Propam Cek Adanya Tindakan Bela Diri Anggota Polri dalam Baku Tembak dengan Pengawal Rizieq

Rabu, 09 Desember 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Investigasi yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri pada kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) untuk mengetahui apakah tindakan bela diri anggota Polda Metro Jaya dengan menembak mati enam laskar FPI itu sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009 atau tidak.

"Akibat penyerangan itu, ada tindakan kepolisian yang menyebabkan penyerang meninggal dunia," ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, Rabu (9/12).

Baca Juga:

Muhammadiyah: Peristiwa FPI Jangan Tutupi Kasus Korupsi

Sambo menjelaskan soal penggunaan kekuatan oleh anggota Polri diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Mobil ambulans jenazah berlogo Front Pembela Islam (FPI) di depan lobi IGD RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (8/12/2020). (ANTARA/Andi Firdaus).

Sementara Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap, akan disampaikan secara transparan," katanya dikutip Antara.

Baca Juga:

GP Ansor Heran Anggota FPI Pengawal Rizieq Punya Senpi Hingga Sajam

Sambo menegaskan keterlibatan Divisi Propam terkait ditembaknya enam laskar FPI, bukan karena adanya indikasi pelanggaran.

"Kami memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum," tutur Sambo. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan