Presiden Resmikan Ketentuan Hukum untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Sabtu, 29 Agustus 2015 - Fadhli

MerahPutih Nasional - Pada Rabu (19/8), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmikan ketentuan hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 65 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan diversi dan penanganan anak berusia di bawah 12 tahun.

Pesermian PP ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 21 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Diversi atau pengalihan penyelesaian perkara untuk anak di bawah 12 tahun itu memiliki lima tujuan.

Tujuan deversi itu antara lain:

  1. Untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak.
  2. Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan.
  3. Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan.
  4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi.
  5. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.


Seperti dijelaskan Setkab, deversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orangtua/walinya, korban atau anak korban dan/atau orangtua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.

 

Baca juga:

Serapan Anggaran Rendah, Pemerintah Didesak Dampingi Pemda

Presiden Minta Bantuan PBNU Tenangkan Rakyat

Kemenag Bikin Akun Twitter Panduan Haji

Ditanya Soal Situs Revolusi Mental Puan Emoh Komentar

Ada Lowongan Masuk Bintara Polri di Job Fair

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan