Sengketa Minyak Sawit, Indonesia Minta Uni Eropa Segera Implementasikan Putusan WTO

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Sengketa Minyak Sawit, Indonesia Minta Uni Eropa Segera Implementasikan Putusan WTO

Ilustrasi - Petani sedang memanen tandan kelapa sawit di Kecamatan Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. ANTARA/Ferri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) untuk segera melaksanakan putusan Panel Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), terkait sengketa minyak sawit (DS593: EU-Palm Oil).

Selasa (24/2) lalu merupakan batas akhir dari 12 bulan periode implementasi (reasonable period of time/RPT) bagi UE untuk menyesuaikan kebijakan dan peraturan yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan WTO.

Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso menegaskan, Indonesia akan terus memantau dan mengevaluasi berbagai langkah penyesuaian oleh UE.

Penyesuaian tersebut, khususnya terkait kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam kerangka Directive (EU) 2018/2001, atau Renewable Energy Directive II, beserta peraturan pelaksanaannya.

"Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih," kata Mendag Busan, Rabu (25/2).

Baca juga:

OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin

Selama masa implementasi putusan Panel WTO, Indonesia telah memantau secara saksama penyesuaian kebijakan yang dilakukan UE.

Setelah periode implementasi berakhir, Pemerintah Indonesia akan menilai secara menyeluruh mulai dari aspek regulasi, metodologi, maupun dampaknya terhadap perdagangan untuk memastikan UE telah memenuhi putusan Panel WTO dengan menghapus perlakuan diskriminasi terhadap produk minyak sawit Indonesia.

Busan menjelaskan, putusan WTO terkait sengketa DS593 pada 10 Januari 2025 menyatakan kebijakan UE telah mendiskriminasi produk biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia dari produk biofuel, bukan minyak sawit produksi UE maupun negara selain Indonesia.

Putusan WTO telah memberikan kejelasan hukum bahwa kebijakan UE tersebut tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi WTO.

Baca juga:

Prabowo Sebut Kelapa Sawit 'Miracle Crop', Ungkap Alasan Prioritaskan Pengembangannya

Selanjutnya, dalam sidang reguler Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 27 Januari 2026 lalu, UE melaporkan belum tuntasnya penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi keputusan WTO.

Jadi, Pemerintah Indonesia menyiapkan berbagai upaya lanjutan dan siap membuka dialog dengan Uni Eropa untuk memastikan kesiapan langkah dari sisi hukum dan teknis.

"Indonesia telah menyiapkan berbagai opsi skenario apabila pada saat berakhirnya RPT, UE belum menunjukkan kepatuhan penuh. Pemerintah Indonesia selalu siap berdiskusi dengan UE untuk memastikan kesiapan aspek hukum dan teknis apabila diperlukan langkah lanjutan," ucapnya.

Menurutnya, pendekatan yang disiapkan mencerminkan komitmen Indonesia dalam melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan akses pasar produk kelapa sawit Indonesia ke UE.

Baca juga:

Prabowo Sebut Sawit Komoditas Strategis Dunia, dari Minyak Goreng hingga Avtur

Pemerintah Indonesia akan berkoordinasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan asosiasi, untuk memastikan penanganan kasus berjalan efektif serta memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional.

"Indonesia mendukung agenda keberlanjutan dan transisi energi global. Namun, kebijakan keberlanjutan tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan langkah-langkah yang bertentangan dengan prinsip fundamental nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral," pungkasnya. (Asp)

#Kelapa Sawit #Uni Eropa #Pemerintah RI #Industri Sawit
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Apa Itu D100 Sawit? Ini Pengertian, Sejarah, Bedanya dengan Biodiesel
Kehadiran D100 membuktikan potensi besar minyak sawit dalam memperkuat ketahanan energi nasional serta mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 Agustus 2026
Apa Itu D100 Sawit? Ini Pengertian, Sejarah, Bedanya dengan Biodiesel
Indonesia
Jerman Bakal Lebih Ketat Terapkan Aturan Perpindahan Migran Antar Negara Anggota Uni Eropa
Berdasarkan peraturan Dublin, permohonan suaka dari migran non-Uni Eropa yang masuk ke wilayah Uni Eropa pada prinsipnya harus diproses di negara Uni Eropa pertama yang menjadi tempat masuk mereka.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 Agustus 2026
Jerman Bakal Lebih Ketat Terapkan Aturan Perpindahan Migran Antar Negara Anggota Uni Eropa
Indonesia
Ribuan Imigran Menyebrang ke Kota Otonom Spanyol Ceuta di Afrika Utara
ota Ceuta mengalami lonjakan tajam kedatangan jumlah migran dari Maroko yang berusaha memasuki kota otonom Spanyol yang terletak di Afrika Utara itu dengan berenang maupun berjalan kaki.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Ribuan Imigran Menyebrang ke Kota Otonom Spanyol Ceuta di Afrika Utara
Indonesia
Koperasi Bakal Dilibatkan Dalam Rantai Bisnis Sawit, Bukan Hanya Kelola Kebun
Kementerian Koperasi akan meresmikan pabrik CPO berbasis koperasi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada akhir Juli atau awal Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Koperasi Bakal Dilibatkan Dalam Rantai Bisnis Sawit, Bukan Hanya Kelola Kebun
Indonesia
BBM B50 Diklaim Kuatkan Nilai Tambah Komoditas Sawit dan Hemat Impor BBM Ratusan Triliun
Data Kementerian ESDM, implementasi program biodiesel selama 2015 - 2025 berhasil menghemat devisa Rp 722,9 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
BBM B50 Diklaim Kuatkan Nilai Tambah Komoditas Sawit dan Hemat Impor BBM Ratusan Triliun
Indonesia
Mentan Lapor ke Presiden Prabowo Harga Sawit Petani sudah Kembali Normal
Pemerintah sangat memperhatikan perkembangan harga TBS di tingkat petani karena tidak ingin petani sawit merugi ketika harga CPO dunia meningkat.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Juni 2026
Mentan Lapor ke Presiden Prabowo Harga Sawit Petani sudah Kembali Normal
Berita
Harga TBS Jatuh, Satgas Pangan Polri Lakukan Penyelidikan ke 173 Pabrik Kelapa Sawit
Sampai saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mencari dan menemukan apakah terdapat peristiwa pidana yang terjadi atau tidak.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Harga TBS Jatuh, Satgas Pangan Polri Lakukan Penyelidikan ke 173 Pabrik Kelapa Sawit
Indonesia
STDB Jadi Kunci Peningkatan Produktivitas Petani Sawit Swadaya
STDB yang mencakup informasi geospasial, bisa juga digunakan sebagai data untuk dukungan bantuan yang diberikan pada petani sawit swadaya yang lebih tepat sasaran.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
STDB Jadi Kunci Peningkatan Produktivitas Petani Sawit Swadaya
Indonesia
Pemerintah Tetap Pertahankan HET MinyaKita Rp 15.700 per Liter, ini Alasannya
Pemerintah memutuskan harga MinyaKita tetap Rp 15.700 per liter. Daya beli masyarakat tetap dijaga meski harga minyak sawit dunia naik.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
Pemerintah Tetap Pertahankan HET MinyaKita Rp 15.700 per Liter, ini Alasannya
Indonesia
130 Perusahaan Sawit Belum Naikkan Harga TBS Setelah Penguman Ekspor Satu Pintu Pemerintah
pemerintah bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan masih terus memantau perusahaan yang belum melakukan penyesuaian harga tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
130 Perusahaan Sawit Belum Naikkan Harga TBS Setelah Penguman Ekspor Satu Pintu Pemerintah
Bagikan