PSBB di Tangerang Raya Mulai Sabtu 18 April

Selasa, 14 April 2020 - Thomas Kukuh

MerahPutih.com - Gubernur Banten Wahidin Halim menggelar rapat bersama jajarannya untuk mematangkan rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Tangerang Raya. Keputusannya adalah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan akan memberlakukan PSBB mulai Sabtu (18/4).

“Kami telah mengadakan rapat terbatas. Kami ingin mendapatkan masukan untuk penyempurnaan Peraturan Gubernur yang kami susun dan akan kita terbitkan. Draftnya sudah ada, paling tidak kita mengacu dan mereferensi pergub-nya DKI Jakarta dan Jawa Barat," kata Wahidin Halim usai rapat pembahasan PSBB tersebut di Serang, Senin petang (13/4).

Baca Juga: Sidak PSBB di Perbatasan, Pangdam Jaya Temukan Bekasi-Tangerang Belum WFH

Dia berharap setelah mematangkan draft pergub dan menerbitkannya, pada Rabu (15/4) sampai Jumat (17/4) pergub tersebut disosialisasikan ke masyarakat. “Sabtu PSBB di Tangerang sudah diberlakukan,” kata dia seperti dilansir Antara.

COVID-19
Petugas mengambil sampel swab spesimen dari hidung ODP saat swab test di halaman Laboratorium Kesehataan Daerah (LABKESDA) Kota Tangerang, Banten, Kamis (2/4). (ANTARA/Fauzan)

Dalam rapat tersebut, lanjut Wahidin, pihaknya meminta masukan dari pimpinan di Tangerang Raya agar pemberlakukan PSBB berjalan efektif. "Jangan sampai ketika diberlakukan PSBB masih banyak orang berkerumun dan juga keluar dengan tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak atau social distancing," katanya.

Nah, dalam rapat itu juga dibahas apakah akan ada sanksi atau tidak untuk yang melanggarnya. Dia pun ingin ada kedalaman di dalam pergub yang diikuti dengan SK bupati/wali kota.

Kemudian terkait industri di daerah tersebut, kata Wahidin, berdasarkan catatan Pemprov Banten dan laporan dari dinas tenaga kerja di Tangerang bahwa sudah ada sekitar 950 industri yang merumahkan dan mem-PHK karyawannya.

Ia berharap tiga daerah tersebut menyampaikan laporan secara detail mengenai industri dan karyawan yang di-PHK. Hal itu untuk membuat formulasi aturan atau kebijakan daerah berkaitan dengan industri tersebut.

Baca Juga: Jerat Pidana Para Provokator Penolakan Jenazah COVID-19

“Kami akan kordinasi dengan kementerian berkaitan dengan industri-industri yang strategis. Apalagi di Tangerang itu ada daerah industri," kata Wahidin.

Sedangkan berkaitan dengan perlindungan sosial dalam PSBB, menurut Wahidin, masing-masing daerah sudah memvalidasi data untuk memastikan siapa yang berhak menerima bantuan atau siapa saja yang benar-benar terdampak pandemi COVID-19.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp10 Triliun untuk Program Padat Karya Tunai di Perdesaan

Terkait warga Banten yang akan mendapatkan bantuan, catatan sementara ada sekitar 670 ribu kepala keluarga (KK) atau 3,6 juta jiwa dengan anggaran dari Pemprov Banten, kabupaten/kota dan juga kementerian.

Mekanisme pemberian bantuan bagi warga yang terdampak yakni melalui bank tidak dalam bentuk kebutuhan pokok dengan kemampuan dari Pemprov Banten. Besarannya, untuk sementara saat ini masing-masing Rp500 ribu. “Hal itu mengingat untuk provinsi jumlah warganya banyak,” ujar Wahidin. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan