Haris Azhar Beberkan Dugaan Rekayasa Sidang Kasus Novel Baswedan

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 12 Juni 2020
Haris Azhar Beberkan Dugaan Rekayasa Sidang Kasus Novel Baswedan

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Direktur Kantor Hukum Lokataru Haris Azhar menilai tuntutan satu tahun penjara terhadap dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terlalu berbau rekayasa.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa peneror Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, untuk dihukum satu tahun pidana penjara.

Baca Juga

IPW Nilai Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan Tepat

"Nuansa rekayasa sangat kental. Terbukti, sebagaimana ciri pengadilan rekayasa, banyak keanehan dalam persidangan," kata Haris kepada wartawan, Jumat (11/6).

Haris mengatakan, sejak awal dirinya meragukan dua terdakwa yang merupakan mantan anggota Brimob Polri itu sebagai pelaku. Sebab, berdasarkan hasil investigasi pihaknya bukan mereka yang berciri pelaku kejahatan terhadap Novel Baswedan.

"Keduanya dipasang untuk mengakhiri polemik kasus Novel yang tidak kunjung jelas," imbuhnya.

Haris Azhar kecam rencana pengadilan in absentia Harun Masiku
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan Direktur Lokataru Haris Azhar. (MP/Fadhli)

Haris menjelaskan kedua terdakwa adalah anggota Korps Bhayangkara yang didampingi pengacara yang juga polisi. Menurutnya, hal itu menunjukan konflik kepentingan.

Selain itu, Haris juga menyoroti keterangan dokter dalam persidangan bahwa Novel Baswedan diserang air keras tidak digunakan. Jaksa justru memakai dalil penggunaan air aki seperti pengakuan kedua terdakwa tanpa didukung bukti forensik.

"CCTV tidak dihadirkan dalam persidangan. Sejak awal penanganan, polisi klaim sudah mendapati hasil CCTV sekitar wilayah tempat tinggal. Ini hanya beberapa kejanggalan saja," ujar Haris.

Baca Juga

Anggota DPR Ungkit Tuntutan 1 Tahun Bui Apa Sebanding Cacat Seumur Hidup Novel

Karena itu, menurut eks Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini tuntutan rendah bagi kedua terdakwa kasus Novel Baswedan aneh tapi wajar.

"Aneh, karena kejahatan yang kejam kok hanya dituntut rendah, jika mereka diyakini pelaku. Wajar, ya karena memang sekedar boneka saja," pungkas Haris. (Pon)

#Haris Azhar #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
MK Hapus Pasal-Pasal Sebar Hoaks yang Dipakai Luhut Pidanakan Haris Azhar Cs
Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Maret 2024
MK Hapus Pasal-Pasal Sebar Hoaks yang Dipakai Luhut Pidanakan Haris Azhar Cs
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
Haris Azhar dan Fatia Dibebaskan, Amnesty : Ini Awal Baik Bagi Pembela HAM
Pembebasan Haris Azhar menuai apresiasi.
Ikhsan Aryo Digdo - Selasa, 09 Januari 2024
Haris Azhar dan Fatia Dibebaskan, Amnesty : Ini Awal Baik Bagi Pembela HAM
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Nurul Ghufron, menyampaikan pemikiran ini dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Andika Pratama - Kamis, 14 Desember 2023
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Bagikan