Propam Polri Periksa Sejumlah Saksi Kasus Pertengkaran Kapolres Blitar dengan Kasat Sabhara

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 03 Oktober 2020
Propam Polri Periksa Sejumlah Saksi Kasus Pertengkaran Kapolres Blitar dengan Kasat Sabhara

Kepala Satuan Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Susetyo menunjukkan surat pengunduran yang ditujukan terhadap kepala Polda Jawa Timur, Kamis (01/10/2020). ANTARA/Willy Irawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri mendalami polemik antara Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Tri Susetyo dan Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.

Polri menurunkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktorat Intel Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Timur untuk mengetahui titik terang dari persoalan keduanya.

"Mereka mengumpulkan fakta-fakta dan mengklarifikasi pihak yang dalam hal ini mengetahui langsung apa yang terjadi di sana," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Jakarta, Sabtu (3/10).

Baca Juga

Buntut Sebutan Bencong, Mabes Polri Evaluasi Kapolres Blitar

Awi mengatakan penugasan kepada jajaran di Polda Jatim ini karena persoalan polemik internal kepolisian ini memerlukan pemeriksaan secara khusus. Karena itu, Awi tidak bisa memastikan lamanya pemeriksaan karena tergantung anggota di lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi.

Saat ini, menurut Awi, Divisi Propam Polda Jawa Timur dan beberapa pejabat utama telah melakukan rapat terkait kasus tersebut dan tindakan selanjutnya. Ia juga menjelaskan, AKP Agus Hendro Tri Susetyo tak bisa segampang itu mundur jadi Polisi.

"Terkait proses pengunduran diri itu, yang kita bicarakan di sini itu terkait AKP Agus, sudah ada mekanismenya," katanya.

Menurutnya, Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) diatur berdasarkan Peraturan Polisi RI No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Penghadiran Dinas Pegawai Negeri Pada Polri. PDH atas permintaan anggota diatur dalam Pasal 32 tentang Pengakhiran Dinas.

"Jadi ada dua, PDH dan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," jelasnya.

Untuk Pasal 33 ayat 3 diatur tentang PDH atas permintaan sendiri, Pasal 36 ayat 1 tentang pengajuan permohonan PDH, dan Pasal 37 ayat 1 tentang pengajuan permohonan PDH anggota Polri.

"Ada 4 syarat, di antaranya ada surat usulan dari Kasatker. Jadi kalau Kasat Sabhara Polres Blitar ya Kasatkernya Kapolresnya. Kemudian harus ada surat keterangan dari Kasatker bahwa yang bersangkutan telah mengembalian barang milik negara yang ada padanya," ujar Awi.

Mekanisme untuk PDH atas permintaan sendiri, Awi melanjutkan, pertama adalah pemohon mengajukan permohonan PDH sesuai persyaratan administrasi kepada Kasatker.

Kedua, permohonan golongan pangkat perwira pertama (Pama) diajukan kepada Kapolda di bawah Kasatker, kecuali untuk urusan Pilkada maka diajukan langsung kepada Kapolri.

Ketiga, keputusan permohonan disetujui menjadi kewenangan Kasatker atau Kasatwil yang dilaksanakan melalui rapat penghadiran dinas.

Keempat, untuk pengunduran diri harus ada persetujuan Kasatker dan istri. Keputusan diterima atau tidaknya PDH pengajuan sendiri menjadi hak prerogatif Kasatwil atau Kasatker, melalui rapat pengakhiran dinas dengan pertimbangan organisasi maupun hak personel.

Baca Juga

Kasat Sabhara yang Bersitegang dengan Kapolres Blitar Ditarik ke Polda Jatim

Sementara itu, kini Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Hendro Tri Susetyo telah ditarik penugasan ke Polda Jawa Timur.

"Jadi demikian, bukan kita mengajukan permohonan otomatis kita tidak menjadi anggota polisi. Semua ada persyaratan-persyaratan," tutup Awi. (Knu)

#Mabes Polri #Polda Jawa Timur
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Indonesia
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Presiden RI, Prabowo Subianto, ikut turun tangan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto (kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 29 Oktober 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Indonesia
Tragedi Musala Al-Khoziny Sidoarjo, DPR Minta Polisi Tetapkan Pihak yang Bertanggung Jawab Secara Hukum
Ini kasus menyita perhatian publik dan korbannya banyak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Tragedi Musala Al-Khoziny Sidoarjo, DPR Minta Polisi Tetapkan Pihak yang Bertanggung Jawab Secara Hukum
Bagikan