MerahPutih.com - Kepolisian terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dari pekebun swadaya nonmitra kembali normal, sebagaimana harga pembelian sebelum tanggal 20 Mei 2026.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mendorong satuan tugas (satgas) harga TBS di tingkat daerah untuk melakukan pengawasan penetapan dan penerapan harga pembelian TBS secara berkala paling sedikit satu kali setiap satu bulan untuk memastikan implementasi tata niaga berjalan dengan semestinya.
Pihaknya juga, tegas ia, berkoordinasi dengan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) kantor wilayah untuk melakukan penilaian melalui upaya penyelidikan apakah terjadi praktik persaingan usaha tidak sehat atau tidak.
Apakah rendahnya harga yang diterima pekebun terjadi karena mekanisme pasar yang kompetitif atau karena adanya kesepakatan dan kekuatan pasar PKS yang menekan Harga,
katanya.
Baca juga:
STDB Jadi Kunci Peningkatan Produktivitas Petani Sawit Swadaya
Brigjen Ade menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap beberapa potensi dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi terkait dengan pembelian TBS secara tidak wajar dan transparan atau tidak sesuai dengan kondisi pasar oleh PKS dari pekebun swadaya nonmita.
Satgas Pangan Polri, tegas ia, membentuk 5 tim untuk melakukan langkah langkah penyelidikan. Dan melakukan klarifikasi terhadap 14 (empat belas) PKS yang diindikasikan membeli TBS dari pekebun swadaya non-mitra dengan harga tidak wajar atau tidak transparan (tidak sesuai dengan kondisi pasar).
Selain itu, Satgas Pangan Daerah telah dibentuk 16 (enam belas) Satgas Pangan Daerah untuk melakukan langkah langkah penyelidikan di wilayah provinsi masing-masing.
Dilakukan klarifikasi terhadap 159 (seratus lima puluh sembilan) PKS yang diindikasikan membeli TBS dari pekebun swadaya non-mitra dengan harga tidak wajar atau tidak transparan (tidak sesuai dengan kondisi pasar),
katannya.
Ia menegaskan, Sampai saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mencari dan menemukan apakah terdapat peristiwa pidana yang terjadi atau tidak.
"Koordinasi efektif juga terus dilakukan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan penyelidikan terhadap segala bentuk pelanggaran persaingan usaha yang mungkin terjadi," katanya.