Propam Polri Buka Layanan Pengaduan Polisi Bermasalah, Tapi Pelapor Wajib Isi NIK dan Foto KTP


angkapan layar - Poster layanan pengaduan Divisi Propam Polri. ANTARA/HO/X-@Divpropam.
MerahPutih.com - Divisi Propam Polri membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan personel polisi yang bermasalah. Pengaduan masyarakat itu bisa disampaikan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 085555554141 yang aktif 24 jam.
Dikutip Rabu (12/2), akun media sosial X Divisi Propam Polri @Divpropam turut menginformasikan tata cara pengaduan. Untuk memberikan laporan, masyarakat bisa menghubungi nomor WhatsApp tersebut dan mengirimkan ucapan salam, seperti selamat pagi.
Selanjutnya, pelapor diwajibakan mengisi nomor induk kependudukan (NIK). Setelah itu, akan diberikan tautan oleh petugas untuk melengkapi data diri. Pelapor kemudian diwajibkan mengisi formulir pendaftaran sesuai data yang diminta.
Baca juga:
Tak hanya itu, pelapor juga harus mengunggah foto KTP dan swafoto bersama KTP. Data diri yang telah diisi akan tersimpan dan sistem akan mengirimkan tautan formulir pengaduan.
Jika sudah mendapatkan tautan formulir pengaduan, maka pelapor bisa mengisi sesuai arahan. Nantinya, pelapor akan mendapatkan rekap input pengaduan. Untuk mengecek status aduan, pelapor bisa mengetik salam pada WhatsApp nomor tersebut dan memasukkan nomor registrasi.
Divisi Propam Polri juga menerima aduan secara langsung di Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di wilayah terdekat, termasuk Sentra Pelayanan Propam di Gedung Utama Mabes Polri Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga:
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Dicopot Diduga Terkait Pemerasan Penonton DWP
Propam Polri juga menegaskan pelapor bisa mengadukan kembali apabila penanganan dirasa lambat. “Jika kamu sudah punya nomor pengaduan dan merasa penanganannya lambat, jangan ragu untuk tag akun @Divpropam. Kami siap membantu memastikan laporanmu diproses dengan baik,” demikian isi cuitan @Divpropam dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan
