PSI Tuding KPK Lampaui Kewenangan Rekomendasikan Kenaikan Tarif PAM Jaya

Sabtu, 08 Februari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - PAM Jaya tetap memberlakukan kenaikan tarif air bersih sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024

Salah satu dasar kenaikan tarif PAM Jaya yang mulai berlaku pada tagihan Februari 2025 itu berdasarkan rekomendasi dari KPK dalam surat bernomor B/341/KSP.00/70-73/01/2025 tanggal 16 Januari 2025.

Fraksi PSI DPRD DKI mengkritik KPK telah melampaui kewenangannya sebagai lembaga antikorupsi terkait rekomendasi yang berujung kenaikan tarif PAM Jaya.

Baca juga:

Ketua Tim Transisi Pram-Rano: Penyesuaian Tarif Air Sudah Ada Rekomendasi KPK

"Rekomendasi KPK yang dijadikan justifikasi oleh PAM Jaya untuk menaikkan tarif air bersih diduga telah melampaui kewenangan lembaga anti-rasuah tersebut, sehingga keputusan ini beserta pertimbangan-pertimbangannya harus dipertanyakan," kata Anggota DPRD DKI Fraksi PSI, Francine Widjojo, dalam keterangannya, Sabtu (8/2).

Kritik Francine itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi KPK yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002, Menurut dia, KPK tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi seperti yang ditunjukkan PAM Jaya.

Francine mengakui KPK memang berwenang untuk melakukan beberapa hal termasuk pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. Namun, lanjut dia, KPK tidak berwenang untuk memberikan rekomendasi untuk BUMD menaikkan tarif layanan publik.

Baca juga:

Pakar Bioteknologi ITB Sebut Penyesuaian Tarif Air Bersih di Jakarta Tak Bisa Dihindari

"Apalagi untuk BUMD agar menaikkan pendapatan mereka melalui kenaikan tarif, yang berakibat merugikan masyarakat karena dikenakan tarif air minum yang naik 71,3 persen tapi layanan yang diterima baru air bersih," tandas politikus PSI itu.

Sebelumnya, Ketua Tim Transisi Pramono-Rano, Ima Mahdiah mengatakan keputusan penyesuaian tarif air bersih telah melalui kajian dan rekomendasi dari KPK. Terlebih, tarif air di Jakarta belum mengalami penyesuaian sejak 2007.

"Tadi juga sudah dijelaskan sama Pak Arief (Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin), tadi kami berdiskusi terkait kenaikan. Itu juga memang ada instruksi dari KPK dan kajati juga, karena sudah 18 tahun tidak naik," ujar Ima Mahdiah kepada wartawan, Jumat (7/2).

Baca juga:

PSI Keberatan Tarif Air PDAM Untuk Rumah Susun atau Apartemen Naik 71, 3 Persen

Penyesuaian tarif air ini mendapat sorotan-sorotan dari penghuni apartemen, yang merasa tarif baru tersebut terlalu tinggi. Pasalnya, tarif air PAM Jaya untuk apartemen disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial dan pusat perbelanjaan, yakni Rp 21.500 per meter kubik. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan