Profil Zarof Ricar: Mantan Pejabat MA yang Terjerat Kasus Ronald Tannur

ImanKImanK - Sabtu, 26 Oktober 2024
Profil Zarof Ricar: Mantan Pejabat MA yang Terjerat Kasus Ronald Tannur

Momen Zarof Ricar SH, S.Sos, M.Hum dilantik sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung RI. Foto MA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menangkap Zarof Ricar, mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA), yang diduga terlibat sebagai makelar dalam kasus Ronald Tannur.

Ronald Tannur adalah terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023.

Baca juga:

ICW Ragukan Komitmen Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi

Profil Zarof Rica

Zarof lahir di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Ia adalah pensiunan pejabat MA yang purnatugas pada Januari 2022. Selama menjabat, Zarof memegang beberapa posisi penting, termasuk sebagai pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, yang bertanggung jawab atas mutasi dan promosi hakim.

Ia juga menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA, dan diangkat sebagai Plt Dirjen Badilum pada tahun 2020.

Di luar kariernya di MA, Zarof juga terlibat dalam dunia olahraga sebagai Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada tahun 2017, serta menjadi produser film "Sang Pengadil" yang dirilis pada 24 Oktober 2024.

Harta Zarof Ricar

Berdasarkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zarof terakhir kali melaporkan kekayaannya pada tahun 2021, dengan total mencapai Rp 51,4 miliar. Rincian kekayaannya meliputi:

Baca juga:

Apa Itu Implementasi: Pengertian, Tujuan, Faktor, dan Contoh

  • Tanah dan Bangunan: Terdapat beberapa properti di Jakarta, Bogor, Tangerang Selatan, dan daerah lainnya dengan nilai total yang signifikan.
  • Kendaraan: Termasuk mobil Kijang, VW Beetle, dan Toyota Yaris, dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.
  • Aset Lainnya: Harta bergerak dan kas dengan total yang cukup besar.

Kronologi Kasus

Penganiayaan yang dilakukan Ronald menyebabkan Dini meninggal dunia, tetapi ia dijatuhi vonis bebas oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 24 Juli 2024.

Setelah putusan tersebut, Kejagung menangkap tiga hakim yang menangani kasus ini karena diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald.

Zarof Ricar ditangkap di Hotel Le Meridien, Bali pada 24 Oktober 2024. Dalam penangkapan tersebut, pihak Kejagung menemukan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar serta emas Antam seberat 51 kilogram di kediaman Zarof di Senayan, Jakarta.

Baca juga:

Cerita Presiden Prabowo Tentang Legenda Lembah Tidar

Penangkapan Zarof Ricar menyoroti kompleksitas kasus hukum di Indonesia, terutama yang melibatkan pejabat tinggi.

Dugaannya sebagai makelar dalam kasus Ronald Tannur menunjukkan bagaimana praktik-praktik yang tidak etis dapat mencederai sistem peradilan.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

#Zarof Rica #Profil Zarof Rica #Ronald Tannur
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 541,8 juta
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan
Lisa dinilai menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan sehingga menjadi contoh praktik buruk bagi advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan
Indonesia
Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui
Jaksa juga menuntut terdakwa Zarof wajib membayar denda Rp 1 miliar.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui
Berita
Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui
Meirizka diduga memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp 4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas pada kasus Ronald Tannur.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui
Indonesia
Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Saat ini penuntut umum tengah mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk memori banding
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Mei 2025
Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Indonesia
Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur
Erintuah Damanik divonis tujuh tahun penjara. Ia terbukti menerima suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Soffi Amira - Kamis, 08 Mei 2025
Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur
Indonesia
Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun
Putusan hukuman untuk tiga hakim yang loloskan kasus pelaku pembunuhan, Ronald Tannur
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun
Indonesia
Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini
Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dituntut hukuman penjara selama 9 tahun serta denda Rp750 juta.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Mei 2025
Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini
Indonesia
Pleidoi Hakim Heru: Pertemuan Erintuah Damanik - Lisa Rahmat Tak Mungkin Terjadi
Heru Hanindyo membacakan pleidoi pada kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait vonis bebas Ronald Tannur
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
Pleidoi Hakim Heru: Pertemuan Erintuah Damanik - Lisa Rahmat Tak Mungkin Terjadi
Indonesia
3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Bui, Heru Kena Paling Tinggi
Khusus hakim Heru yang dituntut paling tinggi dianggap tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 April 2025
3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Bui, Heru Kena Paling Tinggi
Bagikan