Profil Zarof Ricar: Mantan Pejabat MA yang Terjerat Kasus Ronald Tannur
Sabtu, 26 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menangkap Zarof Ricar, mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA), yang diduga terlibat sebagai makelar dalam kasus Ronald Tannur.
Ronald Tannur adalah terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023.
Baca juga:
Profil Zarof Rica
Zarof lahir di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Ia adalah pensiunan pejabat MA yang purnatugas pada Januari 2022. Selama menjabat, Zarof memegang beberapa posisi penting, termasuk sebagai pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, yang bertanggung jawab atas mutasi dan promosi hakim.
Ia juga menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA, dan diangkat sebagai Plt Dirjen Badilum pada tahun 2020.
Di luar kariernya di MA, Zarof juga terlibat dalam dunia olahraga sebagai Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada tahun 2017, serta menjadi produser film "Sang Pengadil" yang dirilis pada 24 Oktober 2024.
Harta Zarof Ricar
Berdasarkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zarof terakhir kali melaporkan kekayaannya pada tahun 2021, dengan total mencapai Rp 51,4 miliar. Rincian kekayaannya meliputi:
Baca juga:
Apa Itu Implementasi: Pengertian, Tujuan, Faktor, dan Contoh
- Tanah dan Bangunan: Terdapat beberapa properti di Jakarta, Bogor, Tangerang Selatan, dan daerah lainnya dengan nilai total yang signifikan.
- Kendaraan: Termasuk mobil Kijang, VW Beetle, dan Toyota Yaris, dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.
- Aset Lainnya: Harta bergerak dan kas dengan total yang cukup besar.
Kronologi Kasus
Penganiayaan yang dilakukan Ronald menyebabkan Dini meninggal dunia, tetapi ia dijatuhi vonis bebas oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 24 Juli 2024.
Setelah putusan tersebut, Kejagung menangkap tiga hakim yang menangani kasus ini karena diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald.
Zarof Ricar ditangkap di Hotel Le Meridien, Bali pada 24 Oktober 2024. Dalam penangkapan tersebut, pihak Kejagung menemukan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar serta emas Antam seberat 51 kilogram di kediaman Zarof di Senayan, Jakarta.
Baca juga:
Penangkapan Zarof Ricar menyoroti kompleksitas kasus hukum di Indonesia, terutama yang melibatkan pejabat tinggi.
Dugaannya sebagai makelar dalam kasus Ronald Tannur menunjukkan bagaimana praktik-praktik yang tidak etis dapat mencederai sistem peradilan.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.