PSI Kritik Rencana Anies Hapus Proyek LRT Rute Rawamangun-Dukuh Atas

Senin, 09 November 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI mengkritik rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang akan menghapus pembangunan proyek LRT rute Velodrome Rawamangun ke Dukuh Atas.

Rute LRT Jakarta sudah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 55 tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek tahun 2018-2029. Proyek LRT Jakarta merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018.

Untuk itu, anggota Fraksi PSI DKI Jakarta, Eneng Malianasari meminta Anies agar tidak menjegal PSn yang telah ditetapkan Presiden Jokowi.

Baca Juga

Pemprov DKI Lanjutkan Pembangunan LRT Fase II Pakai Rute Baru

"Menghapus rute Velodrome-Dukuh Atas berarti mengacak-acak rute yang telah ditetapkan Pak Presiden dan bisa mematikan proyek ini. Pasalnya, rute Velodrome-Dukuh Atas adalah rute prioritas yang memiliki potensi penumpang sangat besar dan terintegrasi dengan MRT, KRL Jabodetabek, dan Kereta Bandara di Dukuh Atas,” terang Eneng di Jakarta, Senin (9/11).

Rencana pembangunan LRT fase II rute LRT Velodrome-Dukuh Atas - Tanah Abang diketahui selepas perhelatan Asian Games atau akhir tahun 2018. Namun, hingga saat ini pembangunannya tidak kunjung dikarenakan tidak ada kucuran dana dari Pemprov DKI ke PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

“Kami awalnya heran, mengapa Pemprov DKI tidak mau mengalokasikan anggaran pembangunan LRT Velodrome-Dukuh Atas di APBD tahun 2018 hingga 2020. Rupanya, baru sekarang ketahuan bahwa Pak Anies ingin menghapus rute ini,” ujar Eneng.

PSI sebut pembangunan LRT Pulogadung-Kebayoran Lama langgar aturan
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Eneng Malianasari (Foto: Sekwan DPRD DKI Jakarta)

Menurutnya, LRT Velodrome-Dukuh Atas sangat dibutuhkan oleh warga di kawasan timur dan utara Jakarta. Oleh karena itu, PSI mendesak Anies untuk segera menjalankan proyek LRT sesuai yang telah diatur di Perpres 55 tahun 2018 dan Perpres 56 tahun 2018 itu.

Membangun LRT memang membutuhkan dana tidak sedikit, untuk itu, ucapnya, bila anggaran Pemprov DKI tidak cukup, maka bisa dibiayai lewat pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

"Tidak ada larangan untuk membiayai proyek LRT pakai pinjaman PEN. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Pemprov DKI untuk tidak melaksanakan proyek LRT sesuai kebijakan Presiden,” pungkas Eneng.

Rencana Penghapusan rute kereta Lintas Rel Listrik (LRT) Velodrome Rawamangun ke Dukuh Atas diketahui PSI setelah Dinas Perhubungan (Dishub) DKI membongkar hal itu pada 22 Oktober lalu.

Baca Juga

Proyek LRT Pulogadung-Kebayoran Lama Dibatalkan, PSI: Dari Awal Kita Bilang Ini Tabrak Aturan

Gubernur Anies juga diketahui sudah mengirimkan surat perubahan rute ini ke Kementerian Perhubungan tanggal 17 September 2020. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan