Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri

Senin, 08 Desember 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memproses Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang diduga melakukan perjalanan umrah ke Arab Saudi saat wilayahnya tengah dilanda bencana alam.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menjelaskan bahwa kepala daerah yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Bima, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur secara jelas kewajiban dan larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk sanksi jika terjadi pelanggaran.

“Jika dalam pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri ditemukan pelanggaran kewajiban maupun larangan berdasarkan fakta dan data di lapangan, maka inspektorat dapat merekomendasikan pemberian sanksi kepada kepala daerah,” ujar Bima kepada awak media di Jakarta, Senin (8/12).

Baca juga:

Banyak Bupati 'Kabur' saat Aceh Hadapi Bencana Alam, Gubernur Mualem: Kalau Tak Mampu, Serahkan Jabatan!

Bupati Aceh Utara ‘Angkat Tangan’ Hadapi Bencana Alam, Kecewa Pemerintah belum Turun untuk Hadir di Tengah Rakyat yang Jadi Korban

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Didepak Gerindra Buntut Umrah Viral di Tengah Bencana

Ia menambahkan, pihaknya akan memeriksa Mirwan segera setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia.

“Kalau hari ini sudah tiba, tim Inspektorat Jenderal akan langsung melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Meski demikian, Bima belum merinci bentuk sanksi yang dimaksud karena masih menunggu hasil pemeriksaan resmi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta agar Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang berangkat umrah saat bencana terjadi, bahkan tanpa izin, diproses dan dicopot oleh Kemendagri. Prabowo menyamakan tindakan tersebut dengan desersi dalam satuan militer. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan