PSI DKI Kritik Pj Heru Pangkas Anggaran KJMU Tahun 2024

Kamis, 07 Maret 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Keputusan Pemerintah DKI Jakarta memangkas anggaran bantuan sosial Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dalam APBD 2024 mendapat kritik keras dari sejumlah kalangan. Salah satunya Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Elva Qolbina mengaku kecewa dengan langkah Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono yang mengalihkan anggaran bantuan sosial KJMU untuk kepentingan lain dalam APBD 2024.

Baca juga:

Komisi E DPRD DKI Bakal Panggil Disdik Buntut Pengurangan Jumlah KJMU

Langkah ini dinilai Elva, sebagai politisasi alokasi anggaran yang merugikan dan tidak memprioritaskan kebutuhan masyarakat. Pada rapat Banggar APBD 2024, Fraksi PSI menyatakan penolakan terhadap pemotongan anggaran Dinas Pendidikan (Disdik) serta menegaskan perlunya anggaran yang tepat guna, terutama dalam bidang pendidikan yang merupakan hak mendasar setiap anak.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta ini menyoroti pemotongan anggaran KJMU yang merupakan salah satu program penting dalam memberikan bantuan pendidikan kepada mahasiswa. Total anggaran untuk program KJMU dan program-program terkait dalam APBD 2023 lalu mencapai Rp 782 miliar, namun di tahun 2024 dipangkas hingga hanya Rp 470 miliar.

"Kami menilai pengalihan anggaran KJMU sebagai contoh konkret dari politisasi alokasi anggaran di tingkat Pemerintah Daerah, di mana keputusan anggaran menjadi subjek kepentingan politik tahunan," ujar Elva Qolbina dalam keterangannya, Kamis (7/3).

Baca juga:

Sejumlah Warga Protes Pemprov DKI Cabut KJMU, Pj Heru Jawab Begini

Elva menegaskan, PSI berkomitmen untuk melindungi hak pendidikan anak-anak dari dampak politisasi anggaran. Mereka mendesak Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono untuk melakukan pergeseran anggaran yang lebih bijaksana dan memprioritaskan bidang pendidikan.

"Kami juga mendukung optimalisasi penerimaan daerah dan menyarankan pemisahan program bantuan pendidikan menjadi program yang berkelanjutan melalui Dana Abadi Pendidikan," tambah Elva.

Tak hanya itu, Fraksi PSI juga menyoroti bahwa seharusnya pemberian KJMU disesuaikan dengan masa studi mahasiswa, yakni untuk jangka waktu setidaknya 4 tahun, bukan setiap tahun menyesuaikan jumlahnya.

"Hal ini penting untuk mencegah potensi putusnya studi mahasiswa penerima KJMU akibat fluktuasi anggaran yang tidak menentu," tutupnya.

Baca juga:

Pemprov DKI Buka Kembali Pendaftaran Ulang KJMU, Ini Linknya

Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk membuka kembali akses pendaftaran ulang KJMU bagi mahasiswa di seluruh Indonesia. Bagi mahasiswa yang ingin mendaftar KJMU bisa mengakses di laman P4OP.jakarta.go.id/kjmu.

"Pemprov DKI JKT melalui Disdik membuka akses pendaftaran kembali untuk semua adik-adik mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi," kata Asisten Kesejahteraan Rakyat Setda DKI Jakarta, Widyastuti di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/3). (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan