Presiden PKS Sudah Teken Surat Pemecatan Fahri Hamzah

Senin, 04 April 2016 - Eddy Flo

MerahPutih Politik - Partai Keadilan Sejahtera akhirnya mengeluarkan surat resmi pemecatan Fahri Hamzah. Keterangan lengkap pemecatan Fahri Hamzah diungah melalui situs resmi partai www.pks.or.id.

Dengan pemecatan tersebut, Fahri Hamzah diberhentikan dari keanggotaannya di PKS dan dibebastugaskan sebagai wakil ketua DPR RI.

"Setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara Teradu dan penyikapan Teradu terhadap proses persidangan Majelis Tahkim, maka Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO, yaitu memberhentikan Saudara FH dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," demikian tulis Sohibul, Senin (4/4).

Keputusan tersebut diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016. Selanjutnya, pada 20 Maret 2016, Majelis Tahkim menyampaikan putusannya kepada Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS.

Putusan itu ditindaklanjuti DPP sesuai mekanisme di dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai. Berikut beberapa pertimbangan dan poin yang mendasari keputusan pemecatan Fahri Hamzah yang dikutip merahputih.com dari situs resmi PKS:

Pada tanggal 26 Februari 2016 DPP PKS menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang pokok isinya memohon DPP PKS untuk melakukan penyesuain komposisi Mahkamah Partai (Majelis Tahkim) yang bersifat tetap. Surat dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut merupakan tanggapan atas surat pemberitahuan DPP PKS mengenai pembentukan dan penyusunan pimpinan dan anggota Majelis Tahkim yang dikirimkan pada tanggal 1 Februari 2016.

Fahri Hamzah resmi dipecat dari PKS (Foto: Twitter @fahrihamzah)

Surat dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut di atas tidak membatalkan keputusan DPTP PKS terkait pembentukan Majelis Tahkim beserta proses persidangan yang telah dilakukan oleh Majelis Tahkim. Oleh karena itu pada rapat DPTP tanggal 29 Februari 2016, DPTP telah memutuskan untuk menyesuaikan susunan Majelis Tahkim sebagaimana yang dimohonkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan menugaskan DPP PKS untuk segera mengirimkannya kepada Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian, pada tanggal 2 Maret 2016, DPP PKS mengirimkan surat No.B-36/K/DPP-PKS/1437 kepada Kementerian Hukum dan HAM perihal penyesuaian susunan pimpinan dan anggota Majelis Tahkim.

Pada rapat Majelis Tahkim Tanggal 7 Maret 2016, Majelis Tahkim memanggil kembali Teradu untuk mengikuti sidang yang ketiga kalinya sebagai kesempatan terakhir Teradu untuk melakukan pembelaan yang akan diselenggarakan pada tanggal 11 Maret 2016. Maka pada tanggal 8 Maret 2016, Majelis Tahkim kembali mengirimkan surat panggilan kepada Teradu untuk hadir dalam sidang Majelis Tahkim yang ketiga tersebut.

Pada tanggal 10 Maret 2016, Teradu mengirimkan surat yang isinya menolak kembali untuk hadir, meminta seluruh proses persidangan atas dirinya dihentikan dan bahkan mempertanyakan kembali legalitas Majelis Tahkim. Menyikapi hal tersebut, Majelis Tahkim menilai bahwa tuntutan Teradu tidak relavan dan berlebihan. Oleh karena itu Majelis Tahkim tetap melanjutkan proses persidangan atas Teradu. Maka pada tanggal 11 Maret 2016, Majelis Tahkim bersidang untuk yang ketiga kalinya tanpa dihadiri oleh Teradu. Ketidakhadiran Teradu dipandang oleh Majelis Tahkim bahwa Teradu tidak menghormati proses persidangan Majelis Tahkim dan dengan sengaja tidak menggunakan hak pembelaannya.

Pada sidang ketiga Majelis Tahkim tanggal 11 Maret 2016, setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara Teradu dan penyikapan Teradu terhadap proses persidangan Majelis Tahkim, maka Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara FH dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera.

Pada tanggal 20 Maret 2016, Majelis Tahkim menyampaikan putusannya kepada DPTP PKS untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS. Selanjutnya, pada tanggal 23 Maret 2016, DPTP melimpahkan kepada DPP PKS untuk menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS.

Surat pemecatan Fahri Hamzah ditandatangi langsung oleh Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Ph.D, tertanggal Jakarta, Senin 4 April 2016.

BACA JUGA:

  1. Fahri Hamzah Ditendang dari PKS?
  2. Bos Freeport Mengundurkan Diri, Fahri Hamzah Curiga
  3. Tifatul Sembiring Minta Fahri Hamzah Hadapi BPDO
  4. Ketua Fraksi PKS: Saya Menyesali Sikap DPP terhadap Fahri Hamzah
  5. Klarifikasi Fahri Hamzah Soal Pencopotan dari Wakil Ketua DPR

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan