Profil Zarof Ricar: Mantan Pejabat MA yang Terjerat Kasus Ronald Tannur


Momen Zarof Ricar SH, S.Sos, M.Hum dilantik sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung RI. Foto MA
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menangkap Zarof Ricar, mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA), yang diduga terlibat sebagai makelar dalam kasus Ronald Tannur.
Ronald Tannur adalah terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023.
Baca juga:
Profil Zarof Rica
Zarof lahir di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Ia adalah pensiunan pejabat MA yang purnatugas pada Januari 2022. Selama menjabat, Zarof memegang beberapa posisi penting, termasuk sebagai pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, yang bertanggung jawab atas mutasi dan promosi hakim.
Ia juga menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA, dan diangkat sebagai Plt Dirjen Badilum pada tahun 2020.
Di luar kariernya di MA, Zarof juga terlibat dalam dunia olahraga sebagai Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada tahun 2017, serta menjadi produser film "Sang Pengadil" yang dirilis pada 24 Oktober 2024.
Harta Zarof Ricar
Berdasarkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zarof terakhir kali melaporkan kekayaannya pada tahun 2021, dengan total mencapai Rp 51,4 miliar. Rincian kekayaannya meliputi:
Baca juga:
Apa Itu Implementasi: Pengertian, Tujuan, Faktor, dan Contoh
- Tanah dan Bangunan: Terdapat beberapa properti di Jakarta, Bogor, Tangerang Selatan, dan daerah lainnya dengan nilai total yang signifikan.
- Kendaraan: Termasuk mobil Kijang, VW Beetle, dan Toyota Yaris, dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.
- Aset Lainnya: Harta bergerak dan kas dengan total yang cukup besar.
Kronologi Kasus
Penganiayaan yang dilakukan Ronald menyebabkan Dini meninggal dunia, tetapi ia dijatuhi vonis bebas oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 24 Juli 2024.
Setelah putusan tersebut, Kejagung menangkap tiga hakim yang menangani kasus ini karena diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald.
Zarof Ricar ditangkap di Hotel Le Meridien, Bali pada 24 Oktober 2024. Dalam penangkapan tersebut, pihak Kejagung menemukan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar serta emas Antam seberat 51 kilogram di kediaman Zarof di Senayan, Jakarta.
Baca juga:
Penangkapan Zarof Ricar menyoroti kompleksitas kasus hukum di Indonesia, terutama yang melibatkan pejabat tinggi.
Dugaannya sebagai makelar dalam kasus Ronald Tannur menunjukkan bagaimana praktik-praktik yang tidak etis dapat mencederai sistem peradilan.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui

Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan

Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui

Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui

Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur

Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun

Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini

Pleidoi Hakim Heru: Pertemuan Erintuah Damanik - Lisa Rahmat Tak Mungkin Terjadi

3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Bui, Heru Kena Paling Tinggi
