MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya potensi kecurangan dalam rencana perpanjangan kontrak kerja sama antara BUMD PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta.
Fraksi PSI mendukung rekomendasi KPK untuk membatalkan rencana perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta dan meminta agar Pemprov DKI segera melakukan proses transisi pengambilalihan pengelolaan air bersih dari swasta.
Baca Juga
Pemprov DKI Pertimbangkan Penghentian Swastanisasi Air Rekomendasi KPK
Rencana perpanjangan kontrak tersebut telah tertuang pada Keputusan Gubernur nomor 891/2020 tentang Persetujuan Addendum Perjanjian Kerja sama Antara PAM DKI Jakarta dengan PT Aetra Air Jakarta pada 31 Agustus 2020.
"Pak Anies sendiri pada awal 2019 pernah menyatakan kontrak air bersih ini merugikan negara, sehingga memang sebaiknya tidak diperpanjang dan semuanya dikembalikan ke pemerintah,” kata anggota PSI DPRD DKI, Eneng Malianasari di Jakarta, Rabu (28/4).
Setidaknya diperlukan 3 langkah untuk mengambil alih pengelolaan air bersih di Jakarta. Langkah pertama, Pemprov DKI melakukan inventarisasi aset dan due diligence terhadap kontrak yang ada.
“Sepengetahuan kami di DPRD, hingga saat ini baik SKPD atau BUMD PAM Jaya belum melakukan pendataan semua aset air bersih dan melakukan perhitungan atau uji tuntas untuk penyelidikan terhadap investasi swasta di sektor air bersih ini,” ucap Eneng.
Langkah kedua adalah menentukan aset mana yang akan dikembalikan ke pemerintah dan aset mana yang tetap dikuasai oleh swasta. Secara umum, aset pengelolaan air bersih terdiri dari dua bagian, yaitu Water Treatment Plant (WTP) untuk produksi air bersih dan pipa distribusi air ke pelanggan.
“Agar masalah ini tidak berlarut-larut, harus segera dilakukan kajian yang menyeluruh dan mendalam dari tim independen yang kredibel,” ucap Eneng.
Langkah ketiga, segera lakukan proses transisi manajemen air bersih. Itu dimulai dari pengalihan sistem pembayaran (billing system) hingga menyiapkan SDM untuk menjalankan operasional dan perawatan infrastruktur air bersih. Termasuk di dalamnya adalah mengalihkan SDM dari pihak swasta ke PAM Jaya.
Untuk transisi manajemen ini, kata Eneng, mungkin diperlukan waktu sampai 12 bulan. Tapi, durasi kontrak Pemprov DKI dengan swasta tinggal kurang dari 2 tahun, oleh karena itu, PSI minta Anies segera mengambil alih pengelolaan air bersih dari swasta.
"Jangan membuang-buang waktu lagi,” tutup anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini. (Asp)
Baca Juga