 karyawan di perusahaan belum dibayarkan.
“Salah satu faktor penyebabnya ialah kinerja kurator Sritex yang dianggap lamban dalam melakukan penilaian dan pelelangan aset,” ujar Eko, Kamis (25/9).
Dia menegaskan ribuan eks pekerja itu, yang sudah terserap pekerjaan oleh perusahaan lain hanya sekitar 5 persen - 10 persen. Sementara itu, sisanya hidup memprihatinkan tanpa kejelasan dan belum mendapatkan kerja. “Kami lihat ada miskomunikasi terkait dengan adanya rencana pabrik Sritex akan beroperasi lagi sehingga banyak eks pekerja yang urung pindah ke perusahaan lain,” kata dia.
Kondisi saat ini, kata dia, eks pekerja Sritex hanya mendapatkan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, hak pesangon dan THR yang dijanjikan setelah aset perusahaan terjual sampai saat ini belum ada kepastian. “Kami tuntut janji perusahaan lewat kurator. Ini hak karyawan,” katanya.
Baca juga:
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan eks pekerja Sritex telah diterima. Ia langsung menginstruksikan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi serta Satgas PHK Provinsi Jawa Tengah untuk segera menggelar rapat.
“Kami akan mengundang pihak kurator Sritex serta pihak terkait dalam rapat tersebut. Pemprov Jateng selaku fasilitator ingin permasalahan pesangon yang sudah hampir tujuh bulan belum dibayarkan itu segera diselesaikan,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Puluhan Eks Karyawan Sritex Upacara di Depan Pabrik, Serukan Tuntutan Pembayaran Pesangon
Bagikan
Berita Terkait
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Penghiliran dan Ketahanan Energi Perlu Meminimalisasi Dampak Sosial
Upah Minimum Jateng Ditetapkan Rp2.327.386 Hanya Naik Rp 158.037
UMP Jawa Tengah 2026 Naik Jadi Rp 2,32 Juta, UMK 35 Daerah Sudah Ditetapkan
Polres Wonogiri Bongkar Makam Santri, Diduga Korban Bullying Senior di Ponpes
Ada Penambangan di Gunung Slamet. Pemprov Ajukan Jadi Kawasan Taman Nasional
Bengkel Motor Satu Lantai di Solo Terbakar, Warga Geger
Belasan ASN Solo Terjaring Razia Kendaraan di Balai Kota, Telat Bayar Pajak
Gunung Merapi Status Siaga Level III, 7 Pendaki Ilegal Diamankan Polisi
Runner yang Meninggal dalam Ajang Siksorogo Lawu Ultra 2025 Dimakamkan, Wakil Bupati Karanganyar Sebut Kehilangan Putra Terbaik