Buntut Sebutan Bencong, Mabes Polri Evaluasi Kapolres Blitar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2020
Buntut Sebutan Bencong, Mabes Polri Evaluasi Kapolres Blitar

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya S.IK, Rabu (30/9) memimpin Sertijab (Serah terima jabatan) dua perwiranya untuk beralih tugas. (Foto: Polres Blitar).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani bersitegang dengan anak buahnya yaitu Kasat Sabhara AKP Agus Hendro Tri Susetyo. Akibat, dari perselisihan tersebut, AKP Agus mengundurkan diri dari keanggotaan Polri dan melaporkan Kapolres Fanani ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Kadiv Humas Polro Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihak Polda Jawa Timur sudah menurunkan tim Propam untuk menyelidiki permasalahan keduanya. Propam, akan mengevaluasi keduanya yaitu Kapolres dan Kasat Sabhara. Namun, Argo, tidak dijelaskan secara rinci apa yang akan dievaluasi terhadap dua orang itu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono sebelumnya menyebut, perseteruan atasan dan bawahan di lingkungan Polres Blitar itu berawal ketika, Kapolres menegur Kasat Sabhara tentang jajarannya yang gondrong rambutnya.

Baca Juga:

Kapolri Ungkap Ada Surplus 288 Kombes dan 213 Pati di Polri

"Informasi awal dari Kabidpropam ada anggota Sabhara rambutnya panjang ditegur Kapolres dan Kasat nya ini membela anak buahnya," ucap Awi terpisah.

AKP Agus memilih mundur dari kepolisian karena mengaku sudah tak tahan sering dimaki oleh AKBP Fanani. Bahkan AKBP Fanani disebut sering mengatai binatang ketika sedang marah.

AKBP Fanani yang lama berdinas di Polda Metro Jaya menjelaskan, kemarahan yang ditujukan pada AKP Agus Tri gegara masalah rambut. Ceritanya, salah satu personel Sat Sabhara yang kedapatan tidak rapi. Rambut anggotanya panjang dan seperti dibiarkan.

Ia memaparkan, kejadian itu terjadi ketika Polres Blitar sedang melakukan operasi yustisi. Rambut gondrong anggota itu diketahui saat apel sebelum berangkat razia. Pasca-peristiwa itu, hubungan keduanya menjadi tak harmonis.

Sebelum akhirnya melapor ke Polda Jatim, AKP Agus sempat meminta AKBP Fanani untuk meminta maaf namun tak digubrisnya.

Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo. (Foto: Antara).
Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo. (Foto: Antara).

"Kenapa saya harus minta maaf? Ya saya enggak mau lah. Wong saya negur ini dalam hal kebaikan kok bukan untuk kejelekan kok. Soal mengancam dicopot, jangankan dia, Kapolres aja bisa dicopot kalau tidak melakukan tindakan tegas," katanya.

AKBP Fanani mengaku, selama berdinas di Polres Blitar, dirinya baru sekali itu mendamprat AKP Agus. Lalu bagaimana soal istilah bencong yang katanya sering dilontarkan AKBP Fanani padanya?

"Saya tidak menyebutnya bencong. Saya bilangnya jangan sampai anggota rambutnya panjang kaya bencong," ungkap Abituren Akpol 2000 tersebut.

Ketika mengajukan permohonan resign di Polda Jatim, AKP Agus juga dikabarkan melaporkan AKBP Fanani atas kasus pembiaran tambang pasir dan keberadaan arena sabung ayam. AKBP Fanani mengaku tak pernah mendapat sepeserpun dari keberadaan dua hal itu.

"Kalau dia tahu, harusnya dia yang nangkap. Boleh tanya ke anak-anak mana pernah saya dapat (upeti). Kalau Saya jelas, ada perintahnya kok. Ada pidananya," ujar dia.

AKBP Fanani meminta kepada seluruh anggotanya untuk bekerja dengan baik. Berdinas di Polres Blitar harusnya menjadi hal yang disyukuri karena dekat dengan rumah serta keluarga. (Knu)

Baca Juga:

Cekcok dengan Atasan Hingga Dikatai Bencong, Kasat Sabhara Polres Blitar 'Resign' Jadi Polisi

#Kapolres Blitar #Polres #Mabes Polri #Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri memastikan, bahwa layanan contact center 110 bisa diakses secara gratis. Masyarakat bisa menggunakan layanan tersebut selama 24 jam.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebutkan, ada unsur kelalaian dalam kejadian yang menewaskan pelatih Valencia itu.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Indonesia
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Penasihat Ahli Kapolri Prof Juanda menegaskan Polri sudah tepat sebagai lembaga non-kementerian secara konstitusional, historis, yuridis, dan sosiologis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Indonesia
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Polisi menangkap jurnalis berinisial R di Morowali, Sulawesi Tengah. Penangkapan itu terkait kasus dugaan pembakaran kantor tambang awal Januari 2026.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Indonesia
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Polisi berencana memasang pintu dan sistem pengamanan agar pospol tidak mudah dimasuki warga.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Januari 2026
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Bagikan