Proyek LRT Pulogadung-Kebayoran Lama Dibatalkan, PSI: Dari Awal Kita Bilang Ini Tabrak Aturan

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 05 Februari 2020
Proyek LRT Pulogadung-Kebayoran Lama Dibatalkan, PSI: Dari Awal Kita Bilang Ini Tabrak Aturan

LRT Jakarta. Foto:@lrtjakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemerintah Pusat membatalkan rencana Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk membangun kereta Lintas Rel Terpadu (LRT) fase 2 rute Pulogadung-Kebayoran Lama.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Eneng Malianasari yang akrab disapa Mili, menyarankan agar Pemprov DKI untuk lebih fokus membangun LRT rute Velodrome-Dukuh Atas yang dikerjakan oleh PT Jakpro.

Baca Juga:

Penambahan Anggaran untuk Pembangunan LRT Dinilai Berpotensi Langgar Aturah

“Masalahnya sangat sederhana. Dari awal sudah berkali-kali saya mengingatkan kalau rencana ini menabrak beberapa aturan. Tetapi, Pemprov DKI malah nekad. Ujung-ujungnya ditolak juga," kata Mili melalui keterangan tertulisnya yang diterima Merahputih.com, Selasa (4/2).

PSI sebut pembangunan LRT Pulogadung-Kebayoran Lama langgar aturan
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Eneng Malianasari (Foto: Sekwan DPRD DKI Jakarta)

Mili menjelaskan, ada dua pokok masalah pembangunan LRT Fase 2 ini. Pertama, kegiatan ini bertentangan dengan Pergub No. 154 Tahun 2017, di mana PT Jakpro sebagai satu-satunya pihak yang berwenang membangun LRT.

kedua, lanjut dia, rute LRT Pulogadung-Kebayoran Lama berhimpitan dengan kereta Moda Raya Terpadu (MRT) koridor timur-barat.

"Oleh karena itu, Pemprov DKI tidak boleh memaksakan kehendak dan akhirnya mengganggu proyek MRT,” ucap Mili.

Menurut Mili, transportasi massal dari wilayah Pulogadung ke pusat kota memang sangat diperlukan.

"Banyak masyarakat di sekitar Jakarta Timur yang menunggu-nunggu kapan bisa naik LRT ke pusat kota. Oleh karena itu, Dishub jangan buang waktu untuk memaksakan rute Pulogadung-Kebayoran Lama. Lebih baik fokus saja mempercepat pembangunan LRT dari Velodrome ke Dukuh Atas yang telah lama tertunda,” ujar Mili.

Baca Juga:

PT Jakpro: Akhir Bulan Ini LRT Jakarta Beroperasi

Adapun biaya pembangunannya, menurut Mili, tidak terlampau mahal. Durasi pembangunan juga bisa lebih cepat. Pasalnya, pada fase pertama telah dibangun depo yang bisa menampung kereta untuk seluruh koridor sepanjang 100 kilometer.

“Kira-kira biaya pembangunannya Rp 500 miliar per kilometer. Jarak Velodrome-Dukuh Atas 8 kilometer, sehingga total biayanya sekitar Rp 4 triliun. Kami berharap Pemprov DKI bisa mengalokasikan anggaran ini di APBD Perubahan 2020 atau paling lambat APBD 2021," pungkasnya.(Asp)

Baca Juga:

DPRD DKI Minta Anies Laporkan Proyek LRT Jakarta ke KPK

#LRT #PSI #Dinas Perhubungan #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas
Langkah ini diambil agar Pemprov DKI Jakarta memiliki payung hukum yang kuat dalam menangani persoalan mendesak yang bersentuhan langsung dengan rakyat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas
Indonesia
BK Award 2025 DPRD DKI Jadi Ajang Apresiasi Kinerja dan Solidaritas Kemanusiaan
BK Award 2025 DPRD DKI Jakarta digelar sebagai ajang apresiasi kinerja sekaligus penggalangan donasi bagi korban bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 14 Desember 2025
BK Award 2025 DPRD DKI Jadi Ajang Apresiasi Kinerja dan Solidaritas Kemanusiaan
Indonesia
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
DPRD DKI meminta Pemprov memperkuat standar keselamatan usai terjadinya insiden kebakaran di Gedung Terra Drone, Cempaka Putih.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Indonesia
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Insiden kebakaran gedung Terra Drone jadi sorotan. DPRD DKI meminta Pemprov untuk mengecek sertifikat laik bangunan di Jakarta.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Indonesia
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
Rio mendorong adanya pelatihan teknis intensif bagi kepala sekolah, guru, anggota TPPK/PPK
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Jangan sampai penanganan limpasan air laut ke daratan hanya ramai di media sosial.
Dwi Astarini - Kamis, 27 November 2025
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Indonesia
PSI Desak Publik Cerdas: Peresmian Jokowi 2018 Itu Bandara Negara, Bukan Bandara yang Diributkan Menhan Sjafrie Sjamsuddin
PSI berharap agar masyarakat lebih bijak dan kritis dalam mencerna setiap informasi yang diterima
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
PSI Desak Publik Cerdas: Peresmian Jokowi 2018 Itu Bandara Negara, Bukan Bandara yang Diributkan Menhan Sjafrie Sjamsuddin
Indonesia
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Ariyadi menegaskan bahwa menyeret-nyeret PDIP dalam narasi yang tidak berdasar hanya menunjukkan upaya memutarbalikkan fakta
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Indonesia
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Ketua Harian PSI Ahmad Ali mencontohkan sapaan Bro dan Sis tidak sesuai jika digunakan dalam konteks tertentu, misalnya saat berkunjung ke pondok pesantren.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Indonesia
Prostitusi Berulang di Gang Royal, Dewan DKI Minta Penegakan Tegas untuk Tindakan Melanggar Hukum
Mengacu kepada Perda (Peraturan Daerah) No 8/2007 tentang Ketertiban Umum, setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan seks komersial di Jakarta.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Prostitusi Berulang di Gang Royal, Dewan DKI Minta Penegakan Tegas untuk Tindakan Melanggar Hukum
Bagikan