Kuasa Hukum Nilai Tindakan Majelis Hakim PN Surabaya Sesuai Prosedur

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 06 Maret 2023
Kuasa Hukum Nilai Tindakan Majelis Hakim PN Surabaya Sesuai Prosedur

Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Perkara Kepailitan PT Lelewatu Sumba Archipelago (LSA) masih bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Perkara dengan nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby ini masih terus disidangkan, karena ada beberapa hal yang menjadi kendala seperti adanya permohonan pergantian kurator.

Baca Juga

Presiden Tinjau Stok dan Harga Pangan di Pasar Wonokromo Surabaya

Kuasa hukum tujuh kreditor PT Lelewatu Sumba Archipelago, Selamet Riyadi mengapresiasi majelis hakim yang menyidangkan perkara ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Saya kira majelis sudah bertindak sesuai prosedur dan saya apresiasi hal itu. Masalahnya justru di kuratornya, makanya kita ajukan penggantian kurator,” kata Selamet dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/3).

Awalnya dari pihak Kreditor yang diwakili Selamet mengajukan tagihan ke kurator PT Lelewatu Sumba namun tagihan itu ditolak oleh kurator dengan berbagai macam alasan.

Setelah itu pihaknya mengajukan gugatan renvoi prosedur atau mekanisme perlindungan kepentingan kreditor jika terjadi perselisihan besaran utang debitor dan tetap terjadi ketidakcocokan meskipun sudah ditempuh rapat verifikasi.

"Gugatan Renvoi Prosedur diputus Februari 2021 kita menang, kemudian kurator tidak puas dan mengajukan kasasi lalu diputus pada 26 januari 2022, dan kita menang lagi," katanya.

Selama proses persidangan, pihak tergugat mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Agustus 2022 dan hasilnya masih kalah lagi.

"Total sampe PK dia kalah semua itu. Setelah menang putusan itu kita surati kurator dan hakim pengawas untuk mencatatkan tagihan ke dalam Daftar Piutang Tetap seperti putusan PK dong,” ujar Selamet.

Baca Juga

Polrestabes Surabaya Tindak Lanjuti Laporan Penganiayaan Sejumlah Wartawan

Selamet menuturkan, kedua belah pihak akhirnya saling lapor ke aparat penegak hukum.

"aya tidak tahu gimana, tahu-tahu kurator laporin debitor ke Polresta Surabaya tanggal 5 Maret 2022. Masalahnya kemudian oleh kurator laporan ini dijadikan alasan pencatatan tagihan klien kami yang notabene kreditor, sudah menang sampe PK, lah tapi oleh kurator main asal dicatat secara bersyarat yang dilaporin debitor lah kok yang keimbas malah klien kami," tuturnya.

"Kurator pun ternyata main asal laporin debitor ke polisi tanpa lapor hakim pengawas terlebih dahulu. Lah ini ketahuannya pada waktu rapat kreditor tanggal 12 Agustus 2022 sampai kurator diomeli oleh hakim pengawas dan itu disaksikan oleh panitera pengganti, debitor, serta semua kreditor lainnya yang memang dipanggil rapat dan hadir hari itu," lanjut Slamet.

Selamet menyampaikan, kliennya selaku kreditor konkuren mayoritas sangat dirugikan karena piutang, tetapi malah dicatatkan secara bersyarat oleh kurator yang mekanismenya nyata-nyata melanggar undang-undang.

"Kami ini tidak pernah dipanggil apalagi disuruh sumpah oleh kurator. Boro-boro manggil kami untuk sumpah, lah wong panggil rapat kreditor atau ngasih salinan daftar piutang tetap yang pertama tanggal 11 Agustus 2020 dulu aja sampai sekarang kurator tidak mau. Padahal sudah kami surati berkali-kali," tegas dia.

Seharusnya, lanjut dia, dalam hal tagihan yang dicatatkan sementara oleh kurator, kreditor itu harus diberitahu terlebih dahulu. Dan mekanismenya selanjutnya adalah dilakukan sumpah.

"Mekanisme ini semua jelas sudah diatur di undang-undang. Saya gak tahu kurator yang tidak paham atau gimana yah. Apalagi ini kurator menyimpangi putusan PK lho,” sambungnya.

Oleh karena kesalahan-kesalahan tersebut, ia mengajukan permohonan pergantian kurator kepada hakim pengawas.

"Hakim pengawas sudah setuju bahkan sudah membuat penetapan agar kurator melaksanakan rapat kreditor untuk dilakukan voting dua kali namun kurator tetap tidak melaksanakan penetapan hakim pengawas," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Orlando Ice Cream, Es Krim Tertua di Surabaya yang Bertahan dengan Gerobak Sepeda

#Kasus Hukum #Pailit #Surabaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Sejak Minggu (31/8) malam, Polri dan TNI melakukan patroli skala besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Indonesia
Sisi Barat Gedung Grahadi Dibakar Tidak Lama Setelah Khofifah Indar Parawansa Temui Massa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menemui massa demonstran di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, sekitar pukul 21.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Sisi Barat Gedung Grahadi Dibakar Tidak Lama Setelah Khofifah Indar Parawansa Temui Massa
Indonesia
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir
Penyelidikan berpusat pada dugaan bahwa Suk-yeol dan sejumlah pejabat tinggi lainnya mengintervensi penyelidikan militer atas kematian Kopral Chae Su-geun.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir
Indonesia
Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya
Hasto membeberkan operasi 5M terhadap orang-orang di sekitarnya. Ia menyebut kasus yang menjeratnya melanggar HAM.
Soffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya
Indonesia
Hasto: "Daur Ulang" Kasus yang Sudah Inkracht, KPK Langgar Asas Kepastian Hukum
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan, bahwa KPK telah melanggar asas kepastian hukum dengan membuka kasus yang berkekuatan hukum.
Soffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Hasto:
Indonesia
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional
Harus disadari bahwa Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP itu ada frasa yang menegaskan bahwa penyidik harus melakukan tindakan lain yang menurut hukum yang bertanggung jawab
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 Maret 2025
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional
Indonesia
Karyawan Sritex Mulai Urus Surat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Cairkan Jaminan Hari Tua
Saat ini, jumlah buruh dan karyawan Sritex 6.660 orang. Pengisian surat PHK untuk mengurus jaminan kehilangan pekerjaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Februari 2025
Karyawan Sritex Mulai Urus Surat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Cairkan Jaminan Hari Tua
Lifestyle
Lirik Lagu Patriotik 'Surabaya' yang Pernah Dipopulerkan Oleh Dara Puspita
Tak heran, warga Surabaya segala usia pasti tak asing dengan lagu ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 05 Januari 2025
Lirik Lagu Patriotik 'Surabaya' yang Pernah Dipopulerkan Oleh Dara Puspita
Indonesia
Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM
Oknum PPNS diduga melakukan pelanggaran HAM dalam penyidikan terkait tindak pidana dibidang kepabeanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Desember 2024
Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM
Indonesia
Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham
Data keterangan palsu pada akta palsu dicatatkan dalam perdagangan bursa saham di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Desember 2024
Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham
Bagikan