MerahPutih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku pasrah terkait sidang penyiraman air keras yang menjerat Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Pasalnya, kata Novel, proses pengusutan kasus tersebut sudah jauh dari fakta yang ada.
"Sudah terlalu jauh dari nalar saya, susah untuk menaruh harapan dalam proses yang sedemikian jauh dari fakta-fakta dan kebenaran materiil," kata Novel saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/6).
Baca Juga
Novel Baswedan Sebut Pasal yang Jerat Dua Penyerangnya Janggal
Menurut Novel, tanggapan (replik) jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada Senin (22/6) kemarin hanya sandiwara. Jaksa seolah membela korban, namun pada faktanya tetap menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
"Saya kira orang awam pun tahu yang terjadi demikian," ujar Novel.
Dalam sidang tanggapan (replik) JPU yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (22/6) kemarin, jaksa seolah membela Novel sebagai korban. Jaksa menegaskan, dalih yang disebut Rahmat Kadir hanya pelaku tunggal tidak beralasan.
"Dalil hanya alat Rahmat Kadir sebagai pelaku tunggal tidak beralasan dan tidak bisa diterima," kata Jaksa Satria Irawan membacakan replik.
Dalam dakwaan jaksa, Ronny bugis turut berperan dalam penyerangan terhadap Novel Baswedan pada 11 April 2017. Jaksa menyebut, pada 8 April 2017 Rahmat Kadir menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis untuk melakukan pengamatan di sekitar tempat tinggal Novel.
Rahmat Kadir mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan. Bahkan, Rahmat juga turut mengamati semua portal termasuk pada pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk komplek perumahan Novel.
Baca Juga
Jokowi Ultah, Ini Permintaan Novel Baswedan Jelang Vonis Pelaku
Kemudian, pada 11 April 2017, terdakwa Rahmat Kadir pergi menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas kaleng motif loreng hijau yang terbungkus plastik warna hitam.
Rahmat Kadir meminta kepada Ronny Bugis mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara. Kemudian, Ronny Bugis mengendarai Motor Yamaha Mio GT warna hitam merah miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan yang berlokasi di Jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara.
Untuk itu, jaksa meyakini kedua terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis memiliki peran dalam melakukan penyerangan terhadap Novel. Bahkan, Ronny Bugis merupakan pelaku yang mengendarai motor saat Rahmat Kadir melihat Novel Baswedan yang baru selesai menjalani salat subuh berjamaah di masjid Al-Ikhsan.
"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut menimbulkan ada akibat sengaja, dikategorikan bersama-sama. Ada kesatuan niat antara pelaku walau berbeda tapi ada hubungan satu dan yang lain," tegas jaksa.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukum, Rahmat Kadir Mahulette dinilai merupakan pelaku tunggal penyerangan terhadap Novel Baswedan. Sementara, Ronny Bugis hanya sebagai alat yang dimanfaatkan Rahmat Kadir dalam melakukan tindak pidana.
"Terdakwa (Rahmat Kadir) mengakui pelaku tunggal dan perbuatan mandiri. Tanpa ada perintah atau rujukan siapapun. Ronny Bugis dipergunakan sebagai alat," kata pengacara kedua terdakwa, Widodo membacakan nota pembelaan, Senin (15/6).
Tim kuasa hukum menegaskan, niat perbuatan Rahmat tidak diketahui Ronny Bugis. Karena tidak pernah disampaikan saat hendak melakukan penyiraman.
"Telah terbukti niat terdakwa (Rahmat Kadir) tidak diketahui Ronny karena tidak pernah disampaikan bahkan pada saat kejadian penyiraman," ujar tim kuasa hukum
Baca Juga
Haris Azhar Beberkan Dugaan Rekayasa Sidang Kasus Novel Baswedan
Atas dasar itu, tim kuasa hukum berdalih Ronny tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan turut serta bersama-sama dengan Rahmat, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski demikian, JPU berpegangan pada tuntutan satu tahun penjara terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Kedua terdakwa dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)