Ribuan Eks Buruh PT Sritex tak Kunjung Dapat Pesangon, Pertanyakan Kerja Kurator

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Ribuan Eks Buruh PT Sritex tak Kunjung Dapat Pesangon, Pertanyakan Kerja Kurator

Eks karyawan PT Sritex menuntut pembayaran pesangon, Kamis (25/9). (Foto: Dok.KSPI Jateng)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - EKS karyawan PT Sritex menuntut hak pesangon yang belum dibayarkan kurator. Keluhan tersebut disampaikan kepada Pemprov Jateng. Perwakilan Pengurus Pimpinan Daerah Federasi Serikat Tekstil Sandang dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Eko Widaryanto mengatakan selama hampir tujuh bulan sejak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat PT Sritex dinyatakan pailit, pesangon sekitar 8.500 karyawan di perusahaan belum dibayarkan.

“Salah satu faktor penyebabnya ialah kinerja kurator Sritex yang dianggap lamban dalam melakukan penilaian dan pelelangan aset,” ujar Eko, Kamis (25/9).

Dia menegaskan ribuan eks pekerja itu, yang sudah terserap pekerjaan oleh perusahaan lain hanya sekitar 5 persen - 10 persen. Sementara itu, sisanya hidup memprihatinkan tanpa kejelasan dan belum mendapatkan kerja. “Kami lihat ada miskomunikasi terkait dengan adanya rencana pabrik Sritex akan beroperasi lagi sehingga banyak eks pekerja yang urung pindah ke perusahaan lain,” kata dia.

Kondisi saat ini, kata dia, eks pekerja Sritex hanya mendapatkan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, hak pesangon dan THR yang dijanjikan setelah aset perusahaan terjual sampai saat ini belum ada kepastian. “Kami tuntut janji perusahaan lewat kurator. Ini hak karyawan,” katanya.

Baca juga:

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo



Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan eks pekerja Sritex telah diterima. Ia langsung menginstruksikan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi serta Satgas PHK Provinsi Jawa Tengah untuk segera menggelar rapat.

“Kami akan mengundang pihak kurator Sritex serta pihak terkait dalam rapat tersebut. Pemprov Jateng selaku fasilitator ingin permasalahan pesangon yang sudah hampir tujuh bulan belum dibayarkan itu segera diselesaikan,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Puluhan Eks Karyawan Sritex Upacara di Depan Pabrik, Serukan Tuntutan Pembayaran Pesangon



#Jawa Tengah #Sritex #Pailit
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
Ribuan Eks Buruh PT Sritex tak Kunjung Dapat Pesangon, Pertanyakan Kerja Kurator
Eks pekerja Sritex hanya mendapatkan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Ribuan Eks Buruh PT Sritex tak Kunjung Dapat Pesangon, Pertanyakan Kerja Kurator
Indonesia
Hari Tani Nasional, Petani Karanganyar Soroti Pemetaan Tanah Telantar hingga Subsidi Biaya Produksi
Hari Tani Nsional jadi momentum penting untuk menegaskan kembali cita-cita UUPA 1960.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Hari Tani Nasional, Petani Karanganyar Soroti Pemetaan Tanah Telantar hingga Subsidi Biaya Produksi
Indonesia
BNN Solo Tes Urine Belasan Jukir, Satu Orang Terbukti Positif
Tes urine digelar karena adanya banyak keluhan masyarakat soal perilaku jukir di lapangan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
BNN Solo Tes Urine Belasan Jukir, Satu Orang Terbukti Positif
Indonesia
Atap Gedung Pemkab Brebes Ambruk, Ahmad Luthfi Minta Segera Dilakukan Investigasi
Atap gedung Pemkab Brebes ambruk. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, meminta polisi segera melakukan investigasi.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
Atap Gedung Pemkab Brebes Ambruk, Ahmad Luthfi Minta Segera Dilakukan Investigasi
Indonesia
Kasus Pencurian Uang Bank Jateng, Kuasa Hukum Minta Barang Bukti Rp 9,6 M Dimasukkan ke Bank Penampungan
Uang Bank Jateng yang terselamatkan sekitar 97 persen.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Kasus Pencurian Uang Bank Jateng, Kuasa Hukum Minta Barang Bukti Rp 9,6 M Dimasukkan ke Bank Penampungan
Indonesia
Monumen Maestro Gesang tak Terawat, Pemkot Solo Siapkan DED Revitalisasi
Pemkot sudah lama merencanakan revitalisasi Monumen Sang Maestro Keroncong Gesang.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Monumen Maestro Gesang tak Terawat, Pemkot Solo Siapkan DED Revitalisasi
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Ketiga tersangka itu Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Indonesia
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Penyidik Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi Sritex, termasuk mantan Direktur Utama dan pejabat Bank BJB serta Bank DKI
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Indonesia
Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek
Syarat-syarat pembuatan SKCK di polsek meliputi fotokopi KTP satu lembar, fotokopi KK satu lembar, fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir satu lembar, pas foto ukuran 4 x 6 empat lembar, serta bukti kepesertaan aktif program JKN.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek
Bagikan