Karyawan Sritex Mulai Urus Surat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Cairkan Jaminan Hari Tua


Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan di Sritex. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal, dulu pemerintah menginginkan tidak ada PHK imbas dari putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widada di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu.
Ia mengatakan, selain mengisi surat PHK, para karyawan melengkapi syarat agar bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT).
"Jadi JHT supaya segera cair," katanya.
Baca juga:
Ternyata! Direktur Utama dan Keluarga Pemilik Tagih Utang Rp 1,2 Triliun ke Sritex
Ia mengatakan, terkait dengan kewajiban kantor untuk menggaji karyawan, karyawan berharap bulan ini dilakukan secara tepat waktu.
"Biasanya kan molor-molor, kemarin molor delapan hari. Yang molor gaji bulan Februari, tapi ya terus dibayarkan," katanya.
Ia mengakui, molornya gaji karena membuat karyawan terlambat membayar utang atau angsuran dan lainnya.
Saat ini, jumlah buruh dan karyawan Sritex 6.660 orang. Pengisian surat PHK untuk mengurus jaminan kehilangan pekerjaan.
"Pesangon kan juga harus terdata. Tapi ini belum selesai," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex

Kuasa Hukum Kreditur Tekankan Kurator Harus Jamin Hak Tagihan PT SBAT

Ribuan Eks Buruh PT Sritex tak Kunjung Dapat Pesangon, Pertanyakan Kerja Kurator

Ratusan Ribu Pekerja Tekstil di PHK, Pemerintah Tertibkan Pejabat dan Mafia Kuota Impor

Prihatin Ancaman PHK Massal Karyawan Shell, Legislator Ingatkan Kebijakan Harus Berkeadilan

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

Jawa Barat Provinsi dengan Angka PHK Tertinggi di Agustus 2025, Gubernur Dedi Mulyadi Singgung Jumlah Penduduk dan Besarnya Industri

Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU
