Propam Cek Adanya Tindakan Bela Diri Anggota Polri dalam Baku Tembak dengan Pengawal Rizieq
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (ANTARA/ HO-Polri)
Merahputih.com - Investigasi yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri pada kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) untuk mengetahui apakah tindakan bela diri anggota Polda Metro Jaya dengan menembak mati enam laskar FPI itu sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009 atau tidak.
"Akibat penyerangan itu, ada tindakan kepolisian yang menyebabkan penyerang meninggal dunia," ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, Rabu (9/12).
Baca Juga:
Sambo menjelaskan soal penggunaan kekuatan oleh anggota Polri diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Sementara Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap, akan disampaikan secara transparan," katanya dikutip Antara.
Baca Juga:
GP Ansor Heran Anggota FPI Pengawal Rizieq Punya Senpi Hingga Sajam
Sambo menegaskan keterlibatan Divisi Propam terkait ditembaknya enam laskar FPI, bukan karena adanya indikasi pelanggaran.
"Kami memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum," tutur Sambo. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang
Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol, Propam Gelar Sidang Etik Kompol K Tertutup untuk Umum
Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat
Terungkap, ini Identitas 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas
Prabowo Kasih 'Pesan Khusus' ke Kadiv Propam, Minta 7 Anggota Brimob Dihukum Berat
Terbukti Langgar Etik, 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langsung Ditahan
Ini Tampang 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas
Propam Polda Jateng Tahan Brigadir AK Terduga Penganiaya Bayi 2 Bulan Hingga Tewas
Propam Polri Buka Layanan Pengaduan Polisi Bermasalah, Tapi Pelapor Wajib Isi NIK dan Foto KTP
Sidang Etik Kasus Oknum Polisi Peras WNA di DWP Digelar Pekan ini, Propam akan Bertindak Tegas