Propam Polri Periksa Sejumlah Saksi Kasus Pertengkaran Kapolres Blitar dengan Kasat Sabhara
Sabtu, 03 Oktober 2020 -
MerahPutih.com - Mabes Polri mendalami polemik antara Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Tri Susetyo dan Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.
Polri menurunkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktorat Intel Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Timur untuk mengetahui titik terang dari persoalan keduanya.
"Mereka mengumpulkan fakta-fakta dan mengklarifikasi pihak yang dalam hal ini mengetahui langsung apa yang terjadi di sana," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Jakarta, Sabtu (3/10).
Baca Juga
Buntut Sebutan Bencong, Mabes Polri Evaluasi Kapolres Blitar
Awi mengatakan penugasan kepada jajaran di Polda Jatim ini karena persoalan polemik internal kepolisian ini memerlukan pemeriksaan secara khusus. Karena itu, Awi tidak bisa memastikan lamanya pemeriksaan karena tergantung anggota di lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi.
Saat ini, menurut Awi, Divisi Propam Polda Jawa Timur dan beberapa pejabat utama telah melakukan rapat terkait kasus tersebut dan tindakan selanjutnya. Ia juga menjelaskan, AKP Agus Hendro Tri Susetyo tak bisa segampang itu mundur jadi Polisi.
"Terkait proses pengunduran diri itu, yang kita bicarakan di sini itu terkait AKP Agus, sudah ada mekanismenya," katanya.
Menurutnya, Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) diatur berdasarkan Peraturan Polisi RI No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Penghadiran Dinas Pegawai Negeri Pada Polri. PDH atas permintaan anggota diatur dalam Pasal 32 tentang Pengakhiran Dinas.
"Jadi ada dua, PDH dan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," jelasnya.
Untuk Pasal 33 ayat 3 diatur tentang PDH atas permintaan sendiri, Pasal 36 ayat 1 tentang pengajuan permohonan PDH, dan Pasal 37 ayat 1 tentang pengajuan permohonan PDH anggota Polri.
"Ada 4 syarat, di antaranya ada surat usulan dari Kasatker. Jadi kalau Kasat Sabhara Polres Blitar ya Kasatkernya Kapolresnya. Kemudian harus ada surat keterangan dari Kasatker bahwa yang bersangkutan telah mengembalian barang milik negara yang ada padanya," ujar Awi.
Mekanisme untuk PDH atas permintaan sendiri, Awi melanjutkan, pertama adalah pemohon mengajukan permohonan PDH sesuai persyaratan administrasi kepada Kasatker.
Kedua, permohonan golongan pangkat perwira pertama (Pama) diajukan kepada Kapolda di bawah Kasatker, kecuali untuk urusan Pilkada maka diajukan langsung kepada Kapolri.
Ketiga, keputusan permohonan disetujui menjadi kewenangan Kasatker atau Kasatwil yang dilaksanakan melalui rapat penghadiran dinas.
Keempat, untuk pengunduran diri harus ada persetujuan Kasatker dan istri. Keputusan diterima atau tidaknya PDH pengajuan sendiri menjadi hak prerogatif Kasatwil atau Kasatker, melalui rapat pengakhiran dinas dengan pertimbangan organisasi maupun hak personel.
Baca Juga
Kasat Sabhara yang Bersitegang dengan Kapolres Blitar Ditarik ke Polda Jatim
Sementara itu, kini Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Hendro Tri Susetyo telah ditarik penugasan ke Polda Jawa Timur.
"Jadi demikian, bukan kita mengajukan permohonan otomatis kita tidak menjadi anggota polisi. Semua ada persyaratan-persyaratan," tutup Awi. (Knu)